عن جده مالك بن أبي عامر أن عثمان بن عفان

Bab Dari kakeknya, Malik bin Abu Amir, bahwa Utsman bin Affan…

Muwatha' Malik #1147

موطأ مالك ١١٤٧: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ بَاعَ سِقَايَةً مِنْ ذَهَبٍ أَوْ وَرِقٍ بِأَكْثَرَ مِنْ وَزْنِهَا فَقَالَ أَبُو الدَّرْدَاءِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذَا إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ فَقَالَ لَهُ مُعَاوِيَةُ مَا أَرَى بِمِثْلِ هَذَا بَأْسًا فَقَالَ أَبُو الدَّرْدَاءِ مَنْ يَعْذِرُنِي مِنْ مُعَاوِيَةَ أَنَا أُخْبِرُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيُخْبِرُنِي عَنْ رَأْيِهِ لَا أُسَاكِنُكَ بِأَرْضٍ أَنْتَ بِهَا ثُمَّ قَدِمَ أَبُو الدَّرْدَاءِ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَكَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِلَى مُعَاوِيَةَ أَنْ لَا تَبِيعَ ذَلِكَ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَزْنًا بِوَزْنٍ

Muwatha' Malik 1147: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar] berkata: "Mu'awiyah bin Abu Sufyan telah menjual bejana dari emas atau perak dengan lebih banyak dari beratnya. Maka [Abu Darda'] pun berkata: "Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli seperti ini kecuali jika sama timbangannya." Lalu Mu'awiyah membantah dengan mengatakan: "Saya menganggap hal ini tidak apa-apa!" Lalu Abu Darda bertanya: "Siapa yang akan membantuku memberi alasan dari yang dilakukan Mu'awiyah? Saya mengabarinya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dia malah membantahnya dengan pendapatnya. Saya tidak akan mendiami suatu wilayah yang engkau ada di dalamnya." Kemudian Abu Darda menemui Umar bin Al Khaththab dan melaporkan perihal tersebut, maka [Umar bin Al Khaththab] menulis surat kepada Mu'awiyah: "Janganlah kamu menjualnya kecuali jika serupa dan beratnya sama!"

Muwatha' Malik #1148

موطأ مالك ١١٤٨: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقِ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالذَّهَبِ أَحَدُهُمَا غَائِبٌ وَالْآخَرُ نَاجِزٌ وَإِنْ اسْتَنْظَرَكَ إِلَى أَنْ يَلِجَ بَيْتَهُ فَلَا تُنْظِرْهُ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرَّمَاءَ وَالرَّمَاءُ هُوَ الرِّبَا

Muwatha' Malik 1148: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan emas, yang satu kredit dan yang lain cash. Jika ada seseorang yang meminta penangguhan kepadamu hingga ia masuk ke dalam rumahnya maka janganlah engkau beri penangguhan, karena aku khawatir kalian akan mendapat tambahan, sebab tambahan adalah riba."

Muwatha' Malik #1149

موطأ مالك ١١٤٩: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا شَيْئًا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ وَإِنْ اسْتَنْظَرَكَ إِلَى أَنْ يَلِجَ بَيْتَهُ فَلَا تُنْظِرْهُ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ الرَّمَاءَ وَالرَّمَاءُ هُوَ الرِّبَا

Muwatha' Malik 1149: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian dengan sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian dengan sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual sesuatu: yang satu ada sementara yang lain tidak ada (di tempat) . Jika ada seseorang yang meminta penangguhan kepadamu hingga ia masuk ke dalam rumahnya maka janganlah engkau beri penangguhan, karena aku khawatir kalian akan mendapat tambahan, sebab tambahan adalah riba."