ما جاء في الإحصان

Bab Tentang Ihshan (legalitas pernikahan)

Muwatha' Malik #992

موطأ مالك ٩٩٢: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ قَالَ { الْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ } هُنَّ أُولَاتُ الْأَزْوَاجِ وَيَرْجِعُ ذَلِكَ إِلَى أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الزِّنَا

Muwatha' Malik 992: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] ia berkata: "Yang dimaksud dengan '(Perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan) ' adalah perempuan-perempuan yang memiliki suami. Demikian ini karena Allah mengharamkan hukum zina."

Muwatha' Malik #993

موطأ مالك ٩٩٣: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ وَبَلَغَهُ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ أَنَّهُمَا كَانَا يَقُولَانِ إِذَا نَكَحَ الْحُرُّ الْأَمَةَ فَمَسَّهَا فَقَدْ أَحْصَنَتْهُ قَالَ مَالِك وَكُلُّ مَنْ أَدْرَكْتُ كَانَ يَقُولُ ذَلِكَ تُحْصِنُ الْأَمَةُ الْحُرَّ إِذَا نَكَحَهَا فَمَسَّهَا فَقَدْ أَحْصَنَتْهُ

Muwatha' Malik 993: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] telah sampai kepadanya, dari [Al Qasim bin Muhammad] keduanya berkata: "Jika seorang laki-laki merdeka menikahi budak wanita lalu menyetubuhinya, maka budak itu telah menjaga kehormatannya." Malik berkata: "Hampir semua orang yang saya temui mengatakan, 'budak wanita itu menjaga kehormatan laki-laki merdeka: yaitu jika ia menikahi lalu menggaulinya, maka artinya budak itu budak tersebut telah menjaga kehormatannya."