بَابُ الشَّهَادَةِ عَلَى رُؤْيَةِ الْهِلَالِ

Bab Persaksian dalam Melihat Hilal

Sunan Daruquthni #2171

سنن الدارقطني ٢١٧١: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , ثنا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ , ثنا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ , ثنا أَبُو مَالِكٍ الْأَشْجَعِيُّ , ثنا حُسَيْنُ بْنُ الْحَارِثِ الْجَدَلِيُّ جَدِيلَةَ قَيْسٍ , [ص:119] أَنَّ أَمِيرَ مَكَّةَ خَطَبَنَا فَنَشَدَ النَّاسَ , فَقَالَ: مَنْ رَأَى الْهِلَالَ لِيَوْمِ كَذَا وَكَذَا , ثُمَّ قَالَ: «عَهِدَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَنْسُكَ فَإِنْ لَمْ نَرَهُ وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا». قَالَ: فَسَأَلْتُ الْحُسَيْنَ بْنَ الْحَارِثِ: مَنْ أَمِيرُ مَكَّةَ؟ , قَالَ: لَا أَدْرِي ثُمَّ لَقِيَنِي بَعْدُ , فَقَالَ: هُوَ الْحَارِثُ بْنُ حَاطِبٍ أَخُو مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ. هَذَا إِسْنَادٌ مُتَّصِلٌ صَحِيحٌ

Sunan Daruquthni 2171: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Yusuf bin Musa menceritakan kepada kami, Sa'id bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam menceritakan kepada kami, Abu Malik Al Asyja'i menceritakan kepada kami, Husain bin Al Harits Al Jadali Jadilah Qais menceritakan kepada kami, bahwa penguasa Makkah berkhutbah di hadapan kami dan memanggil orang-orang seraya berkata, "Siapa yang melihat hilal pada hari ini dan itu? kemudian berkata, "Rasulullah SAW telah menetapkan agar kita berkurban. Jika kita tidak melihatnya dan ada dua orang saksi' yang adil, maka kita berkurban berdasarkan persaksian mereka berdua." Dia menuturkan, lalu saya bertanya kepada Al Husain bin Al Harits, Siapakah pengusa kota Makkah? dia menjawab, "Saya tidak tahu?." Kemudian setelah itu dia bertemu denganku dan dia mengatakan, yaitu Al Harits bin Hathib saudara Muhammad bin Hathib." Hadits ini sanadnya bersambung serta shahih.

Grade

Sunan Daruquthni #2172

سنن الدارقطني ٢١٧٢: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا إِبْرَاهِيمُ بْنُ هَانِئٍ , ثنا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ , ثنا عَبَّادٌ , عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ , عَنِ الْحُسَيْنِ بْنِ الْحَارِثِ الْجَدَلِيِّ جَدِيلَةَ قَيْسٍ أَنَّ أَمِيرَ مَكَّةَ قَالَ: «عَهِدَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَنْسُكَ لِلرُّؤْيَةِ فَإِنْ لَمْ نَرَهُ , وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا». فَسَأَلْتُ الْحُسَيْنَ: مَنْ هُوَ؟ , قَالَ: الْحَارِثُ بْنُ حَاطِبٍ أَخُو مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ , وَقَالَ مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَشَارَ إِلَى رَجُلٍ خَلْفَهُ , قُلْتُ: مَنْ هُوَ؟ , قَالَ: ابْنُ عُمَرَ , فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: بِذَلِكَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ لَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ: سَأَلْتُ إِبْرَاهِيمَ الْحَرْبِيَّ عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ , فَقَالَ: حَدَّثَنَا بِهِ سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ , ثُمَّ قَالَ: إِبْرَاهِيمُ هُوَ الْحَارِثُ بْنُ حَاطِبِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ مَعْمَرِ بْنِ خُبَيْبِ بْنِ وَهْبِ بْنِ حُذَيْفَةَ بْنِ جُمَحٍ كَانَ مِنْ مُهَاجِرَةِ الْحَبَشَةِ

Sunan Daruquthni 2172: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami? Ibrahim bin Hani' menceritakan kepada kami, Sa'id bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Abbad menceritakan kepada kami, dari Abu Malik Al Asyja'i, dari Al Husain bin Al Harits Al Jadali Jadilah Qais, bahwa penguasa Makkah berkata, "Rasulullah SAW telah menetapkan agar kita berkurban karena melihat hilal. Jika kita tidak melihatnya dan ada dua orang saksi yang adil, maka kita berkurban berdasarkan persaksian mereka berdua. Lalu saya bertanya kepada Al Husain bin Al Harits, Siapakah dia?" dia menjawab, "Al Harits bin Hathib saudara Muhammad bin Hathib." Dan dia berkata. "Sesungguhnya di antara kalian ada orang yang paling tahu tentang Allah dan rasulNya, dia mengisyaratkan kepada seorang laki-laki di belakangnya. Saya bertanya, "Siapa dia?" dia menjawab, "Ibnu Umar." Lalu Ibnu Umar mengatakan, "Demikianlah Rasulullah SAW memerintahkan kita." Abu Bakar An-Naisaburi berkata kepada kami, "Saya bertanya kepada Ibrahim Al Harbi tentang Hadits ini." Dia menjawab, " Sa'id bin Sulaiman Menceritakan kepada kami, kemudian dia berkata'. Ibrahim yaitu Al Harits bin Hathib bin Al Harits bin Ma'mar bin Hubaib bin Wahb bin Hudzaifah bin Jumah, dia termasuk orang-orang yang berhijrah ke Habasyah.

