النهي عن الصلاة والإنسان يريد حاجته

Bab Larangan mendirikan shalat, padahal ingin buang air besar atau kecil

Muwatha' Malik #342

موطأ مالك ٣٤٢: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْأَرْقَمِ كَانَ يَؤُمُّ أَصْحَابَهُ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ يَوْمًا فَذَهَبَ لِحَاجَتِهِ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ الْغَائِطَ فَلْيَبْدَأْ بِهِ قَبْلَ الصَّلَاةِ

Muwatha' Malik 342: Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] bahwa [Abdullah bin Al Arqam] menjadi imam pada para sahabatnya. Pada suatu hari ketika tiba waktu shalat, dia pergi untuk membuang hajatnya, setelah kembali ia berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian ingin buang hajat, hendaklah dia mendahulukannya sebelum shalat."

Muwatha' Malik #343

موطأ مالك ٣٤٣: و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدُكُمْ وَهُوَ ضَامٌّ بَيْنَ وَرِكَيْهِ

Muwatha' Malik 343: Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] bahwa [Umar bin Khatthab] berkata: "Janganlah salah seorang dari kalian shalat dengan mengumpulkan dua pangkal pahanya (yakni menggapit dua pangkal paha karena menahan buang air besar) ."