التعريف باللقطة

Bab Mengumumkan barang temuan

Sunan Abu Dawud #1460

سنن أبي داوود ١٤٦٠: حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ عِكْرِمَةَ أَحْسَبُهُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ضَالَّةُ الْإِبِلِ الْمَكْتُومَةُ غَرَامَتُهَا وَمِثْلُهَا مَعَهَا

Sunan Abu Daud 1460: Telah menceritakan kepada Kami [Makhlad bin Khalid], telah menceritakan kepada Kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada Kami [Ma'mar] dari ['Amr bin Muslim] dari [Ikrimah], aku mengira dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Unta yang terlepas yang disembunyikan maka dendanya adalah seperti unta tersebut dan nilai yang semisal dengan apa yang diangkutnya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,

Sunan Abu Dawud #1461

سنن أبي داوود ١٤٦١: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ مَوْهَبٍ وَأَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَاطِبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ التَّيْمِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُقَطَةِ الْحَاجِّ قَالَ أَحْمَدُ قَالَ ابْنُ وَهْبٍ يَعْنِي فِي لُقَطَةِ الْحَاجِّ يَتْرُكُهَا حَتَّى يَجِدَهَا صَاحِبُهَا قَالَ ابْنُ مَوْهَبٍ عَنْ عَمْرٍو

Sunan Abu Daud 1461: Telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Khalid bin Mauhib] serta [Ahmad bin Shalih], mereka berkata: telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku ['Amr] dari [Bukair] dari [Yahya bin Abdurrahman bin Hathib] dari [Abdurrahman bin Utsman At Taimi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari barang temuan dari orang yang melakukan haji. Ahmad (bin Shalih) berkata: Ibnu Wahb berkata mengenai barang temuan dari orang yang melakukan haji: ia tinggalkan hingga ditemukan pemiliknya. Ibnu Mauhib berkata: dari 'Amr.

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Abu Dawud #1462

سنن أبي داوود ١٤٦٢: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ أَبِي حَيَّانَ التَّيْمِيِّ عَنْ الْمُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ قَالَ كُنْتُ مَعَ جَرِيرٍ بِالْبَوَازِيجِ فَجَاءَ الرَّاعِي بِالْبَقَرِ وَفِيهَا بَقَرَةٌ لَيْسَتْ مِنْهَا فَقَالَ لَهُ جَرِيرٌ مَا هَذِهِ قَالَ لَحِقَتْ بِالْبَقَرِ لَا نَدْرِي لِمَنْ هِيَ فَقَالَ جَرِيرٌ أَخْرِجُوهَا فَقَدْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَأْوِي الضَّالَّةَ إِلَّا ضَالٌّ

Sunan Abu Daud 1462: Telah menceritakan kepada Kami ['Amr bin 'Aun], telah mengabarkan kepada Kami [Khalid] dari [Abu Hayyan At Taimi] dari [Al Mundzir bin Jarir], ia berkata: Aku bersama Jarir di Al Bawazij, kemudian terdapat seorang penggembala sapi yang datang, dan padanya terdapat seekor sapi yang bukan dari sapi-sapi tersebut, kemudian Jarir berkata: "Apakah ini?" Ia berkata: "Sapi tersebut mengikuti sapi-sapi tersebut. Kami tidak mengerti milik siapakah sapi tersebut?" Kemudian Jarir berkata: Keluarkan sapi tersebut! Sungguh aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada yang melindungi sesuatu yang tersesat kecuali orang yang tersesat."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,