حديث وائل بن حجر رضي الله عنه

Bab Hadits Wa`il bin Hujr Radliyallahu 'anhu

Musnad Ahmad #25978

مسند أحمد ٢٥٩٧٨: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَحَجَّاجٌ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكٍ قَالَ سَمِعْتُ عَلْقَمَةَ بْنَ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ شَهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَأَلَهُ رَجُلٌ مِنْ خَثْعَمَ يُقَالُ لَهُ سُوَيْدُ بْنُ طَارِقٍ عَنْ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ فَقَالَ إِنَّمَا هُوَ شَيْءٌ نَصْنَعُهُ دَوَاءً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هِيَ دَاءٌ

Musnad Ahmad 25978: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Hajjaj] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak] dia berkata: aku mendengar ['Alqamah bin Wa'il] dari [ayahnya], bahwa dia menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ditanya oleh seorang laki-laki Khaitsam yang biasa disebut Suwaid bin Thariq, mengenai khamer (minuman keras), kemudian beliau melarangnya. Laki-laki itu kemudian berkata: "Kami membuatnya hanya sebagai obat, " maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Justru itu adalah penyakit."

Grade

Musnad Ahmad #25979

مسند أحمد ٢٥٩٧٩: حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَهُ أَرْضًا قَالَ فَأَرْسَلَ مَعِي مُعَاوِيَةَ أَنْ أَعْطِهَا إِيَّاهُ أَوْ قَالَ أَعْلِمْهَا إِيَّاهُ قَالَ فَقَالَ لِي مُعَاوِيَةُ أَرْدِفْنِي خَلْفَكَ فَقُلْتُ لَا تَكُونُ مِنْ أَرْدَافِ الْمُلُوكِ قَالَ فَقَالَ أَعْطِنِي نَعْلَكَ فَقُلْتُ انْتَعِلْ ظِلَّ النَّاقَةِ قَالَ فَلَمَّا اسْتُخْلِفَ مُعَاوِيَةُ أَتَيْتُهُ فَأَقْعَدَنِي مَعَهُ عَلَى السَّرِيرِ فَذَكَّرَنِي الْحَدِيثَ فَقَالَ سِمَاكٌ فَقَالَ وَدِدْتُ أَنِّي كُنْتُ حَمَلْتُهُ بَيْنَ يَدَيَّ

Musnad Ahmad 25979: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] dari ['Alqamah bin Wa'il] dari [ayahnya], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan tanah untuknya. Dia berkata: "Lalu beliau mengutusku bersama Mu'awiyah untuk memberikan tanah itu padanya, atau dia menyebutkan, "Beritahukanlah tanah itu kepadanya." Wail berkata: "Mu'awiyah lalu berkata kepadaku, "Boncengkan aku di belakangmu, " aku pun menjawab, "Janganlah kamu menjadi raja yang diboncengkan." Wail berkata: "Mu'awiyah lantas berkata: "Berikan sandalmu kepadaku, " lalu aku menjawab, "Pakailah sandal di bawah naungan unta." Wail melanjutkan, "Ketika Mu'awiyah diangkat menjadi khalifah, aku mendatanginya, lalu dia mendudukkan aku di atas dipan bersamanya. Lalu dia mengingatkan aku sebuah hadits." Simak berkata: "Kemudian dia berkata: "Sungguh, aku berharap membawanya di hadapanku."

Grade

Musnad Ahmad #25980

مسند أحمد ٢٥٩٨٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَرَجَتْ امْرَأَةٌ إِلَى الصَّلَاةِ فَلَقِيَهَا رَجُلٌ فَتَجَلَّلَهَا بِثِيَابِهِ فَقَضَى حَاجَتَهُ مِنْهَا وَذَهَبَ وَانْتَهَى إِلَيْهَا رَجُلٌ فَقَالَتْ لَهُ إِنَّ الرَّجُلَ فَعَلَ بِي كَذَا وَكَذَا فَذَهَبَ الرَّجُلُ فِي طَلَبِهِ فَانْتَهَى إِلَيْهَا قَوْمٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَوَقَعُوا عَلَيْهَا فَقَالَتْ لَهُمْ إِنَّ رَجُلًا فَعَلَ بِي كَذَا وَكَذَا فَذَهَبُوا فِي طَلَبِهِ فَجَاءُوا بِالرَّجُلِ الَّذِي ذَهَبَ فِي طَلَبِ الرَّجُلِ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهَا فَذَهَبُوا بِهِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ هُوَ هَذَا فَلَمَّا أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجْمِهِ قَالَ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا هُوَ فَقَالَ لِلْمَرْأَةِ اذْهَبِي فَقَدْ غَفَرَ اللَّهُ لَكِ وَقَالَ لِلرَّجُلِ قَوْلًا حَسَنًا فَقِيلَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَلَا تَرْجُمُهُ فَقَالَ لَقَدْ تَابَ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا أَهْلُ الْمَدِينَةِ لَقُبِلَ مِنْهُمْ

Musnad Ahmad 25980: Telah menceritakan kepada kami [Muhamad bin 'Abdullah bin Az Zubair] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Simak] dari ['Alqamah bin Wa'il] dari [ayahnya] dia berkata: "Seorang wanita keluar untuk mengerjakan shalat, tiba-tiba dia bertemu dengan seorang laki-laki yang kemudian memperkosanya, laki-laki itu kemudian pergi meninggalkan wanita tersebut. Setelah itu ada seorang laki-laki yang mendatangi wanita tersebut, wanita itu lalu berkata: "Sungguh, seorang laki-laki telah melakukan ini dan itu kepadaku!" maka laki-laki tersebut pergi untuk mencari laki-laki yang memperkosanya. Kemudian ada sekelompok orang-orang Anshar menemukan wanita tersebut, wanita itu lalu berkata: "Sungguh, seorang laki-laki telah melakukan ini dan itu kepadaku!" maka orang-orang Anshar pergi untuk mencari laki-laki yang memperkosanya. Kemudian orang-orang Anshar tersebut (justru) menangkap laki-laki yang mencari laki-laki yang telah memperkosanya, dan membawanya ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Sang wanita lalu berkata: "Inilah dia!" Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk merajamnya, maka berkatalah laki-laki yang telah memperkosanya, "Wahai Rasulullah, yang dimaksud adalah aku!" Maka beliau berkata kepada si wanita: "Pergilah sesungguhnya Allah telah mengampunimu." Dan beliau bersabda kepada laki-laki dengan perkataan yang baik, maka dikatakan, "Wahai Nabiyallah, apakah tuan tidak merajamnya?" Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya dia telah bertaubat dengan taubat yang sekiranya penduduk Madinah bertaubat, niscaya akan diterima dari mereka."

Grade