مسند الشافعي ١٢٧٥: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ: وَجَاءَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَجْلَانِيُّ وَهُوَ أُحَيْمِرُ سَبِطٌ نِضْوُ الْخَلْقِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، رَأَيْتُ شَرِيكَ ابْنَ السَّحْمَاءِ، يَعْنِي ابْنَ عَمِّهِ وَهُوَ رَجُلٌ عَظِيمُ الْأَلْيَتَيْنِ، أَدْعَجُ الْعَيْنَيْنِ، حَادُّ الْخَلْقِ يُصِيبُ فُلَانَةَ، يَعْنِي امْرَأَتَهُ، وَهِيَ حُبْلَى وَمَا قَرَبْتُهَا مُنْذُ كَذَا، فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِيكًا فَجَحَدَ، وَدَعَا الْمَرْأَةَ فَجَحَدَتْ، فَلَاعَنَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ زَوْجِهَا وَهِيَ حُبْلَى، ثُمَّ قَالَ: «تَبَصَّرُوهَا، فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَدْعَجَ عَظِيمَ الْأَلْيَتَيْنِ فَلَا أُرَاهُ إِلَّا قَدْ صَدَقَ عَلَيْهَا، وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أُحَيْمِرَ كَأَنَّهُ وَحَرَةٌ فَلَا أُرَاهُ إِلَّا قَدْ كَذَبَ» . فَجَاءَتْ بِهِ أَدْعَجَ عَظِيمَ الْأَلْيَتَيْنِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا بَلَغَنَا: «إِنَّ أَمْرَهُ لَبَيِّنٌ لَوْلَا مَا قَضَى اللَّهُ» يَعْنِي أَنَّهُ لِمَنْ زَنَى، لَوْلَا مَا قَضَى اللَّهُ مِنْ أَنْ لَا يُحْكَمَ عَلَى أَحَدٍ إِلَّا بِإِقْرَارٍ أَوِ اعْتِرَافٍ عَلَى نَفْسِهِ، لَا يَحِلُّ بِدَلَالَةِ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْهُمَا أَوْ إِنْ كَانَتْ بَيِّنَةٌ، فَقَالَ: «لَوْلَا مَا قَضَى اللَّهُ لَكَانَ لِي فِيهَا قَضَاءٌ غَيْرُهُ» . وَلَمْ يَعْرِضْ لِشَرِيكٍ وَلَا لِلْمَرْأَةِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ، وَأَنْفَذَ الْحُكْمَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَهُمَا كَاذِبٌ، ثُمَّ عَلِمَ بَعْدُ أَنَّ الزَّوْجَ هُوَ الصَّادِقُ
Musnad Syafi'i 1275: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah: Dan datanglah Al Ajlani kepada Rasulullah , dia berambut merah lurus dan bertubuh kurus. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah melihat Syarik bin Samha, yakni anak pamannya sendiri; lelaki yang kedua sisi pantatnya besar, bermata lebar dan bertubuh tegap telah menggauli si Fulanah (maksudnya istri Al Ajlani sendiri) hingga hamil, sedangkan aku tidak pernah menggaulinya sejak sekian lama." Maka Rasulullah memanggil Syarik, ternyata Syarik mengingkarinya. Lalu beliau memanggil si wanita, dan ternyata dia pun mengingkarinya. Maka Rasulullah memutuskan li'an antara si wanita dengan suaminya, sedangkan si wanita itu dalam keadaan hamil. Kemudian beliau bersabda, "Kalian perhatikan, jika si wanita ini melahirkan bayi berkulit hitam lagi berpantai besar, maka tidak ada dugaan lain bagiku kecuali si lelaki benar terhadapnya. Jika dia melahirkan bayi berkulit merah seakan- akan waharah (pendek dan kecil), tidak ada dugaan lain bagiku melainkan si lelaki telah berdusta." Ternyata wanita itu melahirkan bayi yang berkulit hitam dan berpantat besar. Maka Rasulullah (menurut apa yang sampai kepada kami) bersabda, "Sesungguhnya perkara lelaki ini benar-benar jelas seandainya tidak ada apa yang telah diputuskan oleh Allah " Makna yang dimaksud ialah bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan zina. Seandainya Allah tidak memutuskan bahwa seseorang itu tidak dijatuhi hukuman melainkan dengan pengakuannya sendiri, hukum tidak dapat dijatuhkan kecuali dengan adanya saksi yang bukan dari salah seorang dari keduanya atau cukup dengan adanya bukti (yaitu hamil). Untuk itu Nabi bersabda, "Seandainya tidak ada keputusan dari Allah, niscaya aku akan memutuskan hal yang lain dari itu (li'an)." Hukuman tidak ditimpakan kepada Syarik, tidak pula kepada istrinya. Allah Maha Mengetahui dan Dia telah melaksanakan keputusan-Nya. Dia mengetahui bahwa salah seorang dari keduanya ada yang berdusta, setelah itu diketahui bahwa pihak suami adalah benar (setelah adanya kelahiran). 509
مسند الشافعي ١٢٧٦: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عِنْدَهُ كِتَابًا مِنَ الْعُقُولِ نَزَلَ بِهِ الْوَحْيُ، وَمَا فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ صَدَقَةٍ وَعُقَولٍ فَإِنَّمَا نَزَلَ بِهِ الْوَحْيُ، وَقِيلَ: لَمْ يُبَيِّنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ إِلَّا بِوَحْيٍ مِنَ اللَّهِ، فَمِنَ الْوَحْيِ مَا يُتْلَى، وَمِنْهُ مَا يَكُونُ وَحْيًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُسْتَنُّ بِهِ
Musnad Syafi'i 1276: Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya: Bahwa ia mempunyai suatu kitab tentang masalah diyat yang diturunkan melalui wahyu. Semua yang difardhukan oleh Rasulullah mengenai masalah sedekah (zakat) dan diyat hanya diturunkan melalui wahyu. Dikatakan bahwa tidak sekali-kali Rasulullah menetapkan sesuatu melainkan berdasarkan wahyu dari Allah. Sebagian dari wahyu itu ada yang dibacakan, sebagian lainnya ada yang berupa wahyu kepada Rasulullah , lalu beliau menjadikannya sunah. 510
مسند الشافعي ١٢٧٧: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّمَا أَنَا بِشَرٌ مِثْلُكُمْ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ، فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ مِنْهُ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِشَيْءٍ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ فَلَا يَأْخُذْ مِنْهُ؛ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ»
Musnad Syafi'i 1277: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya, dari Zainab binti Abu Salamah, dari Ummu Salamah -istri Nabi - bahwa Rasulullah pernah bersabda, “Sesungguhnya aku hanya seorang manusia, dan sesungguhnya kalian benar-benar mengadukan perkara kalian kepadaku, dan barangkali sebagian di antara kalian lebih pandai bersilat lidah dalam mengemukakan alasannya dari sebagian yang lain, lalu aku memutuskan perkara untuk kemenangannya sesuai dengan apa yang aku dengar darinya. Maka, barangsiapa yang telah aku putuskan sesuatu untuknya dari hak saudaranya, jangan sekali-kali ia menerimanya, karena sesungguhnya aku hanya memutuskan untuknya sepotong api neraka." 511