سنن أبي داوود ٢٣٥١: حَدَّثَنَا مَحْبُوبُ بْنُ مُوسَى أَبُو صَالِحٍ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ الْفَزَارِيُّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ الْمُخْتَارِ بْنِ صَيْفِيٍّ عَنْ يَزِيدَ بْنِ هُرْمُزَ قَالَ كَتَبَ نَجْدَةُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَسْأَلُهُ عَنْ كَذَا وَكَذَا وَذَكَرَ أَشْيَاءَ وَعَنْ الْمَمْلُوكِ أَلَهُ فِي الْفَيْءِ شَيْءٌ وَعَنْ النِّسَاءِ هَلْ كُنَّ يَخْرُجْنَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَلْ لَهُنَّ نَصِيبٌ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَوْلَا أَنْ يَأْتِيَ أُحْمُوقَةً مَا كَتَبْتُ إِلَيْهِ أَمَّا الْمَمْلُوكُ فَكَانَ يُحْذَى وَأَمَّا النِّسَاءُ فَقَدْ كُنَّ يُدَاوِينَ الْجَرْحَى وَيَسْقِينَ الْمَاءَ
Sunan Abu Daud 2351: Telah menceritakan kepada kami [Mahbub bin Musa Abu Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq Al Fazari], dari [Zaidah] dari [Al A'masy] dari [Al Mukhtar bin Shaifi], dari [Yazid bin Hurmuz], ia berkata: Najdah menulis surat kepada [Ibnu Abbas] ia bertanya mengenai ini dan ini -Yazid menyebutkan beberapa hal- dan mengenai budak, apakah ia mendapatkan fai`? Dan mengenai wanita, apakah mereka keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Dan apakah mereka mendapatkan bagian? Kemudian Ibnu Abbas berkata: Seandainya ia tidak melakukan perbuatan orang-orang yang bodoh maka aku tidak akan mengirim surat kepadanya. Adapun budak maka ia diberi pemberian, dan adapun para wanita maka mereka mengobati dan memberi minum.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن أبي داوود ٢٣٥٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَارِسٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ يَعْنِي الْوَهْبِيَّ حَدَّثَنَا ابْنُ إِسْحَقَ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ وَالزُّهْرِيِّ عَنْ يَزِيدَ بْنِ هُرْمُزَ قَالَ كَتَبَ نَجْدَةُ الْحَرُورِيُّ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَسْأَلُهُ عَنْ النِّسَاءِ هَلْ كُنَّ يَشْهَدْنَ الْحَرْبَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهَلْ كَانَ يَضْرِبُ لَهُنَّ بِسَهْمٍ قَالَ فَأَنَا كَتَبْتُ كِتَابَ ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى نَجْدَةَ قَدْ كُنَّ يَحْضُرْنَ الْحَرْبَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَّا أَنْ يُضْرَبَ لَهُنَّ بِسَهْمٍ فَلَا وَقَدْ كَانَ يُرْضَخُ لَهُنَّ
Sunan Abu Daud 2352: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Khalid Al Wahbi], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ishaq] dari [Abu Ja'far] dan [Az Zuhri] dari [Yazid bin Hurmuz], ia berkata: [Najdah Al Haruri] menulis surat kepada [Ibnu Abbas], ia bertanya kepadanya mengenai para wanita, apakah mereka menghadiri peperangan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Dan apakah mereka diberi bagian? Yazid berkata: Aku yang menulis surat Ibnu Abbas kepada Najdah. Sungguh mereka telah menghadiri peperangan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun mereka tidak diberi saham (bagian), dan terkadang diberi pemberian.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن أبي داوود ٢٣٥٣: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ وَغَيْرُهُ قَالَا أَخْبَرَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ قَالَ حَدَّثَنَا رَافِعُ بْنُ سَلَمَةَ بْنِ زِيَادٍ حَدَّثَنِي حَشْرَجُ بْنُ زِيَادٍ عَنْ جَدَّتِهِ أُمِّ أَبِيهِ أَنَّهَا خَرَجَتْ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ خَيْبَرَ سَادِسَ سِتِّ نِسْوَةٍ فَبَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَعَثَ إِلَيْنَا فَجِئْنَا فَرَأَيْنَا فِيهِ الْغَضَبَ فَقَالَ مَعَ مَنْ خَرَجْتُنَّ وَبِإِذْنِ مَنْ خَرَجْتُنَّ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ خَرَجْنَا نَغْزِلُ الشَّعَرَ وَنُعِينُ بِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَعَنَا دَوَاءُ الْجَرْحَى وَنُنَاوِلُ السِّهَامَ وَنَسْقِي السَّوِيقَ فَقَالَ قُمْنَ حَتَّى إِذَا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ خَيْبَرَ أَسْهَمَ لَنَا كَمَا أَسْهَمَ لِلرِّجَالِ قَالَ قُلْتُ لَهَا يَا جَدَّةُ وَمَا كَانَ ذَلِكَ قَالَتْ تَمْرًا