Grade

Sunan Daruquthni #2173

سنن الدارقطني ٢١٧٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ , ثنا أَبُو الْأَزْهَرِ , ثنا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , ثنا الْحَجَّاجُ , عَنِ الْحُسَيْنِ بْنِ الْحَارِثِ , قَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ زَيْدِ بْنِ الْخَطَّابِ , يَقُولُ: إِنَّا صَحِبْنَا أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَعَلَّمْنَا مِنْهُمْ وَإِنَّهُمْ حَدَّثُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ , فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ , فَإِنْ شَهِدَ ذَوَا عَدْلٍ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا وَأَنْسِكُوا»

Sunan Daruquthni 2173: Abu Bakar menceritakan kepada kami. Abu Al Azhar menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami. Al Hajjaj menceritakan kepada kami. dari Al Husain bin Al Harits, dia berkata, saya mendengar Abdurrahman bin Zaid bin Al Khaththab mengatakan, sesungguhnya kami menemani para sahabat Nabi SAW dan kami belajar dari mereka. Mereka menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya. Jika — hilal— tertutup dari pandangan kalian, maka hitunglah tiga puluh hari. Jika ada dua orang saksi yang adil, maka berpuasa, berbuka dan berkurbanlah"

Grade

Sunan Daruquthni #2174

سنن الدارقطني ٢١٧٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الصَّبَّاحِ , ثنا عَبِيدَةُ بْنُ حُمَيْدٍ , عَنْ مَنْصُورٍ , عَنْ رِبْعِيٍّ , عَنْ رَجُلٍ , مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصْبَحَ صَائِمًا لِتَمَامِ الثَّلَاثِينَ مِنْ رَمَضَانَ , فَجَاءَ أَعْرَابِيَّانِ فَشَهِدَا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَإِنَّهُمَا أَهَلَّاهُ بِالْأَمْسِ , فَأَمَرَهُمْ «فَأَفْطَرُوا». هَذَا صَحِيحٌ

Sunan Daruquthni 2174: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad bin Ash-Shabbah menceritakan kepada kami. Ubaidah bin Humaid menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Rib'i, dari salah seorang sahabat Nabi SAW, bahwa Nabi SAW ketika di pagi hari berpuasa untuk menyempurnakan hitungan tiga puluh hari dari bulan Ramadhan. Lalu ada dua orang Arab badui datang lalu bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan keduanya telah melihat hilal kemarin. Maka beliau menyuruh mereka agar berbuka. Hadits ini shahih.

Grade

Sunan Daruquthni #2175

سنن الدارقطني ٢١٧٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , ثنا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , نا سُفْيَانُ , عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى , «أَنَّ عُمَرَ أَجَازَ شَهَادَةَ رَجُلٍ وَاحِدٍ فِي رُؤْيَةِ الْهِلَالِ فِي فِطْرٍ أَوْ أَضْحًى». كَذَا رَوَاهُ عَبْدُ الْأَعْلَى عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى , وَعَبْدُ الْأَعْلَى ضَعِيفٌ , وَابْنُ أَبِي لَيْلَى لَمْ يُدْرِكْ عُمَرَ وَخَالَفَهُ أَبُو وَائِلٍ شَقِيقُ بْنُ سَلَمَةَ , فَرَوَاهُ عَنْ عُمَرَ , أَنَّهُ قَالَ: «لَا تُفْطِرُوا حَتَّى يَشْهَدَ شَاهِدَانِ» , حَدَّثَ بِهِ الْأَعْمَشُ , وَمَنْصُورٌ عَنْهُ

Sunan Daruquthni 2175: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, kami Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abdul A'la, dari Abdurrahman bin Abi Laila, bahwa Umar" membolehkan persaksian satu orang dalam melihat hilal pada idul fitri atau idul adha." Demikian diriwayatkan oleh Abdul A'la dari Ibnu Abi Laila. Abdul A'la dha'if, sedangkan Ibnu Abi laila tidak menjumpai Umar. Dan juga ditentang oleh Abu Wail Syaqiq bin Salamah, dia meriwayatkannya dari Umar, bahwa dia berkata, "Janganlah kalian berbuka hingga ada dua orang saksi menyaksikannya." Hal ini diceritakan oleh Al A'masy dan Manshur darinya.

