سنن النسائي

Sunan Nasa'i

Sunan Nasa'i #4411

سنن النسائي ٤٤١١: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ لِلْبَيْعِ وَلَا تُصَرُّوا الْإِبِلَ وَالْغَنَمَ مَنْ ابْتَاعَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ فَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَإِنْ شَاءَ أَنْ يَرُدَّهَا رَدَّهَا وَمَعَهَا صَاعُ تَمْرٍ

Sunan Nasa'i 4411: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Janganlah kalian menyambut orang-orang yang membawa barang dagangan ke kota untuk berjual beli, dan jangan kalian menahan air susu unta dan kambing dalam kantongnya. Barang siapa yang membeli sesuatu dari hal tersebut maka ia berhak memilih yang terbaik dari dua pendapatnya, apabila ia mau maka ia bisa menahannya dan apabila ia mau ingin mengembalikannya maka ia mengembalikannya disertai dengan satu sha' kurma."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4412

سنن النسائي ٤٤١٢: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنِي دَاوُدُ بْنُ قَيْسٍ عَنْ ابْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى مُصَرَّاةً فَإِنْ رَضِيَهَا إِذَا حَلَبَهَا فَلْيُمْسِكْهَا وَإِنْ كَرِهَهَا فَلْيَرُدَّهَا وَمَعَهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ

Sunan Nasa'i 4412: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Harits], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Daud bin Qais], dari [Ibnu Yasar] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah beliau bersabda: "Barang siapa yang membeli hewan yang ditahan ais susu yang ada dalam kantongnya kemudian apabila ia ridha terhadapnya ketika memerahnya maka hendaknya ia menahannya dan apabila ia tidak menyukainya maka hendaknya ia mengembalikannya di sertai satu sha' kurma."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4413

سنن النسائي ٤٤١٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ مُحَفَّلَةً أَوْ مُصَرَّاةً فَهُوَ بِالْخِيَارِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِنْ شَاءَ أَنْ يُمْسِكَهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ شَاءَ أَنْ يَرُدَّهَا رَدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ لَا سَمْرَاءَ

Sunan Nasa'i 4413: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Muhammad], ia berkata: saya mendengar [Abu Hurairah] berkata: Abu Al Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang membeli hewan yang ditahan air susu yang ada dalam kantongnya maka ia memiliki hak memilih selama tiga hari, apabila ia ingin menahannya maka ia menahannya dan apabila ia ingin mengembalikannya maka ia mengembalikannya disertai satu sha' kurma tidak harus yang berwarna sawo matang."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4414

سنن النسائي ٤٤١٤: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ وَوَكِيعٌ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ مَخْلَدِ بْنِ خُفَافٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِ

Sunan Nasa'i 4414: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dan [Waki'] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Makhlad bin Khufaf] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa manfaat yang di dapat disertai dengan tanggungan.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Nasa'i #4415

سنن النسائي ٤٤١٥: أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ تَمِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ حَدَّثَنِي شُعْبَةُ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّلَقِّي وَأَنْ يَبِيعَ مُهَاجِرٌ لِلْأَعْرَابِيِّ وَعَنْ التَّصْرِيَةِ وَالنَّجْشِ وَأَنْ يَسْتَامَ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَأَنْ تَسْأَلَ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا

Sunan Nasa'i 4415: Telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Muhammad bin Tamim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dari ['Adi bin Tsabit] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menyambut orang-orang yang membawa dagangan sebelum sampai pasar, dan seorang muhajir menjualkan barang untuk orang badui, dan dari menahan air susu hewan dalam kantongnya, serta seseorang menawar atas penawaran saudaranya dan seorang wanita meminta agar saudaranya dicerai.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4416

سنن النسائي ٤٤١٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الزِّبْرِقَانِ قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَإِنْ كَانَ أَبَاهُ أَوْ أَخَاهُ

Sunan Nasa'i 4416: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Az Zibriqan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yunus bin 'Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Anas] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang di pelosok walaupun ia adalah bapak atau saudaranya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4417

سنن النسائي ٤٤١٧: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنِي سَالِمُ بْنُ نُوحٍ قَالَ أَنْبَأَنَا يُونُسُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ نُهِينَا أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ أَوْ أَبَاهُ

Sunan Nasa'i 4417: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Salim bin Nuh], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Yunus] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Anas bin Malik], ia berkata: kita dilarang orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok walaupun ia adalah saudara atau bapaknya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4418

سنن النسائي ٤٤١٨: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ نُهِينَا أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ

Sunan Nasa'i 4418: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] dari [Anas], ia berkata: kita dilarang orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4419

سنن النسائي ٤٤١٩: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ دَعُوا النَّاسَ يَرْزُقُ اللَّهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضٍ

Sunan Nasa'i 4419: Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata: [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia telah mendengar [Jabir] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di desa, biarkan manusia Allah memberi rizki sebagian mereka dengan sebagian yang lain."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #4420

سنن النسائي ٤٤٢٠: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ لِلْبَيْعِ وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ

Sunan Nasa'i 4420: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah menyambut orang yang membawa barang dagangan sebelum sampai pasar dan janganlah sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lainnya dan janganlah berpura-pura menawar agar mengecoh pembeli yang lain, dan janganlah orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,