ميراث الولاء

Bab Warisan perwalian

Muwatha' Malik #1280

موطأ مالك ١٢٨٠: حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ الْعَاصِيَ بْنَ هِشَامٍ هَلَكَ وَتَرَكَ بَنِينَ لَهُ ثَلَاثَةً اثْنَانِ لِأُمٍّ وَرَجُلٌ لِعَلَّةٍ فَهَلَكَ أَحَدُ اللَّذَيْنِ لِأُمٍّ وَتَرَكَ مَالًا وَمَوَالِيَ فَوَرِثَهُ أَخُوهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ مَالَهُ وَوَلَاءَهُ مَوَالِيهِ ثُمَّ هَلَكَ الَّذِي وَرِثَ الْمَالَ وَوَلَاءَ الْمَوَالِي وَتَرَكَ ابْنَهُ وَأَخَاهُ لِأَبِيهِ فَقَالَ ابْنُهُ قَدْ أَحْرَزْتُ مَا كَانَ أَبِي أَحْرَزَ مِنْ الْمَالِ وَوَلَاءِ الْمَوَالِي وَقَالَ أَخُوهُ لَيْسَ كَذَلِكَ إِنَّمَا أَحْرَزْتَ الْمَالَ وَأَمَّا وَلَاءُ الْمَوَالِي فَلَا أَرَأَيْتَ لَوْ هَلَكَ أَخِي الْيَوْمَ أَلَسْتُ أَرِثُهُ أَنَا فَاخْتَصَمَا إِلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَقَضَى لِأَخِيهِ بِوَلَاءِ الْمَوَالِي

Muwatha' Malik 1280: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [Abdul Malik bin Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Bapaknya] bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Al 'Ashi bin Hisyam wafat dan meninggalkan tiga orang anak, dua anak seibu dan seorang anak tiri. Kemudian salah satu dari dua saudara seibu tersebut wafat dengan meninggalkan harta dan beberapa budak. Lalu saudara sebapak dan seibu mewarisi harta dan perwalian budak-budaknya. Kemudian orang yang mewarisi harta dan perwalian budak-budak tersebut wafat dengan meninggalkan seorang anak dan saudaranya sebapak. Sang anak lalu berkata: "Saya memperoleh harta dan perwalian budak-budak yang ditinggalkan oleh bapakku." Dan saudaranya seayah berkata: "Bukan begitu, kamu hanya berhak mendapatkan harta, adapun perwalian budak-budak tersebut bukan menjadi hakmu. Tidakkah kamu tahu, jika saudaraku wafat hari ini maka akulah yang akan mewarisinya?" keduanya lalu menghadap kepada Utsman mencari putusan hukum, [Utsman] lalu memutuskan bahwa hak perwalian budak tersebut diberikan kepada saudaranya."

Muwatha' Malik #1281

موطأ مالك ١٢٨١: و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَبُوهُ أَنَّهُ كَانَ جَالِسًا عِنْدَ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ فَاخْتَصَمَ إِلَيْهِ نَفَرٌ مِنْ جُهَيْنَةَ وَنَفَرٌ مِنْ بَنِي الْحَارِثِ بْنِ الْخَزْرَجِ وَكَانَتْ امْرَأَةٌ مِنْ جُهَيْنَةَ عِنْدَ رَجُلٍ مِنْ بَنِي الْحَارِثِ بْنِ الْخَزْرَجِ يُقَالُ لَهُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ كُلَيْبٍ فَمَاتَتْ الْمَرْأَةُ وَتَرَكَتْ مَالًا وَمَوَالِيَ فَوَرِثَهَا ابْنُهَا وَزَوْجُهَا ثُمَّ مَاتَ ابْنُهَا فَقَالَ وَرَثَتُهُ لَنَا وَلَاءُ الْمَوَالِي قَدْ كَانَ ابْنُهَا أَحْرَزَهُ فَقَالَ الْجُهَنِيُّونَ لَيْسَ كَذَلِكَ إِنَّمَا هُمْ مَوَالِي صَاحِبَتِنَا فَإِذَا مَاتَ وَلَدُهَا فَلَنَا وَلَاؤُهُمْ وَنَحْنُ نَرِثُهُمْ فَقَضَى أَبَانُ بْنُ عُثْمَانَ لِلْجُهَنِيِّينَ بِوَلَاءِ الْمَوَالِي

Muwatha' Malik 1281: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm] bahwa [Bapaknya] bahwa bapaknya mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah duduk di samping Aban bin Utsman. Kemudian ada beberapa orang dari Juhainah dan beberapa orang dari Bani Harits bin Al Khazraj datang kepadanya minta putusan hukum. Ada seorang wanita dari Juhainah berurusan dengan laki-laki dari Bani Harits yang bernama Ibrahim bin Kulaib, lalu wanita itu wafat dengan meninggalkan harta dan budak. Maka anak dan suaminya pun mewarisi peninggalannya, setelah itu anaknya juga ikut meninggal. Ahli warisnya anak itu berkata: "Hak perwalian budak -yang diperoleh anak itu dari ibunya- kepada kami." Orang-orang Al Juhainah berkata: "Bukan seperti itu, sesungguhnya mereka adalah budak sahabat kami, maka ketika anaknya meninggal, perwalian itu menjadi milik kami, dan kamilah yang mewarisinya." Maka [Aban bin 'Utsman] memutuskan bahwa hak perwalian budak tersebut menjadi milik orang-orang Al Juhainah."