مسند أحمد ٤٧٣٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ وَالْقَزَعُ التَّرْقِيعُ فِي الرَّأْسِ
Musnad Ahmad 4732: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] dari [Ubaidullah] dari [Umar bin Nafi'] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang qaza'." [Ubaidullah] berkata: "Qaza' adalah mencukur setengah dari rambut kepala."
Grade
صحيح مسلم ٤٧٣٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنِي عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ يَحْيَى بْنِ مَالِكٍ الْمَرَاغِيِّ وَهُوَ أَبُو أَيُّوبَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبْ الْوَجْهَ
Shahih Muslim 4732: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna]: Telah menceritakan kepadaku ['Abdush Shamad]: Telah menceritakan kepada kami [Hammam]: Telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Yahya bin Malik Al Maraghi] yaitu Abu Ayyub dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang darimu berkelahi dengan saudaranya yang muslim, maka hindarilah dari menampar wajah.'"
صحيح البخاري ٤٧٣٢: قَالَ يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ ح و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَنْبَسَةُ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النِّكَاحَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ الْيَوْمَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ أَوْ ابْنَتَهُ فَيُصْدِقُهَا ثُمَّ يَنْكِحُهَا وَنِكَاحٌ آخَرُ كَانَ الرَّجُلُ يَقُولُ لِامْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَمْثِهَا أَرْسِلِي إِلَى فُلَانٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ وَيَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَلَا يَمَسُّهَا أَبَدًا حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِذَا أَحَبَّ وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الْوَلَدِ فَكَانَ هَذَا النِّكَاحُ نِكَاحَ الِاسْتِبْضَاعِ وَنِكَاحٌ آخَرُ يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ مَا دُونَ الْعَشَرَةِ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ وَمَرَّ عَلَيْهَا لَيَالٍ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا تَقُولُ لَهُمْ قَدْ عَرَفْتُمْ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ وَقَدْ وَلَدْتُ فَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلَانُ تُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ بِاسْمِهِ فَيَلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْتَنِعَ بِهِ الرَّجُلُ وَنِكَاحُ الرَّابِعِ يَجْتَمِعُ النَّاسُ الْكَثِيرُ فَيَدْخُلُونَ عَلَى الْمَرْأَةِ لَا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جَاءَهَا وَهُنَّ الْبَغَايَا كُنَّ يَنْصِبْنَ عَلَى أَبْوَابِهِنَّ رَايَاتٍ تَكُونُ عَلَمًا فَمَنْ أَرَادَهُنَّ دَخَلَ عَلَيْهِنَّ فَإِذَا حَمَلَتْ إِحْدَاهُنَّ وَوَضَعَتْ حَمْلَهَا جُمِعُوا لَهَا وَدَعَوْا لَهُمْ الْقَافَةَ ثُمَّ أَلْحَقُوا وَلَدَهَا بِالَّذِي يَرَوْنَ فَالْتَاطَ بِهِ وَدُعِيَ ابْنَهُ لَا يَمْتَنِعُ مِنْ ذَلِكَ فَلَمَّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ هَدَمَ نِكَاحَ الْجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلَّا نِكَاحَ النَّاسِ الْيَوْمَ
Shahih Bukhari 4732: Telah berkata [Yahya bin Sulaiman] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] Telah menceritakan kepada kami [Anbasah] Telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin Zubair] bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan kepadanya bahwa: Sesungguhnya pada masa Jahiliyah ada empat macam bentuk pernikahan. Pertama adalah pernikahan sebagaimana dilakukan orang-orang pada saat sekarang ini, yaitu seorang laki-laki meminang kepada wali sang wanita, kemudian memberikannya mahar lalu menikahinya. Bentuk kedua yaitu: Seorang suami berkata kepada isterinya pada saat suci (tidak haidl/subur), "Temuilah si Fulan dan bergaullah (bersetubuh) dengannya." Sementara sang suami menjauhinya untuk sementara waktu (tidak menjima'nya) hingga benar-benar ia positif hamil dari hasil persetubuhannya dengan laki-laki itu. Dan jika dinyatakan telah positif hamil, barulah sang suami tadi menggauli isterinya bila ia suka. Ia melakukan hal itu, hanya untuk mendapatkan keturuan yang baik. Istilah nikah ini adalah Nikah Al Istibdlaa'. Kemudian bentuk ketiga: Sekelompok orang (kurang dari sepuluh) menggauli seorang wanita. Dan jika ternyata wanita itu hamil dan melahirkan. Maka setelah masa bersalinnya telah berlalu beberapa hari, wanita itu pun mengirimkan surat kepada sekelompok laki-laki tadi, dan tidak seorang pun yang boleh menolak. Hingga mereka pun berkumpul di tempat sang wanita itu. Lalu wanita itu pun berkata: "Kalian telah tahu apa urusan kalian yang dulu. Dan aku telah melahirkannya, maka anak itu adalah anakmu wania Fulan." Yakni, wanita itu memilih nama salah seorang dari mereka yang ia sukai, dan laki-laki yang ditunjuk tidak dapat mengelak. Kemudian bentuk keempat: Orang banyak berkumpul, lalu menggauli seorang wanita, dan tak seorang pun yang dapat menolak bagi orang yang telah menggauli sang wanita. Para wanita itu adalah wanita pelacur. Mereka menancapkan tanda pada pintu-pintu rumah mereka sebagai tanda, siapa yang ingin mereka maka ia boleh masuk dan bergaul dengan mereka. Dan ketika salah seorang dari mereka hamil, lalu melahirkan, maka mereka (orang banyak itu) pun dikumpulkan, lalu dipanggilkanlah orang yang ahli seluk beluk nasab (Alqafah), dan Al Qafah inilah yang menyerahkan anak sang wanita itu kepada orang yang dianggapnya sebagai bapaknya, sehingga anak itu dipanggil sebagai anak darinya. Dan orang itu tidak bisa mengelak. Maka ketika Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam diutus dengan membawa kebenaran, beliau pun memusnahkan segala bentuk pernikahan jahiliyah, kecuali pernikahan yang dilakoni oleh orang-orang hari ini.
سنن النسائي ٤٧٣٣: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَنْبَأَنَا كَهْمَسٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا يَخْذِفُ فَقَالَ لَا تَخْذِفْ فَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْهَى عَنْ الْخَذْفِ أَوْ يَكْرَهُ الْخَذْفَ شَكَّ كَهْمَسٌ
Sunan Nasa'i 4733: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Kahmas] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Abdullah bin Mughaffal] bahwa dia melihat seorang laki-laki yang bermain ketapel kemudian dia berkata: "Janganlah bermain ketapel sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari bermain ketapel atau tidak suka bermain ketapel." Kahmas merasa ragu.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
صحيح مسلم ٤٧٣٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ مَرَّ بِالشَّامِ عَلَى أُنَاسٍ وَقَدْ أُقِيمُوا فِي الشَّمْسِ وَصُبَّ عَلَى رُءُوسِهِمْ الزَّيْتُ فَقَالَ مَا هَذَا قِيلَ يُعَذَّبُونَ فِي الْخَرَاجِ فَقَالَ أَمَا إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ فِي الدُّنْيَا
Shahih Muslim 4733: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Hisyam bin Hakim bin Hizam] dia berkata: "Saya pernah melewati beberapa orang di Syam yang dijemur di terik matahari sedangkan kepala mereka dituangi minyak. Kemudian Hisyam bertanya: 'Mengapa mereka ini dihukum? ' Seseorang menjawab: 'Mereka disiksa karena masalah pajak.' Hisyam berkata: 'Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia."
مسند أحمد ٤٧٣٣: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ
Musnad Ahmad 4733: Telah menceritakan kepada kami [Utsman] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Nafi'] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang qaza' (mencukur sebagian dan membiarkan sebagian)."
