سنن النسائي ٣٣١١: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْمُحَبَّقِ أَنَّ رَجُلًا غَشِيَ جَارِيَةً لِامْرَأَتِهِ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنْ كَانَ اسْتَكْرَهَهَا فَهِيَ حُرَّةٌ مِنْ مَالِهِ وَعَلَيْهِ الشَّرْوَى لِسَيِّدَتِهَا وَإِنْ كَانَتْ طَاوَعَتْهُ فَهِيَ لِسَيِّدَتِهَا وَمِثْلُهَا مِنْ مَالِهِ
Sunan Nasa'i 3311: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] bahwa seorang laki-laki menggauli sahaya isterinya, kemudian hal tersebut diadukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau bersabda: "Apabila ia memaksanya maka sahaya tersebut merdeka dengan biaya dari harta orang tersebut, dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang semisalnya. Dan jika sahaya tersebut menyerahkan diri dengan suka rela, maka sahaya tersebut menjadi miliknya dan ia wajib mengganti untuk tuannya dengan yang semisalnya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن النسائي ٣٣١٢: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنِي الزُّهْرِيُّ عَنْ الْحَسَنِ وَعَبْدِ اللَّهِ ابْنَيْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِمَا أَنَّ عَلِيًّا بَلَغَهُ أَنَّ رَجُلًا لَا يَرَى بِالْمُتْعَةِ بَأْسًا فَقَالَ إِنَّكَ تَائِهٌ إِنَّهُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهَا وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ يَوْمَ خَيْبَرَ
Sunan Nasa'i 3312: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah bin Umar], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Al Hasan] dan [Abdullah] keduanya anak Muhammad, dari [Ayah mereka], Ali mendapat informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang berpendapat nikah mut'ah tidak dilarang. Kemudian [Ali] berkata: Engkau sesat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang nikah mut'ah dan daging keledai jinak pada saat terjadi perang Khaibar.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٣٣١٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ
Sunan Nasa'i 3313: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membaca riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdullah] dan [Al Hasan] keduanya anak Muhammad bin Ali, dari [ayah mereka] dari [Ali bin Abi Thalib] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut'ah pada saat perang Khaibar, dan daging keledai jinak.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٣٣١٤: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالُوا أَنْبَأَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ قَالَ سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ يَقُولُ أَخْبَرَنِي مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ وَالْحَسَنَ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ أَخْبَرَاهُ أَنَّ أَبَاهُمَا مُحَمَّدَ بْنَ عَلِيٍّ أَخْبَرَهُمَا أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ قَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى يَوْمَ حُنَيْنٍ وَقَالَ هَكَذَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ مِنْ كِتَابِهِ
Sunan Nasa'i 3314: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali] dan [Muhammad bin Basysyar] serta [Muhammad bin Al Mutsanna], mereka berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdul Wahhab], ia berkata: saya pernah mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata: telah memberitakan kepadaku [Malik bin Anas] bahwa [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abdullah] dan [Al Hasan] keduanya anak Muhammad bin Ali, mereka mengabarkan kepadanya bahwa ayah mereka yaitu [Muhammad bin Ali] telah mengabarkan kepada mereka bahwa [Ali bin Abi Thalib] radliyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut'ah pada saat perang Khaibar. Ibnu Al Mutsanna berkata: pada saat perang Hunain, dan ia berkata: demikian Abdul Wahhab telah menceritakan kepada kami dari tulisannya.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٣٣١٥: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ سَبْرَةَ الْجُهَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَذِنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُتْعَةِ فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَرَجُلٌ إِلَى امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي عَامِرٍ فَعَرَضْنَا عَلَيْهَا أَنْفُسَنَا فَقَالَتْ مَا تُعْطِينِي فَقُلْتُ رِدَائِي وَقَالَ صَاحِبِي رِدَائِي وَكَانَ رِدَاءُ صَاحِبِي أَجْوَدَ مِنْ رِدَائِي وَكُنْتُ أَشَبَّ مِنْهُ فَإِذَا نَظَرَتْ إِلَى رِدَاءِ صَاحِبِي أَعْجَبَهَا وَإِذَا نَظَرَتْ إِلَيَّ أَعْجَبْتُهَا ثُمَّ قَالَتْ أَنْتَ وَرِدَاؤُكَ يَكْفِينِي فَمَكَثْتُ مَعَهَا ثَلَاثًا ثُمَّ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْ هَذِهِ النِّسَاءِ اللَّاتِي يَتَمَتَّعُ فَلْيُخَلِّ سَبِيلَهَا
