ذكر ما يجوز شربه من الطلاء وما لا يجوز

Bab Yang dibolehkan diminum dan tidak dibolehkan dari perasan yang dimasak

Sunan Nasa'i #5619

سنن النسائي ٥٦١٩: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ قَالَ سَمِعْتُ مَنْصُورًا عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ نُبَاتَةَ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ قَالَ كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِلَى بَعْضِ عُمَّالِهِ أَنْ ارْزُقْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ الطِّلَاءِ مَا ذَهَبَ ثُلُثَاهُ وَبَقِيَ ثُلُثُهُ

Sunan Nasa'i 5619: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] ia berkata: Aku mendengar [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Nubatah] dari [Suwaid bin Ghafalah] ia berkata: "[Umar Ibnul Khaththab] menulis surat kepada sebagian pekerjanya, "Berilah kaum muslimin Ath Thila (nabidz yang telah dimasak hingga menjadi gula), yang telah hilang dua pertiganya dan tersisa sepertiganya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Sunan Nasa'i #5620

سنن النسائي ٥٦٢٠: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي مِجْلَزٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ قَالَ قَرَأْتُ كِتَابَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ إِلَى أَبِي مُوسَى أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهَا قَدِمَتْ عَلَيَّ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ تَحْمِلُ شَرَابًا غَلِيظًا أَسْوَدَ كَطِلَاءِ الْإِبِلِ وَإِنِّي سَأَلْتُهُمْ عَلَى كَمْ يَطْبُخُونَهُ فَأَخْبَرُونِي أَنَّهُمْ يَطْبُخُونَهُ عَلَى الثُّلُثَيْنِ ذَهَبَ ثُلُثَاهُ الْأَخْبَثَانِ ثُلُثٌ بِبَغْيِهِ وَثُلُثٌ بِرِيحِهِ فَمُرْ مَنْ قِبَلَكَ يَشْرَبُونَهُ

Sunan Nasa'i 5620: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Mijlaz] dari [Amir bin Abdullah] bahwasanya ia berkata: "Aku membaca surat [Umar Ibnul Khaththab] di hadapan Abu Musa, 'Amma ba'du: telah datang kepadaku rombongan unta dari Syam membawa minuman yang kental berwarna hitam, seperti Ath Thila unta (cairan yang digunakan untuk mengobati koreng unta). Aku tanyakan kepada mereka, sampai kadar berapa mereka memasaknya. Mereka memberi kabar kepadaku bahwa mereka memasaknya sampai kadar dua pertiga (yang harus uapkan, pent). Dua pertiga kadar yang buruk harus dimusnahkan, sepertiga pertama adalah unsur yang merusak dan memabukkan, dan sepertiga kedua adalah berkait unsur baunya, lantas perintahkanlah sahabat yang ada di seklilingmu untuk meminumnya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Sunan Nasa'i #5621

سنن النسائي ٥٦٢١: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ هِشَامٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ الْخَطْمِيَّ قَالَ كَتَبَ إِلَيْنَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَمَّا بَعْدُ فَاطْبُخُوا شَرَابَكُمْ حَتَّى يَذْهَبَ مِنْهُ نَصِيبُ الشَّيْطَانِ فَإِنَّ لَهُ اثْنَيْنِ وَلَكُمْ وَاحِدٌ

Sunan Nasa'i 5621: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Hisyam] dari [Ibnu Sirin] bahwa [Abdullah bin Yazid Al Khathmi] berkata: "[Umar Ibnul Khaththab] menulis surat kepada kami, "Amma ba'du: Masaklah minuman kalian hingga hilang bagian setan. Sesungguhnya baginya adalah dua bagian dan untuk kalian satu bagian."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Sunan Nasa'i #5622

سنن النسائي ٥٦٢٢: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ جَرِيرٍ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ كَانَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَرْزُقُ النَّاسَ الطِّلَاءَ يَقَعُ فِيهِ الذُّبَابُ وَلَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَخْرُجَ مِنْهُ

Sunan Nasa'i 5622: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] ia berkata: " [Ali] memberikan minuman perasan nabidz kepada orang-orang, yang jika ada lalat jatuh dan masuk ke dalamnya maka tidak akan bisa keluar lagi."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Sunan Nasa'i #5623

سنن النسائي ٥٦٢٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ دَاوُدَ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدًا مَا الشَّرَابُ الَّذِي أَحَلَّهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ الَّذِي يُطْبَخُ حَتَّى يَذْهَبَ ثُلُثَاهُ وَيَبْقَى ثُلُثُهُ

Sunan Nasa'i 5623: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnul Mutsanna] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Dawud] ia berkata: "Aku bertanya [Sa'id], "Minuman (perasan) yang bagaimana yang dibolehkan oleh [Umar]? radliallahu 'anhu?" Ia menjawab, "Yang dimasak hingga hilang dua pertiganya dan tersisa sepertiganya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #5624

سنن النسائي ٥٦٢٤: أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ دَاوُدَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا الدَّرْدَاءِ كَانَ يَشْرَبُ مَا ذَهَبَ ثُلُثَاهُ وَبَقِيَ ثُلُثُهُ

Sunan Nasa'i 5624: Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Dawud] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] berkata: "[Abu Darda] biasa minum perasan yang telah hilang dua pertiga dan tersisa sepertiganya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #5625

سنن النسائي ٥٦٢٥: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ هُشَيْمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّهُ كَانَ يَشْرَبُ مِنْ الطِّلَاءِ مَا ذَهَبَ ثُلُثَاهُ وَبَقِيَ ثُلُثُهُ

Sunan Nasa'i 5625: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Husyaim] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Abu Musa Al Asy'ari], bahwasanya ia minum perasan yang telah dimasak, yang telah hilang dua pertiga dan tersisa sepertiganya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #5626

سنن النسائي ٥٦٢٦: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ وَسَأَلَهُ أَعْرَابِيٌّ عَنْ شَرَابٍ يُطْبَخُ عَلَى النِّصْفِ فَقَالَ لَا حَتَّى يَذْهَبَ ثُلُثَاهُ وَيَبْقَى الثُّلُثُ

Sunan Nasa'i 5626: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sufyan] dari [Ya'la bin Atha] ia berkata: "Aku mendengar [Sa'id Ibnul Musayyab] ditanya oleh seorang arab dusun tentang perasan yang dimasak hingga hilang setengahnya. Lalu ia menjawab, "Tidak boleh (diminum), hingga hilang dua pertiga dan tersisa sepertiganya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #5627

سنن النسائي ٥٦٢٧: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ مَعْنٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ إِذَا طُبِخَ الطِّلَاءُ عَلَى الثُّلُثِ فَلَا بَأْسَ بِهِ

Sunan Nasa'i 5627: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Khalid] dari [Ma'n] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] ia berkata: "Jika perasan dimasak hingga tersisa sepertiga, maka tidak apa-apa."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #5628

سنن النسائي ٥٦٢٨: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو رَجَاءٍ قَالَ سَأَلْتُ الْحَسَنَ عَنْ الطِّلَاءِ الْمُنَصَّفِ فَقَالَ لَا تَشْرَبْهُ

Sunan Nasa'i 5628: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Yazid bin Zurai'] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Raja] ia berkata: "Aku bertanya? [Al Hasan] tentang perasan yang dimasak hingga tinggal setengahnya, maka ia menjawab, "Jangan engkau minum."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,