Grade
مسند أحمد ٤٧٣٤: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ سَمِعْتُ حَنْظَلَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ الْجُمَحِيَّ سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَأَنْ يَمْتَلِئَ جَوْفُ أَحَدِكُمْ قَيْحًا خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمْتَلِئَ شِعْرًا
Musnad Ahmad 4734: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sulaiman]: Aku mendengar [Hanzhalah bin Abu Sufyan Al Jumahi]: Aku mendengar [Salim bin Abdullah] berkata: "Aku mendengar [Abdullah bin Umar] berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh rongga mulut kalian dipenuhi dengan bara api adalah lebih baik dari pada dipenuhi dengan sya'ir."
Grade
صحيح مسلم ٤٧٣٤: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ مَرَّ هِشَامُ بْنُ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ عَلَى أُنَاسٍ مِنْ الْأَنْبَاطِ بِالشَّامِ قَدْ أُقِيمُوا فِي الشَّمْسِ فَقَالَ مَا شَأْنُهُمْ قَالُوا حُبِسُوا فِي الْجِزْيَةِ فَقَالَ هِشَامٌ أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَأَبُو مُعَاوِيَةَ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ كُلُّهُمْ عَنْ هِشَامٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَزَادَ فِي حَدِيثِ جَرِيرٍ قَالَ وَأَمِيرُهُمْ يَوْمَئِذٍ عُمَيْرُ بْنُ سَعْدٍ عَلَى فِلَسْطِينَ فَدَخَلَ عَلَيْهِ فَحَدَّثَهُ فَأَمَرَ بِهِمْ فَخُلُّوا
Shahih Muslim 4734: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]: Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] dia berkata: [Hisyam bin Hakim bin Hizam] pernah melewati beberapa orang dari para petani di Syam yang dijemur di terik matahari. Kemudian Hisyam bertanya: 'Mengapa mereka ini dihukum? ' mereka menjawab: 'Mereka disiksa karena masalah pajak.' Hisyam berkata: Aku bersaksi'Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sesungguhnya Allah akan menyiksa orang-orang yang menyiksa orang lain di dunia." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abu Mu'awiyah]: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim]: Telah mengabarkan kepada kami [Jarir] seluruhnya dari [Hisyam] melalui jalur ini di dalam Hadits Jarir ada tambahan: di Palestina pemimpin mereka pada waktu itu adalah Umair bin Sa'ad. Maka Hisyam menemuinya dan menyampaikan Hadits tersebut kepadanya. Akhirnya Umair menyuruh untuk membebaskan para petani tersebut.
سنن النسائي ٤٧٣٤: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَمْرٍو عَنْ طَاوُسٍ أَنَّ عُمَرَ اسْتَشَارَ النَّاسَ فِي الْجَنِينِ فَقَالَ حَمَلُ بْنُ مَالِكٍ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِينِ غُرَّةً قَالَ طَاوُسٌ إِنَّ الْفَرَسَ غُرَّةٌ
Sunan Nasa'i 4734: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Amru] dari [Thawus] bahwa Umar meminta pendapat orang-orang mengenai janin, lalu [Hamal bin Malik] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskan (diyat) untuk seorang janin adalah ghurrah (seorang budak)." Thawus berkata: "Sesungguhnya kuda terasuk ghurrah."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٤٧٣٥: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لِحْيَانَ سَقَطَ مَيِّتًا بِغُرَّةِ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ مِيرَاثَهَا لِبَنِيهَا وَزَوْجِهَا وَأَنَّ الْعَقْلَ عَلَى عَصَبَتِهَا
Sunan Nasa'i 4735: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan (diyat) untuk janin seorang wanita dari Bani Lihyan yang gugur dan mati dengan ghurrah yaitu budak laki-laki atau wanita. Kemudian wanita yang diputuskan membayar ghurrah tersebut meninggal maka beliau memutuskan bahwa warisannya adalah untuk anak-anaknya dan suaminya, sedangkan diyat menjadi tanggungan ashabahnya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,