ندب من حلف يمينا فرأى غيرها خيرا منها أن يأتي الذي

Bab Anjuran bagi seseorang yang berumpah kemudian melihat yang lebih baik untuk mengambil yang lebih baik

Shahih Muslim #3119

صحيح مسلم ٣١١٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ تَمِيمِ بْنِ طَرَفَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَدِيَّ بْنَ حَاتِمٍ وَأَتَاهُ رَجُلٌ يَسْأَلُهُ مِائَةَ دِرْهَمٍ فَقَالَ تَسْأَلُنِي مِائَةَ دِرْهَمٍ وَأَنَا ابْنُ حَاتِمٍ وَاللَّهِ لَا أُعْطِيكَ ثُمَّ قَالَ لَوْلَا أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ ثُمَّ رَأَى خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا سِمَاكُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ سَمِعْتُ تَمِيمَ بْنَ طَرَفَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَدِيَّ بْنَ حَاتِمٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَهُ فَذَكَرَ مِثْلَهُ وَزَادَ وَلَكَ أَرْبَعمِائَة فِي عَطَائِي

Shahih Muslim 3119: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] dari [Tamim bin Tharfah] dia berkata: aku pernah mendengar ['Adi bin Hatim] dan saat itu dia didatangi seorang laki-laki yang meminta uang seratus dirham, maka dia berkata: "Apakah kamu meminta kepadaku seratus dirham, padahal aku adalah Ibnu Hatim?!, Demi Allah, aku tidak akan memberikan kepadamu." Kemudian dia berkata: "Sekiranya aku tidak pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengucapkan sumpah, kemudian dia melihat ada sesuatu yang lebih baik dari sumpahnya, maka hendaknya dia melakukan sesuatu yang lebih baik itu." Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb] dia berkata: aku pernah mendengar [Tamim bin Tharafah] berkata: aku pernah mendengar ['Adi bin Hatim] bahwa suatu ketika ada seorang laki-laki yang meminta kepadanya …", kemudian dia menyebutkan hadits seperti itu dengan menambahkan, "Dan dari pemberianku untukmu adalah empat ratus."

Shahih Muslim #3120

صحيح مسلم ٣١٢٠: حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَائْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ قَالَ أَبُو أَحْمَدَ الْجُلُودِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو الْعَبَّاسِ الْمَاسَرْجَسِيُّ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ بِهَذَا الْحَدِيثِ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ يُونُسَ وَمَنْصُورٍ وَحُمَيْدٍ ح و حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ سِمَاكِ بْنِ عَطِيَّةَ وَيُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ وَهِشَامِ بْنِ حَسَّانَ فِي آخَرِينَ ح و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ عَنْ أَبِيهِ ح و حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ الْعَمِّيُّ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ كُلُّهُمْ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَلَيْسَ فِي حَدِيثِ الْمُعْتَمِرِ عَنْ أَبِيهِ ذِكْرُ الْإِمَارَةِ

Shahih Muslim 3120: Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Samurah] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepadaku: "Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah kamu meminta-minta jabatan, karena meminta jabatan resikonya sangatlah berat, namun jika kamu diserahi jabatan tanpa kamu minta, maka kamu akan ditolong dalam jabatanmu. Dan apabila kamu bersumpah dengan suatu sumpah, kemudian kamu melihat ada sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu, maka bayarlah kafarah (denda) dari sumpahmu itu dan lakukanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu." Abu Ahmad Al Jaludi berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Al abbas Al Masarjasi telah menceritakan kepada kami Syaiban bin Farruh dengan hadits ini, telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Yunus] dan [Manshur] dan [Humaid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Simak bin 'Athiyah] dan [Yunus bin 'Ubaid] dan [Hisyam bin Hassan] dalam riwayat lain. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] dari [Ayahnya]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Mukram Al 'Ammi] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] dari [Sa'id] dari [Qatadah] semuanya dari [Al Hasan] dari [Abdurrahman bin Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits ini, dan dalam hadits Mu'tamir dari ayahnya tidak di sebutkan tentang "Jabatan (Imarah)."