سنن النسائي

Sunan Nasa'i

Sunan Nasa'i #3271

سنن النسائي ٣٢٧١: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ عَبْدِ الْوَهَّابِ قَالَ أَنْبَأَنَا أَيُّوبُ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ سَالِمًا مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ كَانَ مَعَ أَبِي حُذَيْفَةَ وَأَهْلِهِ فِي بَيْتِهِمْ فَأَتَتْ بِنْتُ سُهَيْلٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ سَالِمًا قَدْ بَلَغَ مَا يَبْلُغُ الرِّجَالُ وَعَقَلَ مَا عَقَلُوهُ وَإِنَّهُ يَدْخُلُ عَلَيْنَا وَإِنِّي أَظُنُّ فِي نَفْسِ أَبِي حُذَيْفَةَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضِعِيهِ تَحْرُمِي عَلَيْهِ فَأَرْضَعْتُهُ فَذَهَبَ الَّذِي فِي نَفْسِ أَبِي حُذَيْفَةَ فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقُلْتُ إِنِّي قَدْ أَرْضَعْتُهُ فَذَهَبَ الَّذِي فِي نَفْسِ أَبِي حُذَيْفَةَ

Sunan Nasa'i 3271: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali] dari [Abdul Wahhab], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ayyub] dari [Ibnu Abi Mulaikah] dari [Al Qasim] dari [Aisyah] bahwa Salim maula Abu Hudzaifah dahulu tinggal bersama Abu Hudzaifah dan isterinya di rumah mereka. Kemudian datang anak wanita Suhail kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Salim telah mencapai seperti yang dicapai laki-laki dewasa, dan berfikir seperti yang mereka fikirkan. Dan ia masuk ke rumah kami, dan saya mengetahui ada sesuatu yang "kurang sreg" dalam hati Abu Hudzaifah Karena hal tersebut. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Susuilah dia, engkau menjadi haram baginya." Maka saya menyusuinya dan hilanglah kejengkelan yang ada dalam hati Abu Hudzaifah. Kemudian saya kembali kepada beliau dan saya katakan: sungguh saya telah menyusuinya, kemudian hilanglah apa yang ada pada hati Abu Hudzaifah.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #3272

سنن النسائي ٣٢٧٢: أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ وَمَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ قَالَ أَبَى سَائِرُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَدْخُلَ عَلَيْهِنَّ بِتِلْكَ الرَّضْعَةِ أَحَدٌ مِنْ النَّاسِ يُرِيدُ رَضَاعَةَ الْكَبِيرِ وَقُلْنَ لِعَائِشَةَ وَاللَّهِ مَا نُرَى الَّذِي أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَهْلَةَ بِنْتَ سُهَيْلٍ إِلَّا رُخْصَةً فِي رَضَاعَةِ سَالِمٍ وَحْدَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ لَا يَدْخُلُ عَلَيْنَا أَحَدٌ بِهَذِهِ الرَّضْعَةِ وَلَا يَرَانَا

Sunan Nasa'i 3272: Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: telah memberitakan kepadaku [Yunus] dan [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah], ia berkata: seluruh istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam enggan jika seseorang dengan alasan susuan itu masuk kerumah mereka, dan berniyat ingin menyusukan orang dewasa. mereka berkata kepada 'Aisyah demi Allah kami tidak melihat apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam perintahkan kepada Sahlah binti Suhail kecuali hanya keringanan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyusui Salim saja, demi Allah tidak boleh seseorang masuk kerumah kami karena susuan ini dan iapun tidak akan melihat kami.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #3273

سنن النسائي ٣٢٧٣: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ أَنَّ أُمَّهُ زَيْنَبَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ أُمَّهَا أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ تَقُولُ أَبَى سَائِرُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُدْخَلَ عَلَيْهِنَّ بِتِلْكَ الرَّضَاعَةِ وَقُلْنَ لِعَائِشَةَ وَاللَّهِ مَا نُرَى هَذِهِ إِلَّا رُخْصَةً رَخَّصَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاصَّةً لِسَالِمٍ فَلَا يَدْخُلْ عَلَيْنَا أَحَدٌ بِهَذِهِ الرَّضَاعَةِ وَلَا يَرَانَا