Grade

Sunan Daruquthni #2176

سنن الدارقطني ٢١٧٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , وَسَعْدَانُ بْنُ نَصْرٍ , قَالَا: نا أَبُو مُعَاوِيَةَ , ثنا الْأَعْمَشُ , عَنْ شَقِيقٍ , قَالَ: جَاءَنَا كِتَابُ عُمَرَ وَنَحْنُ بِخَانِقِينَ , قَالَ فِي كِتَابِهِ: «إِنَّ الْأَهِلَّةَ بَعْضُهَا أَكْبَرُ مِنْ بَعْضٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ نَهَارًا فَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى يَشْهَدَ شَاهِدَانِ». رَوَاهُ شُعْبَةُ , عَنِ الْأَعْمَشِ , فَقَالَ: «إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ فَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى يَشْهَدَ شَاهِدَانِ أَنَّهُمَا رَأَيَاهُ بِالْأَمْسِ». هَذَا أَصَحُّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى. وَقَدْ تَابَعَ الْأَعْمَشُ , عَنْ مَنْصُورٍ

Sunan Daruquthni 2176: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb dan Sa'dan bin Nashr menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Abu Muawiyah memberitakan kepada kami, Al A'masy menceritakan kepada kami, dari Syaqiq. dia berkata, kami mendapatkan kitab Umar dan ketika itu kami berada di Khaniqin. Di dalam kitabnya dia berkata, "Sesungguhnya hilal-hilal itu, sebagiannya lebih besar dari sebagian yang lain. Jika kalian melihat hilal di siang hari, maka janganlah kalian berbuka hingga ada dua orang yang bersaksi." Diriwayatkan oleh Syu'bah dari Al A'masy, dia mengatakan, Jika kalian melihat hilal dari awal siang, maka janganlah kalian berbuka, hingga ada dua orang yang bersaksi, bahwa keduanya melihatnya kemarin." Ini lebih shahih dari hadits Ibnu Abi Laila. Al A'masy memperkuatnya dari Manshur.

Grade

Sunan Daruquthni #2177

سنن الدارقطني ٢١٧٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ مُسْلِمٍ , ثنا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ , قَالَ: وَحَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ صَخْرٍ , قَالَا: ثنا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ , ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَبُو أُمَيَّةَ , وَالْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , وَمُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الْجُنَيْدِ , قَالُوا: ثنا رَوْحٌ , قَالَا: نا شُعْبَةُ , عَنْ سُلَيْمَانَ , عَنْ أَبِي وَائِلٍ , قَالَ: أَتَانَا كِتَابُ عُمَرَ بِخَانِقِينَ: «إِنَّ الْأَهِلَّةَ بَعْضُهَا أَعْظَمُ مِنْ بَعْضٍ , فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ فَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى يَشْهَدَ شَاهِدَانِ أَنَّهُمَا رَأَيَاهُ بِالْأَمْسِ»

Sunan Daruquthni 2177: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id bin Muslim menceritakan kepada kami, Hajjaj bin Muhammad menceritakan kepada kami, dia berkata. dan Ahmad bin Sa'id bin Shakhr menceritakan kepada kami. keduanya berkata: An-Nadhr bin Syumail menceritakan kepada kami. {hj Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ibrahim Abu Umayyah. Al Abbas bin Muhammad dan Muhammad bin Ahmad bin Al Junaid menceritakan kepada kami, mereka berkata, Rauh menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Syu'bah memberitakan kepada kami, dari Sulaiman, dari Abu Wail, dia berkata, telah datang kepada kami kitab Umar dan kami berada di Khaniqin. "Sesungguhnya hilal-hilal itu, sebagiannya lebih besar dari sebagian yang lain. Jika kalian melihat hilal dari awal siang, maka janganlah kalian berbuka, hingga ada dua orang yang bersaksi bahwa keduanya telah melihatnya kemarin."

Grade

Sunan Daruquthni #2178

سنن الدارقطني ٢١٧٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ الْوَرَّاقُ , ثنا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى , ثنا إِسْرَائِيلُ , عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى , عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى , قَالَ: كُنْتُ عِنْدَ عُمَرَ فَأَتَاهُ رَاكِبٌ فَزَعَمَ أَنَّهُ رَأَى الْهِلَالَ , «فَأَمَرَ النَّاسَ أَنْ يُفْطِرُوا». قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ: قُلْتُ لِأَبِي نُعَيْمٍ: سَمِعَ ابْنُ أَبِي لَيْلَى مِنْ عُمَرَ؟ , قَالَ: لَا أَدْرِي , قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ: قُلْتُ لِيَحْيَى بْنِ مَعِينٍ: سَمِعَ ابْنُ أَبِي لَيْلَى مِنْ عُمَرَ؟ فَلَمْ يُثْبِتْ ذَلِكَ , عَبْدُ الْأَعْلَى هُوَ ابْنُ عَامِرٍ الثَّعْلَبِيُّ غَيْرُهُ أَثْبَتُ مِنْهُ , وَحَدِيثُ أَبِي وَائِلٍ أَصَحُّ إِسْنَادًا عَنْ عُمَرَ مِنْهُ , رَوَاهُ الْأَعْمَشُ وَمَنْصُورٌ عَنْ أَبِي وَائِلٍ

