مسند أحمد ١٩٨١٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ مَعْبَدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَتَ مِنْ عِرْقِ النَّسَا أَنْ تُؤْخَذَ أَلْيَةُ كَبْشٍ عَرَبِيٍّ لَيْسَتْ بِصَغِيرَةٍ وَلَا عَظِيمَةٍ فَتُذَابَ ثُمَّ تُجَزَّأَ ثَلَاثَةَ أَجْزَاءٍ فَيُشْرَبَ كُلَّ يَوْمٍ عَلَى رِيقِ النَّفَسِ جُزْءًا
Musnad Ahmad 19815: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Anas bin sirin] dari [Ma'bad bin Sirin Al Anshari] dari [seorang lelaki] Anshar dari [Ayahnya] bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam menjelaskan obat penyakit yang menyerang paha, hendaknya bagian ekor (sumsum tulang ekor) kambing dusun diambil, -kambingnya tidak terlalu kecil dan tidak juga terlalu besar-, kemudian dilelehkan dan dibagi menjadi tiga bagian, lalu diminum setiap harinya, yaitu sekali minum satu bagian."
Grade
مسند أحمد ١٩٨١٦: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا أَنَسُ بْنُ سِيرِينَ عَنْ أَخِيهِ مَعْبَدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ رَجُلٍ مَنْ الْأَنْصَارِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ نَعَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ عِرْقِ النَّسَا أَنْ تُؤْخَذَ أَلْيَةُ كَبْشٍ عَرَبِيٍّ لَا عَظِيمَةٌ وَلَا صَغِيرَةٌ فَيُذِيبَهَا فَتُجَزَّأَ ثَلَاثَةَ أَجْزَاءٍ فَيَشْرَبَ عَلَى رِيقِ النَّفَسِ كُلَّ يَوْمٍ جُزْءًا
Musnad Ahmad 19816: Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Anas bin Sirin] dari saudaranya yaitu [Ma'bad bin Sirin] dari [seorang lelaki Anshar] dari [Ayahnya] bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam pernah menjelaskan obat penyakit yang menyerang paha, hendaknya bagian ekor kambing dusun (sumsum tulang ekor) diambil, -kambingnya tidak terlalu kecil dan tidak juga terlalu besar, - kemudian dilelehkan dan dibagi menjadi tiga bagian, lalu diminum setiap harinya, yaitu satu sekali minum satu bagian."
Grade