باب من لم يؤد زكاة الإبل والبقر والغنم

Bab Tidak menunaikan zakat sapi, kambing dan unta

Sunan Darimi #1565

سنن الدارمي ١٥٦٥: أَخْبَرَنَا يَعْلَى بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلَا بَقَرٍ وَلَا غَنَمٍ لَا يُؤَدِّي حَقَّهَا إِلَّا أُقْعِدَ لَهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقَاعٍ قَرْقَرٍ تَطَؤُهُ ذَاتُ الظِّلْفِ بِظِلْفِهَا وَتَنْطَحُهُ ذَاتُ الْقَرْنِ بِقَرْنِهَا لَيْسَ فِيهَا يَوْمَئِذٍ جَمَّاءُ وَلَا مَكْسُورَةُ الْقَرْنِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا حَقُّهَا قَالَ إِطْرَاقُ فَحْلِهَا وَإِعَارَةُ دَلْوِهَا وَمِنْحَتُهَا وَحَلَبُهَا عَلَى الْمَاءِ وَحَمْلٌ عَلَيْهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Sunan Darimi 1565: Telah mengabarkan kepada kami [Ya'la bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan haknya kecuali ia akan didudukkan di hadapan hewan tersebut pada Hari Kiamat di tanah terbuka yang datar, kemudian hewan yang memiliki sepatu akan menginjak dengan sepatunya dan yang memiliki tanduk akan menanduk dengan tanduknya. Pada saat itu tidak ada hewan yang tak bertanduk atau tidak ada hewan yang bertanduk patah." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, apakah hak hewan-hewan tersebut?" Beliau menjawab: "Mengawinkan pejantannya, meminjamkan embernya, meminjamkannya (untuk diambil manfaatnya), memeras susunya setelah diberi minum dan memberinya muatan di jalan Allah."

Grade

Sunan Darimi #1566

سنن الدارمي ١٥٦٦: حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْحَكَمِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ لَا يَفْعَلُ فِيهَا حَقَّهَا إِلَّا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُ مَا كَانَتْ قَطُّ وَأُقْعِدَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ تَسْتَنُّ عَلَيْهِ بِقَوَائِمِهَا وَأَخْفَافِهَا وَلَا صَاحِبِ بَقَرٍ لَا يَفْعَلُ فِيهَا حَقَّهَا إِلَّا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُ مَا كَانَتْ قَطُّ وَأُقْعِدَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِقَوَائِمِهَا وَلَا صَاحِبِ غَنَمٍ لَا يَفْعَلُ فِيهَا حَقَّهَا إِلَّا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَكْثَرُ مَا كَانَتْ وَأُقْعِدَ لَهَا بِقَاعٍ قَرْقَرٍ تَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا وَتَطَؤُهُ بِأَظْلَافِهَا لَيْسَ فِيهَا جَمَّاءُ وَلَا مَكْسُورَةٌ قَرْنُهَا وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَّأْتَهُ قَالَ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنَّهُ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فَمِهِ فَيَقْضِمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ سَمِعْتُ عُبَيْدَ بْنَ عُمَيْرٍ يَقُولُ هَذَا الْقَوْلَ ثُمَّ سَأَلْنَا جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ قَالَ وَقَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ سَمِعْتُ عُبَيْدَ بْنَ عُمَيْرٍ يَقُولُ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ الْإِبِلِ قَالَ حَلَبُهَا عَلَى الْمَاءِ وَإِعَارَةُ دَلْوِهَا وَإِعَارَةُ فَحْلِهَا وَمَنْحُهَا وَحَمْلٌ عَلَيْهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ الْمَعْرُورِ بْنِ سُوَيْدٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَعْضِ هَذَا الْحَدِيثِ

Sunan Darimi 1566: Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Hakam] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah pemilik unta yang tidak melakukan haknya melainkan ia akan datang pada hari Kiamat lebih banyak daripada dahulunya dan orang tersebut didudukkan di hadapannya pada tanah terbuka yang datar, hewan-hewan tersebut menyepak pemiliknya dengan kaki dan sepatunya. Dan tidaklah pemilik sapi yang tidak melakukan haknya kecuali melainkan ia akan datang pada hari Kiamat lebih banyak daripada dahulunya dan pemiliknya didudukkan di hadapannya pada tanah terbuka yang datar, hewan tersebut menanduknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan kaki-kakinya. Dan tidaklah pemilik kambing yang tidak melakukan haknya melainkan ia akan datang pada hari Kiamat lebih banyak daripada dahulunya dan pemiliknya di dudukkan di hadapannya pada tanah terbuka yang datar, hewan tersebut menanduknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan sepatu-sepatunya. Pada hari Kiamat tidak ada kambing yang tidak bertanduk dan tidak ada yang bertanduk patah. Dan tidaklah orang yang memiliki barang timbunan yang tidak melakukan haknya melainkan barang timbunannya akan datang pada hari Kiamat sebagai ular botak yang mengikutinya dengan membuka mulutnya. Apabila ular tersebut datang kepadanya, maka ia akan lari darinya, kemudian ular tersebut berseru kepadany, 'Ambillah barang timbunanmu yang telah engkau sembunyikan.' Pemiliknya berkata: 'Aku tidak butuh kepadanya.' Kemudian apabila ia melihat bahwa ia harus mengambilnya, maka ia memasukkan tangannya ke dalam mulutnya, kemudian ular tersebut mematahkannya dengan giginya sebagaimana pejantan menggigit menggunakan giginya." [Abu Az Zubair] berkata: "Saya mendengar ['Ubaid bin 'Umair] mengatakan perkataan ini, maka kami pun bertanya kepada [Jabir bin Abdullah], dan ia juga mengatakan sebagaimana perkataan 'Ubaid bin 'Umair." Ibnu Juraij berkata: " [Abu Az Zubair] berkata: "Saya mendengar ['Ubaid bin 'Umair] berkata: "Seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, apakah hak unta?" Beliau menjawab: "Memerahnya setelah memberi minum, meminjamkan embernya, meminjamkan pejantannya, meminjamkan (untuk diambil manfaatnya) dan memberinya muatan di jalan Allah." Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Al A'masy] dari [Al Ma'rur bin Suwaid] dari [Abu Dzar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan sebagian hadits ini."

Grade