الدفن في قبر واحد من ضرورة وإنفاذ أبي بكر رضي الله

Bab Memakamkan dalam satu liang karena darurat, dan kebijakan Abu bakr dalam hal ini

Muwatha' Malik #893

موطأ مالك ٨٩٣: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي صَعْصَعَةَ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَمْرَو بْنَ الْجَمُوحِ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو الْأَنْصَارِيَّيْنِ ثُمَّ السَّلَمِيَّيْنِ كَانَا قَدْ حَفَرَ السَّيْلُ قَبْرَهُمَا وَكَانَ قَبْرُهُمَا مِمَّا يَلِي السَّيْلَ وَكَانَا فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ وَهُمَا مِمَّنْ اسْتُشْهِدَ يَوْمَ أُحُدٍ فَحُفِرَ عَنْهُمَا لِيُغَيَّرَا مِنْ مَكَانِهِمَا فَوُجِدَا لَمْ يَتَغَيَّرَا كَأَنَّهُمَا مَاتَا بِالْأَمْسِ وَكَانَ أَحَدُهُمَا قَدْ جُرِحَ فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَى جُرْحِهِ فَدُفِنَ وَهُوَ كَذَلِكَ فَأُمِيطَتْ يَدُهُ عَنْ جُرْحِهِ ثُمَّ أُرْسِلَتْ فَرَجَعَتْ كَمَا كَانَتْ وَكَانَ بَيْنَ أُحُدٍ وَبَيْنَ يَوْمَ حُفِرَ عَنْهُمَا سِتٌّ وَأَرْبَعُونَ سَنَةً

Muwatha' Malik 893: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah] telah sampai kepadanya bahwa kuburan 'Amru bin Jamuh dan Abdullah bin 'Amru -keduanya dari Anshar dari Bani Salam- rusak akibat hujan yang merendamnya. Hal itu karena kuburan berada di area banjir, keduanya dikubur dalam satu liang, dan mereka termasuk kurban yang terbunuh dalam perang uhud. Lalu digalilah kuburan mereka untuk dipindahkan, namun jasad keduanya tidak berubah sama sekali, seakan-akan keduanya baru meninggal kemarin. Salah seorang dari mereka terluka dan melerakkan tangannya pada lukanya, lalu ia dikuburkan dalam kondisi seperti itu. Setelah digali, tangannya berusaha untuk diluruskan namun tidak bisa (kembali ke tempatnya semula) . Padahal jarak antara perang uhud dan saat penggalian itu dilakukan adalah empat puluh enam tahun."