عن رجل قلس طعاما هل عليه وضوء فقال

Bab (Imam Malik) ditanya tentang seorang laki-laki yang mengeluarkan makanan dari dalam perut, apakah ia harus wudlu?

Muwatha' Malik #43

موطأ مالك ٤٣: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَنَّطَ ابْنًا لِسَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ وَحَمَلَهُ ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Muwatha' Malik 43: Perawi menerangkan: telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'], Bahwasanya: [Abdullah bin Umar] memberi wewangian kepada jenazah anak Sa'id bin Zaid dan dia mengusungnya juga, kemudian dia masuk masjid dan shalat tanpa berwudlu.