Sunan Abu Daud 2353: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'id], dan selainnya, mereka berkata: telah mengabarkan kepada kami [Zaid bin Al Hubab], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Rafi' bin Salamah bin Ziyad], telah menceritakan kepadaku [Hasyraj bin Ziyad], dari [neneknya yaitu ibu ayahnya], bahwa Ia pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu perang Khaibar, ia adalah wanita yang ketujuh. Kemudian hal tersebut sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau mengirim utusan kepada kami. Kami melihat pada diri beliau terdapat kemarahan, beliau mengatakan: "Bersama siapakah kalian keluar? Dan dengan izin siapakah kalian keluar?" Lalu kami katakan: "Wahai Rasulullah, kami keluar untuk melantunkan syair, dan dengannya kami membantu di jalan Allah, dan kami membawa obat untuk orang yang terluka, kami mengambilkan anak panah, serta memberi minum." Kemudian beliau berkata: "Bangkitlah kalian." Hingga setelah Allah menaklukkan Khaibar beliau memberi kami bagian sebagaimana memberi bagian kepada para lelaki. Ia berkata: "Aku katakan kepadanya: "Wahai nenek, apakah bagian tersebut?" Ia berkata: "Kurma."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,
سنن أبي داوود ٢٣٥٤: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا بِشْرٌ يَعْنِي ابْنَ الْمُفَضَّلِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنِي عُمَيْرٌ مَوْلَى آبِي اللَّحْمِ قَالَ شَهِدْتُ خَيْبَرَ مَعَ سَادَتِي فَكَلَّمُوا فِيَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِي فَقُلِّدْتُ سَيْفًا فَإِذَا أَنَا أَجُرُّهُ فَأُخْبِرَ أَنِّي مَمْلُوكٌ فَأَمَرَ لِي بِشَيْءٍ مِنْ خُرْثِيِّ الْمَتَاعِ قَالَ أَبُو دَاوُد مَعْنَاهُ أَنَّهُ لَمْ يُسْهِمْ لَهُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَقَالَ أَبُو عُبَيْدٍ كَانَ حَرَّمَ اللَّحْمَ عَلَى نَفْسِهِ فَسُمِّيَ آبِي اللَّحْمِ
Sunan Abu Daud 2354: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], dari [Muhammad bin Zaid], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Umair] mantan budak Abu Al Lahm, ia berkata: Aku pernah menghadiri perang Khaibar bersama para majikanku. Kemudian mereka berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai diriku, kemudian beliau memerintahkanku agar diberi pedang, tatkala aku menyeretnya diberitahukan kepadanya bahwa aku adalah seorang budak. Kemudian beliau memerintahkan agar aku diberi perabotan rumah. Abu Daud berkata: Artinya bahwa beliau tidak memberikan bagian kepadanya. Abu Daud berkata: dan Abu 'Ubaid berkata: Ia pernah mengharamkan daging atas dirinya maka ia dinamai Abu Al Lahm.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن أبي داوود ٢٣٥٥: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنْتُ أَمِيحُ أَصْحَابِي الْمَاءَ يَوْمَ بَدْرٍ
Sunan Abu Daud 2355: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir], ia berkata: Aku pernah memberi minum para sahabatku pada saat perang Badr.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,
سنن أبي داوود ٢٣٥٦: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَيَحْيَى بْنُ مَعِينٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مَالِكٍ عَنْ الْفُضَيْلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نِيَارٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَ يَحْيَى إِنَّ رَجُلًا مِنْ الْمُشْرِكِينَ لَحِقَ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُقَاتِلَ مَعَهُ فَقَالَ ارْجِعْ ثُمَّ اتَّفَقَا فَقَالَ إِنَّا لَا نَسْتَعِينُ بِمُشْرِكٍ
Sunan Abu Daud 2356: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Yahya bin Ma'in], mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya dari [Malik] dari [Al Fudhail] dari [Abdullah bin Niyar], dari ['Urwah] dari [Aisyah], Yahya berkata: Sesungguhnya terdapat seorang musyrik yang mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk berperang bersama beliau. Maka beliau berkata: "Kembalilah!" Kemudian mereka berdua (perawi) sepakat. Maka beliau berkata: "Sesungguhnya kami tidak meminta bantuan kepada orang musyrik."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن أبي داوود ٢٣٥٧: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْهَمَ لِرَجُلٍ وَلِفَرَسِهِ ثَلَاثَةَ أَسْهُمٍ سَهْمًا لَهُ وَسَهْمَيْنِ لِفَرَسِهِ
Sunan Abu Daud 2357: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan tiga bagian kepada seseorang dan kudanya, satu bagian untuknya dan dua bagian untuk kudanya.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,
