موطأ مالك ١٢٨٢: و حَدَّثَنِي مَالِك أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ شِهَابٍ عَنْ السَّائِبَةِ قَالَ يُوَالِي مَنْ شَاءَ فَإِنْ مَاتَ وَلَمْ يُوَالِي أَحَدًا فَمِيرَاثُهُ لِلْمُسْلِمِينَ وَعَقْلُهُ عَلَيْهِمْ
Muwatha' Malik 1282: Telah mengabarkan kepadaku Malik Bahwasanya ia pernah bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang Sai`bah. Ibnu Syihab menjawab: "Dia berwali kepada siapa yang dia mau, jika dia mati dan tidak memiliki wali maka warisannya untuk kaum muslimin dan pemenuhan diyatnya kewajiban mereka."