Sunan Nasa'i 3273: Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits], ia berkata: telah memberitakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku], ia berkata: telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab], telah memberitakan kepadaku [Abu 'Ubaidah bin Abdullah bin Zam'ah] bahwa ibunya yaitu [Zainab binti Abi Salamah] telah mengabarkan kepadanya bahwa ibunya yaitu [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkata: seluruh isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam enggan bila seseorang menemui mereka dengan alasan persusuan tersebut, dan mereka berkata kepada Aisyah: demi Allah kami tidak melihat hal ini kecuali sebagai keringanan yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikan khusus untuk Salim. Maka tidak boleh ada seorangpun yang masuk menemui kami dengan alasan ingin persusuan ini, dan ia tidak akan melihat kami.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #3274

سنن النسائي ٣٢٧٤: أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ جُدَامَةَ بِنْتَ وَهْبٍ حَدَّثَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ فَارِسَ وَالرُّومَ يَصْنَعُهُ وَقَالَ إِسْحَقُ يَصْنَعُونَهُ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ

Sunan Nasa'i 3274: Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dan [Ishaq bin Manshur] dari [Abdur Rahman] dari [Malik] dari [Abu Al Aswad] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa [Judamah binti Wahb] telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh saya hendak melarang menjimaki wanita saat menyusui, kemudian saya ingat bahwa orang Persia dan Romawi melakukan hal tersebut." Ishaq berkata: mereka melakukan hal tersebut dan tidak membahayakan anak-anak mereka (tidak masalah).

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #3275

سنن النسائي ٣٢٧٥: أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ وَحُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ بِشْرِ بْنِ مَسْعُودٍ وَرَدَّ الْحَدِيثَ حَتَّى رَدَّهُ إِلَى أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ ذُكِرَ ذَلِكَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَمَا ذَاكُمْ قُلْنَا الرَّجُلُ تَكُونُ لَهُ الْمَرْأَةُ فَيُصِيبُهَا وَيَكْرَهُ الْحَمْلَ وَتَكُونُ لَهُ الْأَمَةُ فَيُصِيبُ مِنْهَا وَيَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ مِنْهُ قَالَ لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا هُوَ الْقَدَرُ

Sunan Nasa'i 3275: Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dan [Humaid bin Mas'adah] mereka berdua: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abdur Rahman bin Bisyr bin Mas'ud] dan ia mengembalikan hadis hingga mengembalikannya kepada [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata: hal tersebut disebutkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: "Apakah ini?" terdapat seorang laki-laki yang memiliki isteri kemudian ia menggaulinya dan tidak menginginkan kehamilan, dan ia memiliki seorang sahaya wanita, kemudian ia menggaulinya dan tidak menginginkan ia hamil. Beliau bersabda: "Tidak, kalian tidak boleh melakukannya sesungguhnya hal itu adalah taqdir."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #3276

سنن النسائي ٣٢٧٦: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي الْفَيْضِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مُرَّةَ الزُّرَقِيَّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الزُّرَقِيِّ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَتِي تُرْضِعُ وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مَا قَدْ قُدِّرَ فِي الرَّحِمِ سَيَكُونُ

Sunan Nasa'i 3276: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dari [Muhammad], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Al Faidh], ia berkata: saya pernah mendengar [Abdullah bin Murrah Az Zuraqi] dari [Abu Sa'id Az Zuraqi] bahwa terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai 'uzlah (mengeluarkan mani di luar rahim). Ia berkata: Sesungguhnya isteri saya sedang menyusui dan saya tidak ingin ia hamil. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya apa yang telah ditakdirkan di dalam rahim akan terjadi."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Nasa'i #3277

سنن النسائي ٣٢٧٧: أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ قَالَ وَحَدَّثَنِي أَبِي عَنْ حَجَّاجِ بْنِ حَجَّاجٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يُذْهِبُ عَنِّي مَذَمَّةَ الرَّضَاعِ قَالَ غُرَّةُ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ

Sunan Nasa'i 3277: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Hisyam], ia berkata: dan telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Hajjaj bin Hajjaj] dari [ayahnya], ia berkata: saya berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: apakah yang menghilangkan dariku hak karena penyusuan? Beliau bersabda: "Memberikan sahaya laki-laki atau wanita."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Nasa'i #3278

سنن النسائي ٣٢٧٨: أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ وَقَدْ سَمِعْتُهُ مِنْ عُقْبَةَ وَلَكِنِّي لِحَدِيثِ عُبَيْدٍ أَحْفَظُ قَالَ تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فَجَاءَتْنَا امْرَأَةٌ سَوْدَاءُ فَقَالَتْ إِنِّي قَدْ أَرْضَعْتُكُمَا فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرْتُهُ فَقُلْتُ إِنِّي تَزَوَّجْتُ فُلَانَةَ بِنْتَ فُلَانٍ فَجَاءَتْنِي امْرَأَةٌ سَوْدَاءُ فَقَالَتْ إِنِّي قَدْ أَرْضَعْتُكُمَا فَأَعْرَضَ عَنِّي فَأَتَيْتُهُ مِنْ قِبَلِ وَجْهِهِ فَقُلْتُ إِنَّهَا كَاذِبَةٌ قَالَ وَكَيْفَ بِهَا وَقَدْ زَعَمَتْ أَنَّهَا قَدْ أَرْضَعَتْكُمَا دَعْهَا عَنْكَ

Sunan Nasa'i 3278: Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Ibnu Abi Mulaikah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku ['Ubaid bin Abi Maryam] dari ['Uqbah bin Al Harits], ia berkata: saya telah mendengarnya dari 'Uqbah akan tetapi saya lebih hafal hadis 'Ubaid, saya hafal ia berkata: saya menikahi seorang wanita, kemudian datang kepada kami seorang wanita hitam. Kemudian berkata: saya pernah menyusui kalian berdua. Kemudian saya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan kepada beliau. Saya katakan: saya telah menikahi Fulanah binti Fulan, kemudian datang kepadaku seorang wanita hitam kemudian berkata: saya pernah menyusui kalian berdua. Kemudian beliau berpaling dariku, lalu saya mendatangi beliau dari depan dan saya katakan: ia berdusta. Beliau bersabda: "Bagaimana dengannya? Sedang ia telah mengaku bahwa dia pernah menyusui kalian berdua? Tinggalkan wanita tersebut."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #3279

سنن النسائي ٣٢٧٩: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ السُّدِّيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ لَقِيتُ خَالِي وَمَعَهُ الرَّايَةُ فَقُلْتُ أَيْنَ تُرِيدُ قَالَ أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ مِنْ بَعْدِهِ أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ أَوْ أَقْتُلَهُ

Sunan Nasa'i 3279: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Usman bin Hakim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Shalih] dari [As Suddi] dari [Adi bin Tsabit] dari [Al Barra`], ia berkata: saya berjumpa dengan [pamanku], dan ia membawa bendera. Kemudian saya katakan: engkau hendak pergi kemana? Ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya setelah kematiannya, agar saya penggal lehernya atau saya membunuhnya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #3280

سنن النسائي ٣٢٨٠: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو عَنْ زَيْدٍ عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْبَرَاءِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَصَبْتُ عَمِّي وَمَعَهُ رَايَةٌ فَقُلْتُ أَيْنَ تُرِيدُ فَقَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ نَكَحَ امْرَأَةَ أَبِيهِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ وَآخُذَ مَالَهُ

Sunan Nasa'i 3280: Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Amr] dari [Zaid] dari [Adi bin Tsabit] dari [Yazid bin Al Barra`] dari [ayahnya], ia berkata: saya menjumpai pamanku dan ia membawa bendera, kemudian saya berkata: engkau hendak kemana? Lalu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi isteri ayahnya, beliau memerintahkanku untuk memenggal lehernya dan mengambil hartanya.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,