Hadits Mauquf

Sunan Nasa'i #2760

سنن النسائي ٢٧٦٠: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الْوَارِثِ بْنَ أَبِي حَنِيفَةَ قَالَ سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ فِي مُتْعَةِ الْحَجِّ لَيْسَتْ لَكُمْ وَلَسْتُمْ مِنْهَا فِي شَيْءٍ إِنَّمَا كَانَتْ رُخْصَةً لَنَا أَصْحَابَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Sunan Nasa'i 2760: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] serta [Muhammad bin Basysyar] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata: saya pernah mendengar [Abdul Warits bin Abu Hanifah] berkata: saya mendengar [Ibrahim At Taimi] menceritakan dari [ayahnya] dari [Abu Dzar], ia berkata mengenai haji tamattu' (berumrah sebelum haji pada bulan-bulan haji kemudian berhaji tanpa harus keluar ke miqat): ia bukan untuk kalian dan kalian bukan bagian darinya sedikitpun. Hal itu adalah keringanan bagi kami, para sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Darimi #2760

سنن الدارمي ٢٧٦٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ فَيْرُوزَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ قَالَ فِي الْمُشَرَّكَةِ لَمْ يَزِدْهُمْ الْأَبُ إِلَّا قُرْبًا

Sunan Darimi 2760: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Al Hajjaj] dari [Abdul Malik bin Al Mughirah] dari [Sa'id bin Fairuz] dari [ayahnya] bahwa [Umar] berkata tentang musyarrakah; Ayah tidak menambah mereka kecuali kedekatan.

Grade

Shahih Bukhari #2761

صحيح البخاري ٢٧٦١: حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ خَرَجْنَا وَنَحْنُ ثَلَاثُ مِائَةٍ نَحْمِلُ زَادَنَا عَلَى رِقَابِنَا فَفَنِيَ زَادُنَا حَتَّى كَانَ الرَّجُلُ مِنَّا يَأْكُلُ فِي كُلِّ يَوْمٍ تَمْرَةً قَالَ رَجُلٌ يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ وَأَيْنَ كَانَتْ التَّمْرَةُ تَقَعُ مِنْ الرَّجُلِ قَالَ لَقَدْ وَجَدْنَا فَقْدَهَا حِينَ فَقَدْنَاهَا حَتَّى أَتَيْنَا الْبَحْرَ فَإِذَا حُوتٌ قَدْ قَذَفَهُ الْبَحْرُ فَأَكَلْنَا مِنْهُ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ يَوْمًا مَا أَحْبَبْنَا

Shahih Bukhari 2761: Telah bercerita kepada kami [Shadaqah bin Al Fadhal] telah mengabarkan kepada kami ['Abdah] dari [Hisyam] dari [Wahb bin Kaisan] dari Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhuma berkata: Kami keluar dalam rombongan berjumlah tiga ratus orang dengan membawa perbekalan di atas pundak-pundak kami. Kemudian bekal kami habis hingga ada seseorang dari kami yang dalam setiap harinya hanya makan sebutir kurma. Ada seseorang yang bertanya: "Wahai Abu 'Abdullah, kemana kurma-kurma yang ada pada laki-laki tadi?" Abu 'Abdullah berkata: "Sungguh kami menemukannya sudah habis bersamaan habisnya bekal kami hingga kami mendatangi laut dan ternyata ada seekor ikan hiu yang terlempar oleh ombak lautan. Lalu kami memakannya selama delapan belas hari yang merupakan saat-saat kami sukai."

Sunan Nasa'i #2761

سنن النسائي ٢٧٦١: أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ أَنْبَأَنَا غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ كَانَتْ الْمُتْعَةُ رُخْصَةً لَنَا

Sunan Nasa'i 2761: Telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Khalid], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Ibrahim At Taimi] dari [ayahnya] dari [Abu Dzar], ia berkata: mut'ah/haji tamattu'/tamattu' (berumrah sebelum haji pada bulan-bulan haji kemudian berhaji tanpa harus keluar ke miqat) adalah keringanan bagi kami.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Darimi #2761

