سنن النسائي ٥٠٦١: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ أَنْبَأَنَا أَسْبَاطٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ مَطَرٍ عَنْ أَبِي شَيْخٍ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ مَعَ مُعَاوِيَةَ فِي بَعْضِ حَجَّاتِهِ إِذْ جَمَعَ رَهْطًا مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُمْ أَلَسْتُمْ تَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ إِلَّا مُقَطَّعًا قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ خَالَفَهُ يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَلَى اخْتِلَافٍ بَيْنَ أَصْحَابِهِ عَلَيْهِ
Sunan Nasa'i 5061: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Asbath] dari [Mughirah] dari [Mathar] dari [Abu Syaikh] ia berkata: Ketika kami sedang bersama [Mu'awiyah] dalam salah satu perjalanan hajinya, ia mengumpulkan sejumlah sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, ia lalu berkata kepada mereka, "Bukankah kamu telah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang memakai emas kecuali potongan kecil?" Mereka menjawab: "Allahumma, ya." Yahya bin Abu Katsir menyelisihinya berdasar pada perselisihan yang terjadi antara sahabatnya.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٥٠٦٢: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يَحْيَى حَدَّثَنِي أَبُو شَيْخٍ الْهُنَائِيُّ عَنْ أَبِي حِمَّانَ أَنَّ مُعَاوِيَةَ عَامَ حَجَّ جَمَعَ نَفَرًا مَنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْكَعْبَةِ فَقَالَ لَهُمْ أَنْشُدُكُمْ اللَّهَ أَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ قَالُوا نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ خَالَفَهُ حَرْبُ بْنُ شَدَّادٍ رَوَاهُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي شَيْخٍ عَنْ أَخِيهِ حِمَّانَ
Sunan Nasa'i 5062: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Katsir] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali Ibnul Mubarak] dari [Yahya] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Syaikh All Huna`i] dari [Abu Himman] berkata: "Saat tahun haji, [Mu'awiyah] mengumpulkan beberapa sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Ka'bah. Ia lalu berkata kepada mereka, "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian semua, apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang memakai emas?" mereka menjawab, "Ya." Mu'awiyah lalu berkata: "Aku juga bersaksi." Harb bin Syaddad menyelisihi, ia meriwayatkannya dari Yahya, dari Abu Syaikh, dari saudaranya Himman.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٥٠٦٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ قَالَ حَدَّثَنَا حَرْبُ بْنُ شَدَّادٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو شَيْخٍ عَنْ أَخِيهِ حِمَّانَ أَنَّ مُعَاوِيَةَ عَامَ حَجَّ جَمَعَ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْكَعْبَةِ فَقَالَ لَهُمْ أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ هَلْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبُوسِ الذَّهَبِ قَالُوا نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ خَالَفَهُ الْأَوْزَاعِيُّ عَلَى اخْتِلَافِ أَصْحَابِهِ عَلَيْهِ فِيهِ
Sunan Nasa'i 5063: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Harb bin Syaddad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Syaikh] dari saudaranya [Himman] ia berkata: "Saat tahun haji, [Mu'awiyah] mengumpulkan beberapa sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Ka'bah, ia lalu berkata kepada mereka, "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian semua, apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang memakai emas?" mereka menjawab, "Ya." Mu'awiyah lalu berkata: "Aku juga bersaksi." Al Auza'I menyelisihinya atas dasar perselisihan yang terjadi antara dirinya dengan para sahabatnya berkenaan dengan hadits tersebut.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٥٠٦٤: أَخْبَرَنِي شُعَيْبُ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ حَدِيثِ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو شَيْخٍ قَالَ حَدَّثَنِي حِمَّانُ قَالَ حَجَّ مُعَاوِيَةُ فَدَعَا نَفَرًا مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الْكَعْبَةِ فَقَالَ أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ أَلَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ الذَّهَبِ قَالُوا نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ
Sunan Nasa'i 5064: Telah mengabarkan kepadaku [Syu'aib bin Syu'aib bin Ishaq] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] dari [Al Auza'i] dari hadits [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Syaikh] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Himman] ia berkata: "Selesai [Mu'awiyah] haji ia mengumpulkan beberapa orang Anshar di Ka'bah, ia lalu berkata: "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian, tidakkah kalian telah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memaki emas?" mereka menjawab, "Ya." Ia lalu berkata: "Aku juga bersaksi."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٥٠٦٥: أَخْبَرَنَا نُصَيْرُ بْنُ الْفَرَحِ قَالَ حَدَّثَنَا عُمَارَةُ بْنُ بِشْرٍ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنِي حِمَّانُ قَالَ حَجَّ مُعَاوِيَةُ فَدَعَا نَفَرًا مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الْكَعْبَةِ فَقَالَ أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ أَلَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الذَّهَبِ قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ
