سنن الدارمي ١٦٦٢: أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ يَعْنِي ابْنَ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ أَخْبَرَهُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ وَعَائِشَةَ أَخْبَرتَاهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَصُومُ
Sunan Darimi 1662: Telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] -yaitu Ibnu Juraij- ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] bahwa [Abu Bakr] telah mengabarkan kepadanya dari [Ayahnya] bahwa [Ummu Salamah] dan [Aisyah] telah mengabarkan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah pada pagi hari dalam keadaan junub karena berhubungan dengan isterinya, kemudian beliau berpuasa."
Grade