العمل في صلاة الجماعة

Bab Yang perlu diperhatikan dalam shalat jamaah

Muwatha' Malik #277

موطأ مالك ٢٧٧: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ بِالنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمْ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالْكَبِيرَ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ

Muwatha' Malik 277: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian mengimami orang-orang, maka hendaklah ia ringankan. Karena di antara mereka terdapat orang lemah, sakit dan tua. Jika salah seorang dari kalian shalat sendirian, maka ia boleh memanjangkannya sekehendaknya."

Muwatha' Malik #278

موطأ مالك ٢٧٨: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّهُ قَالَ قُمْتُ وَرَاءَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فِي صَلَاةٍ مِنْ الصَّلَوَاتِ وَلَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ غَيْرِي فَخَالَفَ عَبْدُ اللَّهِ بِيَدِهِ فَجَعَلَنِي حِذَاءَهُ

Muwatha' Malik 278: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dia berkata: "Saya berdiri di belakang [Abdullah bin Umar] dalam suatu shalat. Sementara tidak ada seorang pun yang shalat di belakangnya selain aku, lalu Abdullah menarikku dengan tangannya dan menjadikanku sejajar dengannya."

Muwatha' Malik #279

موطأ مالك ٢٧٩: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلًا كَانَ يَؤُمُّ النَّاسَ بِالْعَقِيقِ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ فَنَهَاهُ قَالَ مَالِك وَإِنَّمَا نَهَاهُ لِأَنَّهُ كَانَ لَا يُعْرَفُ أَبُوهُ

Muwatha' Malik 279: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id], bahwa ada seorang laki-laki mengimami orang-orang di 'Aqiq. Lalu [Umar bin Abdul Aziz] mengirimkan utusan kepadanya dan melarangnya menjadi imam. Malik berkata: "'Umar bin Abdul Aziz melarangnya menjadi imam karena laki-laki tersebut tidak diketahui siapa bapaknya."