من أدرك الوقت وهو في سفر فأخر الصلاة

Bab Orang yang mendapati waktu shalat saat dalam perjalanan kemudian ia mengakhirkan shalatnya

Muwatha' Malik #21

موطأ مالك ٢١: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ أُغْمِيَ عَلَيْهِ فَذَهَبَ عَقْلُهُ فَلَمْ يَقْضِ الصَّلَاةَ قَالَ مَالِك وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ الْوَقْتَ قَدْ ذَهَبَ فَأَمَّا مَنْ أَفَاقَ فِي الْوَقْتِ فَإِنَّهُ يُصَلِّي

Muwatha' Malik 21: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'], bahwa [Abdullah bin 'Umar] tidak sadarkan diri hilang ingatan, dan dia tidak mengqadla shalatnya. Malik berkata: "Menurut kami, Allah yang lebih Tahu, yang demikian itu apabila waktu telah lewat, adapun orang yang sadar di waktunya maka dia harus shalat."