سنن الدارمي ٢٧٦١: أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ الْأَعْوَرِ قَالَ أُتِيَ عَبْدُ اللَّهِ فِي فَرِيضَةِ بَنِي عَمٍّ أَحَدُهُمْ أَخٌ لِأُمٍّ فَقَالَ الْمَالُ أَجْمَعُ لِأَخِيهِ لِأُمِّهِ فَأَنْزَلَهُ بِحِسَابِ أَوْ بِمَنْزِلَةِ الْأَخِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ فَلَمَّا قَدِمَ عَلِيٌّ سَأَلْتُهُ عَنْهَا وَأَخْبَرْتُهُ بِقَوْلِ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ يَرْحَمُهُ اللَّهُ إِنْ كَانَ لَفَقِيهًا أَمَّا أَنَا فَلَمْ أَكُنْ لِأَزِيدَهُ عَلَى مَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ سَهْمٌ السُّدُسُ ثُمَّ يُقَاسِمُهُمْ كَرَجُلٍ مِنْهُمْ

Sunan Darimi 2761: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits Al A'war] ia berkata; [Abdullah] pernah dihadapkan dengan masalah warisan dua anak paman dari pihak ayah. Salah satunya adalah saudara laki-laki seibu. Ia berkata; Harta seluruhnya untuk saudara laki-laki seibu. Ia menempatkan saudara laki-laki seibu dengan hitungan atau pada kedudukan saudara laki-laki seayah dan seibu. Ketika Ali datang, aku bertanya kepadanya tentang masalah ini. Aku juga memberitahukan perkataan Abdullah kepadanya. Maka [dia] menjawab; Semoga Allah merahmatinya, sesungguhnya ia adalah seorang faqih. Sedangkan aku tidak akan menambahkan bagian untuknya atas apa yang telah ditetapkan Allah, yaitu bagian seperenam. Lalu ia membagi harta untuk mereka seperti bagian laki-laki dari mereka.

Grade

Sunan Nasa'i #2762

سنن النسائي ٢٧٦٢: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا مُفَضَّلُ بْنُ مُهَلْهَلٍ عَنْ بَيَانٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ كُنْتُ مَعَ إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ وَإِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ فَقُلْتُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَجْمَعَ الْعَامَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ لَوْ كَانَ أَبُوكَ لَمْ يَهُمَّ بِذَلِكَ قَالَ وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ إِنَّمَا كَانَتْ الْمُتْعَةُ لَنَا خَاصَّةً

Sunan Nasa'i 2762: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mufadhdhal bin Muhalhal] dari [Bayan] dari [Abdur Rahman bin Abu Asy Sya'tsa`], ia berkata: saya pernah bersama Ibrahim An Nakha'i serta Ibrahim At Taimi, kemudian saya katakan: Sungguh saya telah berniat untuk menggabungkan haji dan umrah pada tahun ini. Lalu Ibrahim berkata: Jika ayahmu belum berniat untuk melakukan hal tersebut. Abdur Rahman mengatakan: [Ibrahim At Taimi] mengatakan: dari [Ayahnya] dari [Abu Dzar], ia berkata: sesungguhnya mut'ah/haji tamattu' (berumrah sebelum haji pada bulan-bulan haji kemudian berhaji tanpa harus keluar ke miqat) khusus untuk kami.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Darimi #2762

سنن الدارمي ٢٧٦٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ أُتِيَ فِي ابْنَيْ عَمٍّ أَحَدُهُمَا أَخٌ لِأُمٍّ فَقِيلَ لِعَلِيٍّ إِنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ كَانَ يُعْطِيهِ الْمَالَ كُلَّهُ فَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنْ كَانَ لَفَقِيهًا وَلَوْ كُنْتُ أَنَا أَعْطَيْتُهُ السُّدُسَ وَمَا بَقِيَ كَانَ بَيْنَهُمْ

Sunan Darimi 2762: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] bahwa ia pernah dihadapkan dengan masalah warisan dua anak paman dari pihak ayah, salah satunya adalah saudara laki-laki seibu. Kemudian ketika Ali diberitahukan bahwa Ibnu Mas'ud memberikan kepada saudara laki-laki seibu seluruh harta, maka Ali radliallahu 'anhu berkata; Ia adalah seorang faqih. Seandainya aku yang memutuskan maka aku akan memberikan bagian seperenam untuknya dan yang tersisa dibagikan di antara mereka.

