أن رجلا سأل القاسم بن محمد وسليمان

Bab seorang laki-laki bertanya kepada al Qasim bin Muhammad dan Sulaiman..

Muwatha' Malik #1025

موطأ مالك ١٠٢٥: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ فِي رَجُلٍ تَظَاهَرَ مِنْ أَرْبَعَةِ نِسْوَةٍ لَهُ بِكَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ إِنَّهُ لَيْسَ عَلَيْهِ إِلَّا كَفَّارَةٌ وَاحِدَةٌ و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ مِثْلَ ذَلِكَ

Muwatha' Malik 1025: Telah menceritakan kepada kami dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] Bahwasanya ia berkata tentang seorang laki-laki yang melakukan zhihar terhadap empat orang isterinya dengan satu kalimat, "Dia hanya wajib membayar kaffarah satu kali saja." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] seperti di atas.