سنن الدارمي ٢٧٥١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْفُضَيْلِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ خَالَفَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَهْلَ الْقِبْلَةِ فِي امْرَأَةٍ وَأَبَوَيْنِ جَعَلَ لِلْأُمِّ الثُّلُثَ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ
Sunan Darimi 2751: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [ayahnya] dari [Al Fudlail bin Amr] dari [Ibrahim] ia berkata; [Ibnu Abbas] menyelisihi pendapat ahlu qiblat dalam masalah isteri dan kedua orang tua, ia menjadikan bagian ibu sepertiga dari seluruh harta.
Grade
سنن الدارمي ٢٧٥٢: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ أَشْعَثَ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ قَضَى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ بِالْيَمَنِ فِي بِنْتٍ وَأُخْتٍ فَأَعْطَى الْبِنْتَ النِّصْفَ وَالْأُخْتَ النِّصْفَ
Sunan Darimi 2752: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa`] dari [Al Aswad bin Yazid] ia berkata; [Mu'adz bin Jabal] memutuskan hukum di Yaman dalam masalah bagian anak perempuan dan saudara perempuan, ia memberikan bagian anak perempuan setengah dan saudara perempuan setengah.
Grade
سنن الدارمي ٢٧٥٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّ ابْنَ الزُّبَيْرِ كَانَ لَا يُوَرِّثُ الْأُخْتَ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ مَعَ الْبِنْتِ حَتَّى حَدَّثَهُ الْأَسْوَدُ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ جَعَلَ لِلْبِنْتِ النِّصْفَ وَلِلْأُخْتِ النِّصْفَ فَقَالَ أَنْتَ رَسُولِي إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ فَأَخْبِرْهُ بِذَاكَ وَكَانَ قَاضِيَهُ بِالْكُوفَةِ
Sunan Darimi 2753: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad bin Yazid] bahwa Ibnu Az Zubair tidak menetapkan warisan pada saudara perempuan seayah dan seibu bersama anak perempuan hingga Al Aswad menceritakannya bahwa [Mu'adz bin Jabal] menjadikan anak perempuan mendapat bagian setengah dan saudara perempuan mendapat bagian setengah. Ia pun berkata; Engkau adalah utusanku kepada Abdullah bin Utbah. Kabarkan hal ini kepadanya, ketika itu ia menjabat sebagai hakim di Kufah.
Grade
سنن الدارمي ٢٧٥٤: حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ رَجُلٍ تَرَكَ بِنْتًا وَأُخْتًا فَقَالَ لِابْنَتِهِ النِّصْفُ وَلِأُخْتِهِ مَا بَقِيَ وَقَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ كَانَ يَجْعَلُ الْأَخَوَاتِ مَعَ الْبَنَاتِ عَصَبَةً لَا يَجْعَلُ لَهُنَّ إِلَّا مَا بَقِيَ
Sunan Darimi 2754: Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar] ia berkata; Aku bertanya kepada [Ibnu Abu Az Zinad] tentang seorang laki-laki yang meninggalkan anak perempuan dan saudara perempuan. Ia pun menjawab; Anak perempuan mendapat bagian setengah dan saudara perempuan mendapatkan yang tersisa. Ia juga berkata; Telah mengabarkan kepadaku [ayahnya] dari [Kharijah bin Zaid] bahwa [Zaid bin Tsabit] menjadikan bagian para saudara perempuan bersama para anak perempuan adalah ashabah. Ia tidak memberikan warisan untuk mereka kecuali apa yang tersisa.
Grade
سنن الدارمي ٢٧٥٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ وَالْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِي زَوْجٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍ لِأُمٍّ قَالَ كَانَ عُمَرُ وَعَبْدُ اللَّهِ وَزَيْدٌ يُشَرِّكُونَ وَقَالَ عُمَرُ لَمْ يَزِدْهُمْ الْأَبُ إِلَّا قُرْبًا
Sunan Darimi 2755: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dan [Al A'masy] dari [Ibrahim] tentang suami, isteri saudara perempuan seayah seibu dan saudara perempuan seibu. Ia berkata; [Umar], [Abdullah] dan [Zaid] menetapkan musyarrakah bagi mereka. Umar berkata; Ayah tidak menambah mereka kecuali kedekatan.
Grade
سنن الدارمي ٢٧٥٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّهُ كَانَ لَا يُشَرِّكُ
Sunan Darimi 2756: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] bahwa ia tidak menetapkan musyarrakah.
Grade
سنن الدارمي ٢٧٥٧: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ أَنَّ عُثْمَانَ كَانَ يُشَرِّكُ وَعَلِيٌّ كَانَ لَا يُشَرِّكُ
Sunan Darimi 2757: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Mijlaz] bahwa [Utsman] menetapkan musyarrakah namun [Ali] tidak menetapkan musyarrakah.
Grade
سنن الدارمي ٢٧٥٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ ذَكْوَانَ أَنَّ زَيْدًا كَانَ يُشَرِّكُ
Sunan Darimi 2758: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Dzakwan] bahwa [Zaid] menetapkan musyarrakah.
Grade
سنن الدارمي ٢٧٥٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ شُرَيْحٍ أَنَّهُ كَانَ يُشَرِّكُ
Sunan Darimi 2759: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Syuraih] bahwa ia menetapkan musyarrakah.
Grade
سنن الدارمي ٢٧٦٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الْحَجَّاجِ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ فَيْرُوزَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ قَالَ فِي الْمُشَرَّكَةِ لَمْ يَزِدْهُمْ الْأَبُ إِلَّا قُرْبًا
Sunan Darimi 2760: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Al Hajjaj] dari [Abdul Malik bin Al Mughirah] dari [Sa'id bin Fairuz] dari [ayahnya] bahwa [Umar] berkata tentang musyarrakah; Ayah tidak menambah mereka kecuali kedekatan.
Grade