القضاء في الضوال

Bab Hewan yang tersesat

Muwatha' Malik #1251

موطأ مالك ١٢٥١: حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ ثَابِتَ بْنَ الضَّحَّاكِ الْأَنْصَارِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ وَجَدَ بَعِيرًا بِالْحَرَّةِ فَعَقَلَهُ ثُمَّ ذَكَرَهُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَأَمَرَهُ عُمَرُ أَنْ يُعَرِّفَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَقَالَ لَهُ ثَابِتٌ إِنَّهُ قَدْ شَغَلَنِي عَنْ ضَيْعَتِي فَقَالَ لَهُ عُمَرُ أَرْسِلْهُ حَيْثُ وَجَدْتَهُ

Muwatha' Malik 1251: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Tsabit bin Dlahak Al Anshari] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah mendapat seekor unta yang terlepas di suatu tempat, lalu dia mengikatnya dan melaporkannya kepada [Umar bin Khattab] . Umar lalu menyuruhnya untuk mengumumkannya tiga kali. Tsabit berkata: "Hal itu telah menyibukkanku hingga aku tidak bisa mengurus ladangku." Umar pun berkata: "Lepaskanlah unta itu ke tempat di mana kamu mendapatkannya! "

Muwatha' Malik #1252

موطأ مالك ١٢٥٢: و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ وَهُوَ مُسْنِدٌ ظَهْرَهُ إِلَى الْكَعْبَةِ مَنْ أَخَذَ ضَالَّةً فَهُوَ ضَالٌّ

Muwatha' Malik 1252: Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Umar bin Al Khaththab] berkata dengan menyandarkan punggungnya ke Ka'bah: "Barangsiapa mengambil hewan yang tersesat maka dia telah sesat."

Muwatha' Malik #1253

موطأ مالك ١٢٥٣: و حَدَّثَنِي مَالِك أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ شِهَابٍ يَقُولُ كَانَتْ ضَوَالُّ الْإِبِلِ فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ إِبِلًا مُؤَبَّلَةً تَنَاتَجُ لَا يَمَسُّهَا أَحَدٌ حَتَّى إِذَا كَانَ زَمَانُ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَمَرَ بِتَعْرِيفِهَا ثُمَّ تُبَاعُ فَإِذَا جَاءَ صَاحِبُهَا أُعْطِيَ ثَمَنَهَا

Muwatha' Malik 1253: Telah menceritakan kepadaku Malik bahwa dia mendengar [Ibnu Syihab] berkata: "Unta yang tersesat pada masa Umar bin Khattab amat banyak, bahkan sampai berkembang biak dan tidak ada seorang pun mengambilnya. Sementara masa [Utsman bin Affan], setelah dikenali ciri-cirinya dia memerintahkan untuk menjualnya, jika pemiliknya datang maka uang penjualan tersebut diberikan kepadanya."