Grade

Shahih Bukhari #2764

صحيح البخاري ٢٧٦٤: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنْتُ رَدِيفَ أَبِي طَلْحَةَ وَإِنَّهُمْ لَيَصْرُخُونَ بِهِمَا جَمِيعًا الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ

Shahih Bukhari 2764: Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah bercerita kepada kami ['Abdul Wahhab] telah bercerita kepada kami [Ayub] dari [Abu Qilabah] dari Anas radliyallahu 'anhu berkata: Aku pernah memboncengi Abu Thalhah saat mereka bertalbiyah dengan suara keras untuk hajji dan 'umrah sekaligus.

Sunan Darimi #2764

سنن الدارمي ٢٧٦٤: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُسْلِمٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فِي أَخَوَاتٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍ وَأَخَوَاتٍ لِأَبٍ قَالَ لِلْأَخَوَاتِ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ الثُّلُثَانِ وَمَا بَقِيَ فَلِلذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ فَقَدِمَ مَسْرُوقٌ الْمَدِينَةَ فَسَمِعَ قَوْلَ زَيْدٍ فِيهَا فَأَعْجَبَهُ فَقَالَ لَهُ بَعْضُ أَصْحَابِهِ أَتَتْرُكُ قَوْلَ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ إِنِّي أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَوَجَدْتُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ مِنْ الرَّاسِخِينَ فِي الْعِلْمِ قَالَ أَحْمَدُ فَقُلْتُ لِأَبِي شِهَابٍ وَكَيْفَ قَالَ زَيْدٌ فِيهَا قَالَ شَرَّكَ بَيْنَهُمْ

Sunan Darimi 2764: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari [Abdullah] bahwa ia pernah berkata dalam masalah beberapa saudara perempuan seayah dan seibu, beberapa saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan seayah, ia berkata; Beberapa saudara perempuan seayah dan seibu mendapat dua pertiga dan yang tersisa hanya untuk para laki-laki tidak untuk perempuan. Lalu ketika Masruq datang ke Madinah, ia mendengar perkataan [Zaid] dalam masalah itu, ia pun heran, lalu sebagian sahabatnya menanyakannya; Apakah engkau akan meninggalkan perkataan Abdullah? Ia menjawab; Aku datang ke Madinah dan menemukan Zaid bin Tsabit termasuk orang-orang yang mendalam ilmunya. Ahmad berkata; Aku bertanya kepada Abu Syihab; Bagaimana jawabannya itu? Ia menjawab; Ia membagi harta secara musyarrakah di antara mereka.

Grade

Sunan Darimi #2765

سنن الدارمي ٢٧٦٥: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ عِيسَى بْنِ يُونُسَ عَنْ إِسْمَعِيلَ قَالَ ذَكَرْنَا عِنْدَ حَكِيمِ بْنِ جَابِرٍ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ قَالَ فِي أَخَوَاتٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍ وَأَخَوَاتٍ لِأَبٍ أَنَّهُ كَانَ يُعْطِي لِلْأَخَوَاتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ الثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَلِلذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ فَقَالَ حَكِيمٌ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ هَذَا مِنْ عَمَلِ الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَرِثَ الرِّجَالُ دُونَ النِّسَاءِ إِنَّ إِخْوَتَهُنَّ قَدْ رُدُّوا عَلَيْهِنَّ

Sunan Darimi 2765: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Isa bin Yunus] dari [Isma'il] ia berkata; Kami menyebutkan kepada [Hakim bin Jabir] bahwa [Ibnu Mas'ud] berkata dalam masalah beberapa saudara perempuan seayah dan seibu, beberapa saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan seayah, bahwa ia memberi bagian kepada beberapa saudara peremuan seayah dan seibu dua pertiga, dan yang tersisa untuk para laki-laki saja. Lalu Hakim berkata; [Zaid bin Tsabit] berkata; Hal ini termasuk perbuatan jahiliyah, yaitu memberi hak waris kepada para laki-laki tidak kepada para perempuan. Sesungguhnya (bagian) para saudara laki-laki telah dikembalikan kepada mereka.

Grade