Sunan Nasa'i 3315: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ar Rabi' bin Sabrah Al Juhani] dari [ayahnya], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengizinkan nikah mut'ah, kemudian saya pergi bersama seorang laki-laki menuju seorang wanita dari Bani 'Amir. Kemudian kami menawarkan diri kami, wanita tersebut berkata: apa yang akan engkau berikan kepadaku? saya berujar: selendangku. Sedangkan sahabatku berkata: selendangku aja. Kebetulan selendang sahabatku lebih bagus daripada selendangku, dan saya lebih muda darinya. Kemudian disaat wanita tersebut melihat kepada selendang sahabatku ia tertarik kepadanya, dan di saat ia melihat kepadaku maka ia kagum kepadaku. Kemudian wanita tersebut berkata: engkau dan selendangmu cukup bagiku. Maka saya tinggal bersamanya selama tiga hari, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki wanita yang ia mut'ah maka hendaknya ia melepaskannya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٣٣١٦: أَخْبَرَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بَلْجٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
Sunan Nasa'i 3316: Telah mengabarkan kepada kami [Mujahid bin Musa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Balj] dari [Muhammad bin Hathib], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Pemisah antara halal dan haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن النسائي ٣٣١٧: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي بَلْجٍ قَالَ سَمِعْتُ مُحَمَّدَ بْنَ حَاطِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ فَصْلَ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الصَّوْتُ
Sunan Nasa'i 3317: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dari [Abu Balj], ia berkata: saya pernah mendengar [Muhammad bin Hathib], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pemisah antara halal dan haram adalah suara."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن النسائي ٣٣١٨: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَا حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ تَزَوَّجَ عَقِيلُ بْنُ أَبِي طَالِبٍ امْرَأَةً مِنْ بَنِي جَثْمٍ فَقِيلَ لَهُ بِالرِّفَاءِ وَالْبَنِينَ قَالَ قُولُوا كَمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ وَبَارَكَ لَكُمْ
Sunan Nasa'i 3318: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali] dan [Muhammad bin Abdul A'la] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Asy'ats] dari [Al Hasan], ia berkata: ['Uqail bin Abi Thalib] menikahi seorang wanita dari Bani Jatsm. Kemudian ia diberi ucapan selamat: semoga senantiasa berkumpul dan banyak anak. Maka ia mengatakan: katakanlah sebagaimana yang dikatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: BAARAKALLAAHU FIIKUM WA BAARAKA LAKUM (semoga Allah memberi berkah pada kalian dan melipatgandakan keberkahan bagi kalian).
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن النسائي ٣٣١٩: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ مَا هَذَا قَالَ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Sunan Nasa'i 3319: Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Tsabit] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat pada diri Abdur Rahman terdapat bekas warna kuning. Kemudian beliau bersabda: "Apakah ini?" Ia berkata: saya telah menikahi seorang wanita dengan mahar emas seberat biji kurma. Kemudian beliau mengucapkan: "Semoga Allah memberikan berkah untukmu, rayakan walaupun hanya dengan seekor kambing."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن النسائي ٣٣٢٠: أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ نَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ قَالَ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ جَاءَ وَعَلَيْهِ رَدْعٌ مِنْ زَعْفَرَانٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَهْيَمْ قَالَ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً قَالَ وَمَا أَصْدَقْتَ قَالَ وَزْنَ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Sunan Nasa'i 3320: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Nafi'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Asad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas] bahwa Abdur Rahman bin 'Auf datang padanya terdapat bekas kunyit. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: "Apa ini?" Ia berkata: saya telah menikahi seorang wanita. Beliau bertanya: "Mahar apakah yang engkau berikan kepadanya?" Ia berkata: emas seberat biji kurma. Beliau bersabda: "Rayakan walaupun hanya dengan seekor kambing."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,