جواز الصوم والفطر في شهر رمضان للمسافر في غير معصية

Bab Musafir bukan untuk maksiat boleh berbuka di siang hari bulan ramadan

Shahih Muslim #1885

صحيح مسلم ١٨٨٥: و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ حُمَيْدٍ قَالَ خَرَجْتُ فَصُمْتُ فَقَالُوا لِي أَعِدْ قَالَ فَقُلْتُ إِنَّ أَنَسًا أَخْبَرَنِي أَنَّ أَصْحَابَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانُوا يُسَافِرُونَ فَلَا يَعِيبُ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ فَلَقِيتُ ابْنَ أَبِي مُلَيْكَةَ فَأَخْبَرَنِي عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا بِمِثْلِهِ

Shahih Muslim 1885: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Humaid] ia berkata: Saya pernah keluar dalam suatu perjalan dan saat itu saya tetap berpuasa, lalu orang-orang pun berkata: "(Kalau kamu tetap berpuasa maka) pulanglah." Saya berkata: "Sesungguhnya [Anas] telah mengabarkan kepadaku, bahwa para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengadakan perjalanan, namun yang berbuka tidak mencela yang tetap berpuasa dan yang berpuasa tidak mencela yang berbuka. Kemudian saya juga telah menjumpai [Ibnu Abu Mulaikah], dan ia mengabarkan kepadaku dari [Aisyah] radliallahu 'anha, yakni dengan hadits yang serupa."