Sunan Daruquthni 2178: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami. Muhammad bin Ali Al Warraq menceritakan kepada kami, Ubaidillah bin Musa menceritakan kepada kami, Israil menceritakan kepada kami, dari Abdul A'la, dari Ibnu Abi Laila, dia berkata: Saya pernah berada di tempat Umar, lalu ada seorang pengendara datang dan menyangka bahwa dia telah melihat hilal, maka Umar memerintahkan orang-orang agar berbuka. Muhammad bin Ali mengatakan, saya bertanya kepada Abu Nu'aim, "Apakah Ibnu Abi Laila mendengar dari Umar?" dia menjawab, "Saya tidak tahu." Muhammad bin Ali mengatakan, saya bertanya kepada Yahya bin Ma'in, "Ibnu Abi Laila mendengar dari Umar?." Namun hal itu tidak kuat. Abdul A'la yaitu Ibnu Amir Ats-Tsa'labi, yang lainnya lebih kuat dan hadits Ibnu Wail sanadnya lebih shahih, dari Umar. Juga diriwayatkan oleh Al A'masy dan Manshur dari Abu Wail.

Sunan Daruquthni #2179

سنن الدارقطني ٢١٧٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , ثنا حَاجِبُ بْنُ سُلَيْمَانَ , ثنا مُؤَمَّلُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , حَدَّثَنَا سُفْيَانُ , حَدَّثَنِي مَنْصُورٌ , عَنْ أَبِي وَائِلٍ , قَالَ: جَاءَنَا كِتَابُ عُمَرَ وَنَحْنُ بِخَانِقِينَ: «إِنَّ الْأَهِلَّةَ بَعْضُهَا أَعْظَمُ مِنْ بَعْضٍ , فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ لِأَوَّلِ النَّهَارِ فَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى يَشْهَدَ رَجُلَانِ ذَوَا عَدْلٍ أَنَّهُمَا أَهَلَّاهُ بِالْأَمْسِ عَشِيَّةً». قَالَ لَنَا أَبُو بَكْرٍ: إِنْ كَانَ مُؤَمَّلٌ حَفِظَهُ فَهُوَ غَرِيبٌ , وَخَالَفَهُ الْإِمَامُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ

Sunan Daruquthni 2179: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Hajib bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Muammal bin Ismail menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami. Manshur menceritakan kepadaku, dari Abi Wail, dia berkata: "Datang kepada kami kitab Umar dan kami berada di Khaniqin, "Sesungguhnya hilal-hilal itu sebagiannya lebih besar dari sebagian yang lain. Jika kalian melihat hilal dari awal siang, maka janganlah kalian berbuka, hingga ada dua orang yang bersaksi bahwa keduanya telah melihatnya kemarin sore." Abu Bakar berkata kepada kami, "Jika Muammil menghafalnya, maka itu adalah hadits yang gharib (asing)." Namun ini ditentang oleh Imam Abdurrahman bin Mahdi.

Grade

Sunan Daruquthni #2180

سنن الدارقطني ٢١٨٠: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , ثنا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , ثنا سُفْيَانُ , عَنْ مَنْصُورٍ , عَنْ أَبِي وَائِلٍ , قَالَ: جَاءَنَا كِتَابُ عُمَرَ وَنَحْنُ بِخَانِقِينَ: «إِنَّ الْأَهِلَّةَ بَعْضُهَا أَكْبَرُ مِنْ مِنِ بَعْضٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ نَهَارًا فَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تُمْسُوا إِلَّا أَنْ يَشْهَدَ رَجُلَانِ مُسْلِمَانِ أَنَّهُمَا أَهَلَّاهُ بِالْأَمْسِ عَشِيَّةً».

Sunan Daruquthni 2180: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya memberitakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Manshur, dari Abu Wail, dia berkata: "Datang kepada kami kitab Umar dan kami berada di Khaniqin, "Sesungguhnya hilal-hilal itu sebagiannya lebih besar dari sebagian yang lain. Jika kalian melihat hilal dari di siang hari, maka janganlah kalian berbuka hingga menjelang waktu sore, kecuali jika ada dua orang muslim bersaksi bahwa keduanya telah melihatnya kemarin sore."

Grade