مسند أحمد ٧٨٤١: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَلَا تَأْذَنُ فِي بَيْتِهِ وَهُوَ شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ كَسْبِهِ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّ نِصْفَ أَجْرِهِ لَهُ
Musnad Ahmad 7841: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari [Abu Hurairah]: Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Seorang wanita tidak dibolehkan berpuasa (sunnah, pent) sedang suaminya ada kecuali dengan seizinnya, tidak boleh memasukkan seseorang sedang suaminya ada kecuali dengan seizinnya, dan apa-apa yang ia infaqkan dari hartanya tanpa perintah darinya maka separuh dari pahalanya adalah untuk suaminya."
Grade
مسند أحمد ٧٨٤٢: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَتَمَنَّ أَحَدُكُمْ الْمَوْتَ وَلَا يَدْعُ بِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُ إِنَّهُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ انْقَطَعَ عَمَلُهُ وَإِنَّهُ لَا يَزِيدُ الْمُؤْمِنُ مِنْ عُمْرِهِ إِلَّا خَيْرًا
Musnad Ahmad 7842: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari [Abu Hurairah]: Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian mengharap-harap kematian, dan jangan berdoa untuk disegerakan sebelum kedatangannya, sesungguhnya jika salah seorang dari kalian meninggal amalnya terputus, dan sesungguhnya seorang mukmin tidaklah bertambah umurnya kecuali bertambah kebaikkannya."
Grade
مسند أحمد ٧٨٤٣: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ لِلْعِنَبِ الْكَرْمَ إِنَّمَا الْكَرْمُ الرَّجُلُ الْمُسْلِمُ
Musnad Ahmad 7843: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari [Abu Hurairah]: Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian menyebut anggur dengan kemuliaan, hanyasannya kemuliaan itu adalah pada seorang muslim."
Grade
مسند أحمد ٧٨٤٤: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ عَقَارًا لَهُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ فَقَالَ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ الْأَرْضَ وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ الذَّهَبَ وَقَالَ الَّذِي بَاعَ الْأَرْضَ إِنَّمَا بِعْتُكَ الْأَرْضَ وَمَا فِيهَا قَالَ فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ أَلَكُمَا وَلَدٌ قَالَ أَحَدُهُمَا لِي غُلَامٌ وَقَالَ الْآخَرُ لِي جَارِيَةٌ قَالَ أَنْكِحْ الْغُلَامَ الْجَارِيَةَ وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِهِمَا مِنْهُ وَتَصَدَّقَا
Musnad Ahmad 7844: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari [Abu Hurairah]: Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Ada seorang laki-laki yang membeli sebidang tanah dari laki-laki lain, maka laki-laki yang membeli tanah mendapatkan guci yang berisi emas, sang pembeli tanah berkata: 'Ambillah emasmu dariku karena aku hanya membeli tanah darimu dan bukan membeli emas, ' sang penjual tanah berkata: 'Sesungguhnya aku menjual kepadamu tanah beserta isinya, ' Rasulullah Bersabda: "Lalu keduanya saling berhukum kepada seorang laki-laki dan laki-laki yang menghukumi mereka berkata: 'Apakah kalian berdua memiliki anak? ' yang satu berkata: 'Aku memiliki anak laki-laki' dan yang lain berkata: 'Aku memiliki anak perempuan' sang hakim lalu berkata: 'Nikahkanlah anak laki-laki kamu dengan anak perempuan dia, dan infaqkan sebagian dari emas itu atas masing-masing mereka, dan sedekahkanlah.'"
Grade
مسند أحمد ٧٨٤٥: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَفْرَحُ أَحَدُكُمْ بِرَاحِلَتِهِ إِذَا ضَلَّتْ مِنْهُ ثُمَّ وَجَدَهَا قَالُوا نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ إِذَا تَابَ مِنْ أَحَدِكُمْ بِرَاحِلَتِهِ إِذَا وَجَدَهَا
Musnad Ahmad 7845: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari [Abu Hurairah]: Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Apakah salah seorang dari kalian senang jika hewan tunggangannya kembali setelah hilang darinya?" para sahabat berkata: "Iya wahai Rasulullah, " beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada dalam genggaman-Nya, sungguh Allah sangat senang dengan taubat hamba-Nya dari senangnya kalian ketika mendapatkan hewan tunggangannya kembali."