سنن أبي داوود ٢٣٥٨: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنِي الْمَسْعُودِيُّ حَدَّثَنِي أَبُو عَمْرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعَةَ نَفَرٍ وَمَعَنَا فَرَسٌ فَأَعْطَى كُلَّ إِنْسَانٍ مِنَّا سَهْمًا وَأَعْطَى لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أُمَيَّةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا الْمَسْعُودِيُّ عَنْ رَجُلٍ مِنْ آلِ أَبِي عَمْرَةَ عَنْ أَبِي عَمْرَةَ بِمَعْنَاهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ زَادَ فَكَانَ لِلْفَارِسِ ثَلَاثَةُ أَسْهُمٍ
Sunan Abu Daud 2358: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid], telah menceritakan kepadaku [Al Mas'udi], telah menceritakan kepadaku [Abu 'Amrah] dari [ayahnya], ia berkata: Kami telah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berjumlah empat orang, dan kami membawa kuda. Kemudian beliau memberi setiap dari kami satu bagian dan untuk kuda dua bagian. Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Umayyah bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi], dari [seorang laki-laki dari keluarga Abu 'Amrah], dari Abu 'Amrah seperti makna hadits tersebut hanya saja ia berkata: "Tiga orang." Ia menambahkan: "Untuk kuda tiga bagian."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : 1. Dha'if 2734 2. Dha'if 2735,
سنن أبي داوود ٢٣٥٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مُجَمِّعُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ مُجَمِّعِ بْنِ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يَعْقُوبَ بْنِ مُجَمِّعٍ يَذْكُرُ عَنْ عَمِّهِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ عَمِّهِ مُجَمِّعِ بْنِ جَارِيَةَ الْأَنْصَارِيِّ وَكَانَ أَحَدَ الْقُرَّاءِ الَّذِينَ قَرَءُوا الْقُرْآنَ قَالَ شَهِدْنَا الْحُدَيْبِيَةَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا انْصَرَفْنَا عَنْهَا إِذَا النَّاسُ يَهُزُّونَ الْأَبَاعِرَ فَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ لِبَعْضٍ مَا لِلنَّاسِ قَالُوا أُوحِيَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجْنَا مَعَ النَّاسِ نُوجِفُ فَوَجَدْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاقِفًا عَلَى رَاحِلَتِهِ عِنْدَ كُرَاعِ الْغَمِيمِ فَلَمَّا اجْتَمَعَ عَلَيْهِ النَّاسُ قَرَأَ عَلَيْهِمْ { إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا } فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَتْحٌ هُوَ قَالَ نَعَمْ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنَّهُ لَفَتْحٌ فَقُسِّمَتْ خَيْبَرُ عَلَى أَهْلِ الْحُدَيْبِيَةِ فَقَسَّمَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ثَمَانِيَةَ عَشَرَ سَهْمًا وَكَانَ الْجَيْشُ أَلْفًا وَخَمْسَ مِائَةٍ فِيهِمْ ثَلَاثُ مِائَةِ فَارِسٍ فَأَعْطَى الْفَارِسَ سَهْمَيْنِ وَأَعْطَى الرَّاجِلَ سَهْمًا قَالَ أَبُو دَاوُد حَدِيثُ أَبِي مُعَاوِيَةَ أَصَحُّ وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ وَأَرَى الْوَهْمَ فِي حَدِيثِ مُجَمِّعٍ أَنَّهُ قَالَ ثَلَاثَ مِائَةِ فَارِسٍ وَكَانُوا مِائَتَيْ فَارِسٍ
Sunan Abu Daud 2359: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Mujammi' bin Ya'qub bin Yazid Al Anshari], ia berkata: saya mendengar ayahku [Ya'qub bin Mujammi'] ia menyebutkan dari [pamannya yaitu Abdurrahman bin Yazid Al Anshari], dari [pamannya yaitu Mujammi' bin Jariyah Al Anshari], dan ia adalah salah seorang ahli Al Qur'an. Ia berkata: Kami pernah menghadiri perdamaian Hudaibiyah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian tatkala kami telah pergi dari Hudaibiyah, orang-orang mengendarai untanya dengan cepat. Kemudian sebagian orang berkata kepada sebagian yang lain: "Ada apa dengan orang-orang?" Mereka berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah diberi wahyu." Kemudian kami keluar bersama orang-orang, kami mempercepat kendaraan kami, kemudian kami dapati Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri di atas kendaraannya di Kura' Al Ghamim. Kemudian tatkala orang-orang telah berkumpul beliau membacakan kepada mereka ayat: {Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata.} (Al Fath: 1) Kemudian terdapat seseorang yang berkata: "Apakah ini adalah sebuah penaklukan?" Beliau berkata: "Ya, demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangannya, sesungguhnya itu adalah sebuah penaklukan." Kemudian Khaibar dibagikan kepada orang-orang yang menghadiri perdamaian Hudaibiyah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaginya menjadi delapan belas bagian. Dan jumlah pasukan adalah seribu lima ratus, diantara mereka terdapat tiga ratus penunggang kuda. Beliau memberi dua bagian kepada penunggang kuda dan satu saham kepada orang yang berjalan kaki. Abu Daud berkata: Hadits Abu Mu'awiyah lebih shahih, dan menjadi dasar untuk beramal. Dan aku melihat kesalahan ada dalam hadits Mujammi', bahwa ia berkata: Tiga ratus penunggang kuda, padahal mereka berjumlah dua ratus penunggang kuda.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن أبي داوود ٢٣٦٠: حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ بَقِيَّةَ قَالَ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ دَاوُدَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ بَدْرٍ مَنْ فَعَلَ كَذَا وَكَذَا فَلَهُ مِنْ النَّفَلِ كَذَا وَكَذَا قَالَ فَتَقَدَّمَ الْفِتْيَانُ وَلَزِمَ الْمَشْيَخَةُ الرَّايَاتِ فَلَمْ يَبْرَحُوهَا فَلَمَّا فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ قَالَ الْمَشْيَخَةُ كُنَّا رِدْءًا لَكُمْ لَوْ انْهَزَمْتُمْ لَفِئْتُمْ إِلَيْنَا فَلَا تَذْهَبُوا بِالْمَغْنَمِ وَنَبْقَى فَأَبَى الْفِتْيَانُ وَقَالُوا جَعَلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَنَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ { يَسْأَلُونَكَ عَنْ الْأَنْفَالِ قُلْ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ } إِلَى قَوْلِهِ { كَمَا أَخْرَجَكَ رَبُّكَ مِنْ بَيْتِكَ بِالْحَقِّ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْ الْمُؤْمِنِينَ لَكَارِهُونَ } يَقُولُ فَكَانَ ذَلِكَ خَيْرًا لَهُمْ فَكَذَلِكَ أَيْضًا فَأَطِيعُونِي فَإِنِّي أَعْلَمُ بِعَاقِبَةِ هَذَا مِنْكُمْ حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَخْبَرَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَوْمَ بَدْرٍ مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا فَلَهُ كَذَا وَكَذَا وَمَنْ أَسَرَ أَسِيرًا فَلَهُ كَذَا وَكَذَا ثُمَّ سَاقَ نَحْوَهُ وَحَدِيثُ خَالِدٍ أَتَمُّ حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ بَكَّارِ بْنِ بِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ مَوْهَبٍ الْهَمْدَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي دَاوُدُ بِهَذَا الْحَدِيثِ بِإِسْنَادِهِ قَالَ فَقَسَّمَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالسَّوَاءِ وَحَدِيثُ خَالِدٍ أَتَمُّ
Sunan Abu Daud 2360: Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Daud], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada saat perang Badr: "Barangsiapa yang melakukan demikian dan demikian, maka baginya tambahan pemberian demikian dan demikian." Kemudian orang-orang yang muda maju sedangkan orang-orang tua menjaga bendera, dan mereka tidak meninggalkannya hingga Allah memenangkan atas mereka. Orang-orang tua berkata: "Kami adalah penolong kalian, seandainya kalian kalah maka kalian akan bergabung kepada kami, maka janganlah kalian membawa rampasan perang sementara kami tetap di tempat dan tidak mengambilnya." Kemudian para pemuda menolak hal tersebut dan berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjadikannya untuk kami." Kemudian Allah menurunkan ayat: {Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul} hingga firmanNya: {Sebagaimana Tuhanmu telah mengeluarkanmu dari rumahmu dengan kebenaran, padahal sesungguhnya sebagian dari orang-orang yang beriman itu tidak menyukainya.} Ibnu Abbas berkata: Maka hal tersebut menjadi sesuatu yang lebih baik bagi mereka, dan seperti itu juga (maksudnya adalah): Maka taatilah Aku sesungguhnya Aku lebih mengetahui akibat hal ini daripada kalian. Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Daud bin Abu Hindun], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata pada saat perang Badr: "Barangsiapa yang membunuh satu orang, maka baginya demikian dan demikain. Dan barangsiapa yang menawan tawanan, maka baginya demikian dan demikian." Kemudian ia menyebutkan seperti hadits tersebut. Dan hadits Khalid lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Bilal], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Mauhab Al Hamdani], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Daud] dengan hadits ini menggunakan sanadnya. Ia berkata: Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaginya dengan sama. Dan hadits Khalid lebih sempurna.
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : 1. Shahih 2737 2. Shahih 2738 3. Shahih 2739,