باب المسح على النعلين

Bab Mengusap sepasang sandal

Sunan Darimi #709

سنن الدارمي ٧٠٩: أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَبْدِ خَيْرٍ قَالَ رَأَيْتُ عَلِيًّا تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى النَّعْلَيْنِ فَوَسَّعَ ثُمَّ قَالَ لَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ لَرَأَيْتُ أَنَّ بَاطِنَ الْقَدَمَيْنِ أَحَقُّ بِالْمَسْحِ مِنْ ظَاهِرِهِمَا قَالَ أَبُو مُحَمَّد هَذَا الْحَدِيثُ مَنْسُوخٌ بِقَوْلِهِ تَعَالَى { وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ }

Sunan Darimi 709: Telah mengabarkan kepada kami [Abu nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Abu Ishak] dari [Abdu Khair] ia berkata: "Aku pernah melihat [Ali] radliallahu 'anhu berwudlu dan mengusap bagian atas kedua sandalnya, lalu ia melonggarkannya, kemudian ia berkata: 'Kalau saja aku tidak melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan seperti yang kalian lihat kukerjakan, niscaya aku (lebih) berpendapat bahwa bagian bawah kaki itu lebih pantas untuk diusap dibandingkan bagian atasnya.'" Abu Muhammad berkata: "Hadits ini mansukh (dihapus keberlakuan hukumnya), lalu ditanyakan kepadanya: 'Apa yang menghapusnya?' Ia menjawab: 'Firman Allah subhanallahu wa ta'ala { IMSAHUU BI RU`UUSIKUM WA ARJULAKUM ILAL KA'BAIN } (Maka usaplah kepala kalian, dan kaki-kaki kalian hingga mata kaki) (Al Ankabut: 6)

Grade