باب لا يقطع الصلاة شىء

Bab Shalat tidak menjadi batal karena,

Sunan Darimi #1379

سنن الدارمي ١٣٧٩: أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جِئْتُ أَنَا وَالْفَضْلُ يَعْنِي عَلَى أَتَانٍ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِمِنًى أَوْ بِعَرَفَةَ فَمَرَرْتُ عَلَى بَعْضِ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ عَنْهَا وَتَرَكْتُهَا تَرْعَى وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ

Sunan Darimi 1379: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Aku dan Al Fadll datang dengan mengendarai keledai, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang melaksanakan shalat di Mina, atau Arafah. Aku lalu melintasi sebagian shaf, aku lalu turun dan membiarkan keledai itu merumput. Setelah itu aku masuk ke dalam shaf."

Grade