Sunan Nasa'i 5065: Telah mengabarkan kepada kami [Nushair Ibnul Farah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Umarah bin Bisyr] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Himman] ia berkata: "Selesai [Mu'awiyah] haji ia mengumpulkan beberapa orang Anshar di Ka'bah, ia lalu berkata: "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian, tidakkah kalian telah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memaki emas?" mereka menjawab, "Ya." Ia lalu berkata: "Aku juga bersaksi."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٥٠٦٦: و أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ مَزْيَدٍ عَنْ عُقْبَةَ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ حَدَّثَنِي يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي حِمَّانَ قَالَ حَجَّ مُعَاوِيَةُ فَدَعَا نَفَرًا مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الْكَعْبَةِ فَقَالَ أَلَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الذَّهَبِ قَالُوا نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ
Sunan Nasa'i 5066: Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas Ibnul Walid bin Mazid] dari [Uqbah] dari [Al Auza'i] berkata: telah menceritakan kepadaku [Yahya] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Himman] ia berkata: "Selesai [Mu'awiyah] haji ia mengumpulkan beberapa orang Anshar di Ka'bah, ia lalu berkata: "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian, tidakkah kalian telah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memaki emas?" mereka menjawab, "Ya." Ia lalu berkata: "Aku juga bersaksi."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٥٠٦٧: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحِيمِ الْبَرْقِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي حِمَّانُ قَالَ حَجَّ مُعَاوِيَةُ فَدَعَا نَفَرًا مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الْكَعْبَةِ فَقَالَ أَنْشُدُكُمْ بِاللَّهِ أَلَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ الذَّهَبِ قَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ عُمَارَةُ أَحْفَظُ مِنْ يَحْيَى وَحَدِيثُهُ أَوْلَى بِالصَّوَابِ
Sunan Nasa'i 5067: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin 'Abdurrahim Al Barqi] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yunus] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Yahya] berkata: telah menceritakan kepadaku [Himman] ia berkata: "Selesai [Mu'awiyah] haji ia mengumpulkan beberapa orang Anshar di Ka'bah, ia lalu berkata: "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian, tidakkah kalian telah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari memaki emas?" mereka menjawab, "Ya." Ia lalu berkata: "Aku juga bersaksi." 'Abdurrahman berkata: "Umarah lebih hafal dari Yahya, dan haditsnya lebih benar."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٥٠٦٨: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ قَالَ حَدَّثَنَا بَيْهَسُ بْنُ فَهْدَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو شَيْخٍ الْهُنَائِيُّ قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ وَحَوْلَهُ نَاسٌ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فَقَالَ لَهُمْ أَتَعْلَمُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ فَقَالُوا اللَّهُمَّ نَعَمْ قَالَ وَنَهَى عَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ إِلَّا مُقَطَّعًا قَالُوا نَعَمْ خَالَفَهُ عَلِيُّ بْنُ غُرَابٍ رَوَاهُ عَنْ بَيْهَسٍ عَنْ أَبِي شَيْخٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
Sunan Nasa'i 5068: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Baihas bin Fahdan] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Syaikh Al Huna`iy] ia berkata: Aku mendengar [Mu'awiyah], sementara di sekitarnya banyak berkumpul sahabat Muhajirin dan Anshar, dia bertanya kepada mereka: "Apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang untuk memakai kain sutera?" Mereka menjawab: "Allahumma, Ya." Mu'awiyah berkata: "Dan melarang juga dari memakai emas kecuali hanya sepotong kecil?" Mereka menjawab: "Ya." Ali bin Ghurab menyelisihi (riwayat) nya, ia meriwayatkan dari Baihas, dari Abu Syaikh, dari Ibnu 'Umar.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٥٠٦٩: أَخْبَرَنِي زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ غُرَابٍ قَالَ حَدَّثَنَا بَيْهَسُ بْنُ فَهْدَانَ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو شَيْخٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لُبْسِ الذَّهَبِ إِلَّا مُقَطَّعًا قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ حَدِيثُ النَّضْرِ أَشْبَهُ بِالصَّوَابِ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ
Sunan Nasa'i 5069: Telah mengabarkan kepadaku [Ziyad bin Ayyub] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ghurab] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Baihas bin Fahdan] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abu Syaikh] ia berkata: "Aku mendengar [Ibnu Umar] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengenakan emas kecuali hanya sepotong kecil." Abu 'Abdurrahman berkata: "Hadits An Nadlr lebih mendekati kebenaran. Wallahu Ta'ala a'lam.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن النسائي ٥٠٧٠: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا سَلْمُ بْنُ زُرَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ طَرَفَةَ عَنْ جَدِّهِ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
Sunan Nasa'i 5070: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Habban] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Salm bin Zurair] ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Tharafah] dari kakeknya ['Arfajah bin As'ad], bahwa hidungnya terluka saat terjadi perang Kulab pada masa Jahiliyah. Kemudian ia memakai hidung palsu dari perak, namun hal itu justru menimbulkan bau busuk. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk memakai hidung dari emas."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,