باب ما يذهب مذمة الرضاع

Bab Yang menghilangkan hak sepersusuan

Sunan Darimi #2154

سنن الدارمي ٢١٥٤: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ حَجَّاجِ بْنِ حَجَّاجٍ الْأَسْلَمِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يُذْهِبُ عَنِّي مَذَمَّةَ الرَّضَاعِ قَالَ الْغُرَّةُ الْعَبْدُ أَوْ الْأَمَةُ

Sunan Darimi 2154: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Hajjaj bin Hajjaj Al Aslami] dari [Ayahnya] bahwa ia berkata; "Wahai Rasulullah, apakah yang dapat menghilangkan dariku hak yang disebabkan karena penyusuan?" Beliau menjawab: "Denda yaitu budak laki-laki atau perempuan."

Grade