Grade
مسند أحمد ٧٨٤٦: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ إِذَا تَلَقَّانِي عَبْدِي بِشِبْرٍ تَلَقَّيْتُهُ بِذِرَاعٍ وَإِذَا تَلَقَّانِي بِذِرَاعٍ تَلَقَّيْتُهُ بِبَاعٍ وَإِذَا تَلَقَّانِي بِبَاعٍ جِئْتُهُ بِأَسْرَعَ
Musnad Ahmad 7846: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari [Abu Hurairah]: Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla berfirman: 'Jika hamba-Ku menemui-Ku dengan satu jengkal maka Aku menemuinya dengan satu hasta, jika ia menemui-Ku dengan satu hasta maka Aku menemuinya dengan satu depa, dan jika ia menemui-Ku dengan satu depa maka Aku akan lebih cepat.'"
Grade
مسند أحمد ٧٨٤٧: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنْ الْمَاءِ ثُمَّ لِيَنْثُرْ
Musnad Ahmad 7847: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari [Abu Hurairah]: Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Jika salah seorang dari kalian berwudhu, hendaklah ia memasukkan air ke dalam lubang hidungnya kemudian mengeluarkan."
Grade
مسند أحمد ٧٨٤٨: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ أُحُدًا عِنْدِي ذَهَبًا لَأَحْبَبْتُ أَنْ لَا يَأْتِيَ عَلَيَّ ثَلَاثُ لَيَالٍ وَعِنْدِي مِنْهُ دِينَارٌ أَجِدُ مَنْ يَقْبَلُهُ مِنِّي لَيْسَ شَيْئًا أَرْصُدُهُ فِي دَيْنٍ عَلَيَّ
Musnad Ahmad 7848: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari [Abu Hurairah]: Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Dan demi Dzat yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, sekiranya gunung uhud itu berupa emas dan diberikan kepadaku, sungguh aku akan sangat senang sekiranya ia tidak lebih dari tiga hari bersamaku, lalu aku mempunyai bagian satu dinar darinya untuk aku berikan kepada seseorang yang akan menerimanya sebagai pelunasan hutang yang menjadi tanggunganku."
Grade
مسند أحمد ٧٨٤٩: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَاءَكُمْ الصَّانِعُ بِطَعَامِكُمْ قَدْ أَغْنَى عَنْكُمْ عَنَاءَ حَرِّهِ وَدُخَانِهِ فَادْعُوهُ فَلْيَأْكُلْ مَعَكُمْ وَإِلَّا فَلَقِّمُوهُ فِي يَدِهِ
Musnad Ahmad 7849: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari [Abu Hurairah]: Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Jika orang yang membuatkan makanan untuk kalian telah datang, dan telah cukup bagi kalian rasa capek dan bau masakannya, hendaklah kalian panggil untuk makan bersama, jika ia tidak mau hendaklah kalian ambilkan suapan ke dalam tangannya."
Grade
مسند أحمد ٧٨٥٠: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ اسْقِ رَبَّكَ أَطْعِمْ رَبَّكَ وَضِّئْ رَبَّكَ وَلَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ رَبِّي وَلْيَقُلْ سَيِّدِي وَمَوْلَايَ وَلَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ عَبْدِي وَأَمَتِي وَلْيَقُلْ فَتَايَ فَتَاتِي وَغُلَامِي
Musnad Ahmad 7850: Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadits sebelumnya: dari [Abu Hurairah]: Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian berkata: 'Beri minum Tuhanmu, beri makan Tuhanmu, wudhukan Tuhanmu, ' dan janganlah salah seorang dari kalian berkata: 'Tuhanku, ' akan tetapi hendaklah ia berkata: 'Tuanku, majikanku, ' dan janganlah salah seorang dari kalian berkata: 'Hamba laki-lakiku dan hamba perempuanku, ' akan tetapi katakanlah, 'Anak mudaku, dan anak mudiku serta anak laki-lakiku."
Grade