سنن النسائي ٥٦٢٩: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ بَشِيرِ بْنِ الْمُهَاجِرِ قَالَ سَأَلْتُ الْحَسَنَ عَمَّا يُطْبَخُ مِنْ الْعَصِيرِ قَالَ مَا تَطْبُخُهُ حَتَّى يَذْهَبَ الثُّلُثَانِ وَيَبْقَى الثُّلُثُ
Sunan Nasa'i 5629: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Basyir Ibnul Muhajir] ia berkata: "Aku bertanya? [Al Hasan] tentang perasan yang dimasak, ia lalu menjawab: "(Engkau boleh minum) perasan yang engkau masak hingga hilang dua pertiga dan hanya tersisa sepertiganya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن النسائي ٥٦٣٠: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ أَوْسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ إِنَّ نُوحًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَازَعَهُ الشَّيْطَانُ فِي عُودِ الْكَرْمِ فَقَالَ هَذَا لِي وَقَالَ هَذَا لِي فَاصْطَلَحَا عَلَى أَنَّ لِنُوحٍ ثُلُثَهَا وَلِلشَّيْطَانِ ثُلُثَيْهَا
Sunan Nasa'i 5630: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Waki'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Aus] dari [Anas bin Sirin] ia berkata: "Aku mendengar [Anas bin Malik] berkata: "Setan dan Nuh shallallahu 'alaihi wa sallam bertengkar memperebutkan pelepah kurma. Setan berkata: "Ini milikku." Dan Nuh berkata: "Ini Milikku." Lalu mereka berdamai dengan kesepakatan: bahwa bagian Nabi Nuh adalah sepertiga dan bagian setan dua pertiganya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,
سنن النسائي ٥٦٣١: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ طُفَيْلٍ الْجَزَرِيِّ قَالَ كَتَبَ إِلَيْنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَنْ لَا تَشْرَبُوا مِنْ الطِّلَاءِ حَتَّى يَذْهَبَ ثُلُثَاهُ وَيَبْقَى ثُلُثُهُ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Sunan Nasa'i 5631: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Abdul Malik bin Thufail Al Jazari] ia berkata: " [Umar bin Abdul Aziz] menulis surat kepada kami, 'Janganlah kalian minum perasan yang dimasak hingga hilang dua pertiga dan tersisa sepertiganya. Dan setiap yang memabukkan adalah haram'."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,
سنن النسائي ٥٦٣٢: أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ عَنْ بُرْدٍ عَنْ مَكْحُولٍ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Sunan Nasa'i 5632: Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] dari [Burd] dari [Makhul] ia berkata: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,