تحريم كل شراب أسكر

Bab Pengharaman segala minuman yang memabukkan

Sunan Nasa'i #5503

سنن النسائي ٥٥٠٣: أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى الْبَلْخِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا حَرِيشُ بْنُ سُلَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ الْأَيَامِيُّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Sunan Nasa'i 5503: Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Musa Al Balkhi] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Harisy bin Sulaim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Thalhah Al Ayyami] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #5504

سنن النسائي ٥٥٠٤: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَنْبَأَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ شَيْبَانَ السَّدُوسِيُّ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً سَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ إِنَّا نَرْكَبُ أَسْفَارًا فَتُبْرَزُ لَنَا الْأَشْرِبَةُ فِي الْأَسْوَاقِ لَا نَدْرِي أَوْعِيَتَهَا فَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ فَذَهَبَ يُعِيدُ فَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ فَذَهَبَ يُعِيدُ فَقَالَ هُوَ مَا أَقُولُ لَكَ

Sunan Nasa'i 5504: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Al Aswad bin Syaiban As Sadusi] ia berkata: Aku mendengar ['Atha] ditanya oleh seorang laki-laki, ia mengatakan, "Kami sedang dalam berkendaraan dalam suatu perjalanan, lalu kami ditawari beberapa minuman pada suatu pasar yang kami tidak tahu apa wadahnya?" 'Atha menjawab, "Setiap yang memabukkan adalah haram." Laki-laki itu kemudian pergi dan kembali lagi, 'Atha berkata lagi, "Setiap yang memabukkan adalah haram." Laki-laki itu kemudian pergi dan kembali lagi, 'Atha lalu berkata: "Itu yang aku katakan kepadamu."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #5505

سنن النسائي ٥٥٠٥: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ هَارُونَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Sunan Nasa'i 5505: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Harun bin Ibrahim] dari [Ibnu Sirin] ia berkata: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Nasa'i #5506

سنن النسائي ٥٥٠٦: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الطُّفَيْلِ الْجَزَرِيِّ قَالَ كَتَبَ إِلَيْنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ لَا تَشْرَبُوا مِنْ الطِّلَاءِ حَتَّى يَذْهَبَ ثُلُثَاهُ وَيَبْقَى ثُلُثَهُ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Sunan Nasa'i 5506: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Abdul Malik bin Ath Thufail Al Jazari] ia berkata: " [Umar bin Abdul Aziz] pernah menulis surat kepada kami, 'Janganlah kalian meminum perasan hingga menguap dua pertiganya dan tersisa sepertiganya, dan setiap yang memabukkan adalah haram'."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Sunan Nasa'i #5507

سنن النسائي ٥٥٠٧: أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ الصَّعْقِ بْنِ حَزْنٍ قَالَ كَتَبَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ إِلَى عَدِيِّ بْنِ أَرْطَاةَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Sunan Nasa'i 5507: Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ash Sha'q bin Hazn] ia berkata: " [Umar bin Abdul Aziz] menulis surat kepada Arthah, 'Setiap yang memabukkan adalah haram'."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Nasa'i #5508

سنن النسائي ٥٥٠٨: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا حَرِيشُ بْنُ سُلَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ بْنُ مُصَرِّفٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Sunan Nasa'i 5508: Telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Harits bin Sulaim] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Thalhah bin Musharrif] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa Al Asy'ari], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,