سنن النسائي ٣٤٢: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا كَانَتْ تَغْتَسِلُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْإِنَاءِ الْوَاحِدِ
Sunan Nasa'i 342: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Al-Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa ia pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam satu bejana.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن ابن ماجه ٣٤٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْ الْبَوْلِ
Sunan Ibnu Majah 342: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mayoritas siksa yang terjadi di alam kubur adalah karena sebab kencing."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن الدارمي ٣٤٢: أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ عَنْ الْقَاسِمِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَتَكُونُ فِتَنٌ يُصْبِحُ الرَّجُلُ فِيهَا مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا إِلَّا مَنْ أَحْيَاهُ اللَّهُ بِالْعِلْمِ
Sunan Darimi 342: Telah mengabarkan kepada kami [Al Hakim bin Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah mengabarkan kepada kami [Al Walid bin Sulaiman] dari ['Ali bin Yazid] dari [Al Qasim Abu Abdur Rahman] dari [Abu Umamah] dari Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Akan terjadi fitnah, ada seorang laki-laki yang pada waktu pagi hari beriman dan waktu sore hari menjadi kafir, kecuali orang yang Allah hidupkan dengan ilmu".
Grade
صحيح البخاري ٣٤٣: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ أَبِي سَلَمَةَ أَخْبَرَهُ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُشْتَمِلًا بِهِ فِي بَيْتِ أُمِّ سَلَمَةَ وَاضِعًا طَرَفَيْهِ عَلَى عَاتِقَيْهِ
Shahih Bukhari 343: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaid bin Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] bahwa ['Umar bin Abu Salamah] mengabarkan kepadanya, ia berkata: "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di rumah Ummu Salamah dengan mengenakan satu kain yang menutupi seluruh badannya yang diletakkan pada kedua pundaknya."
صحيح مسلم ٣٤٣: حَدَّثَنِي نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ
Shahih Muslim 343: Telah menceritakan kepadaku [Nashr bin Ali al-Jahdlami] telah mengabarkan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Shalat lima waktu dan shalat Jum'at ke Jum'at berikutnya adalah penghapus untuk dosa antara keduanya."
سنن الترمذي ٣٤٣: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيُّ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ فَأُخَفِّفُ مَخَافَةَ أَنْ تُفْتَتَنَ أُمُّهُ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي قَتَادَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَنَسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Sunan Tirmidzi 343: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari] dari [Humaid] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Allah, diwaktu shalat aku pernah mendengar tangisan bayi, maka aku mempercepat shalat tersebut khawatir ibunya menjadi terganggu." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Qatadah, Abu Sa'id dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata: "Hadits Anas ini derajatnya hasan shahih."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن أبي داوود ٣٤٣: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْعَصْرَ وَالشَّمْسُ بَيْضَاءُ مُرْتَفِعَةٌ حَيَّةٌ وَيَذْهَبُ الذَّاهِبُ إِلَى الْعَوَالِي وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ وَالْعَوَالِي عَلَى مِيلَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ قَالَ وَأَحْسَبُهُ قَالَ أَوْ أَرْبَعَةٍ حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ خَيْثَمَةَ قَالَ حَيَاتُهَا أَنْ تَجِدَ حَرَّهَا
Sunan Abu Daud 343: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] dia memberitahukannya bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Ashar ketika matahari masih cerah dan tinggi serta belum berubah dari kecerahannya, setelah itu seseorang dapat pergi ke Awali dan kembali lagi sementara matahari tetap masih di atas. Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dia berkata: Awali jaraknya dari Madinah sekitar dua sampai tiga mil, -dia berkata- aku mengira dia juga mengatakan: Bahkan hingga empat mil. Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Manshur, dari Khaitsamah dia berkata: hayyaatuhaa maksudnya adalah masih dapat dirasakan panasnya.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : 1. Shahih 404 2. Shahih 405,
سنن النسائي ٣٤٣: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَبْرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِمَكُّوكٍ وَيَغْتَسِلُ بِخَمْسَةِ مَكَاكِيَّ
Sunan Nasa'i 343: Telah mengabarkan kepada kami [Amr bin Ali] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata: Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abdullah bin Jabr] dia berkata: Saya mendengar [Anas bin Malik] berkata: "bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bila berwudlu menggunakan satu makkuk (air) sedangkan bila mandi menggunakan lima makkuk."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن ابن ماجه ٣٤٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ شَيْبَانَ حَدَّثَنِي بَحْرُ بْنُ مَرَّارٍ عَنْ جَدِّهِ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَيُعَذَّبُ فِي الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَيُعَذَّبُ فِي الْغَيْبَةِ
Sunan Ibnu Majah 343: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin Syaiban] berkata: telah menceritakan kepadaku [Bahr bin Mirar] dari kakeknya [Abu Bakrah] berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melewati dua kuburan, lalu beliau bersabda: "Keduanya sedang disiksa, dan mereka disiksa bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak menjaga kebersihan ketika kencing dan yang lain disiksa karena berbuat ghibah."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
مسند أحمد ٣٤٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ وَعَبْدُ الْوَهَّابِ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ شَهِدَ عِنْدِي رِجَالٌ مَرْضِيُّونَ فِيهِمْ عُمَرُ وَأَرْضَاهُمْ عِنْدِي عُمَرُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ صَلَاةٍ بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ
Musnad Ahmad 343: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dan [Abdul Wahab] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abul 'Aliyah] dari [Ibnu Abbas], bahwa dia berkata: Telah bersaksi di sisiku para lelaki yang di ridlai, di antara mereka adalah [Umar], dan menurutku yang paling di ridlai di antara mereka adalah Umar, (mereka bersaksi) bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari melaksanakan shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari terbit dan setelah shalat Ashar sampai matahari terbenam.
Grade