باب الرجل يوصى بمثل نصيب بعض الورثة

Bab Seseorang mewasiatkan bagian ahli waris

Sunan Darimi #3119

سنن الدارمي ٣١١٩: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِذَا أَوْصَى الرَّجُلُ لِآخَرَ بِمِثْلِ نَصِيبِ ابْنِهِ فَلَا يَتِمُّ لَهُ مِثْلُ نَصِيبِهِ حَتَّى يَنْقُصَ مِنْهُ

Sunan Darimi 3119: Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Israil] dari [Manshur] dari [Ibrahim] ia berkata: "Jika seseorang memberi wasiat untuk orang lain dengan jumlah seperti bagian anaknya, maka wasiat tidak diberikan seperti bagian anaknya tersebut hingga kurang dari itu."

Grade

Sunan Darimi #3120

سنن الدارمي ٣١٢٠: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي رَجُلٍ كَانَ لَهُ ثَلَاثَةُ بَنِينَ فَأَوْصَى لِرَجُلٍ مِثْلَ نَصِيبِ أَحَدِهِمْ لَوْ كَانُوا أَرْبَعَةً قَالَ الشَّعْبِيُّ يُعْطَى الْخُمُسَ

Sunan Darimi 3120: Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Asy Sya'bi] tentang seseorang yang memiliki tiga anak laki-laki lalu ia memberikan wasiat untuk orang lain dengan jumlah seperti bagian salah seorang dari mereka seandainya anaknya berjumlah empat orang." Asy Sya'bi berkata: "Ia diberi seperlima."

Grade

Sunan Darimi #3121

سنن الدارمي ٣١٢١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ قَالَ سَأَلْنَا عَامِرًا عَنْ رَجُلٍ تَرَكَ ابْنَيْنِ وَأَوْصَى بِمِثْلِ نَصِيبِ أَحَدِهِمْ لَوْ كَانُوا ثَلَاثَةً قَالَ أَوْصَى بِالرُّبُعِ

Sunan Darimi 3121: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Abu Hind] ia berkata: "Kami bertanya kepada [Amir] tentang seseorang yang meninggalkan dua anak laki-laki dan berwasiat dengan jumlah seperti bagian salah seorang dari mereka seandainya anaknya berjumlah tiga orang." Amir lalu menjawab, "Hendaklah ia berwasiat dengan seperempat."

Grade

Sunan Darimi #3122

سنن الدارمي ٣١٢٢: حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ فِي رَجُلٍ أَوْصَى بِمِثْلِ نَصِيبِ بَعْضِ الْوَرَثَةِ قَالَ لَا يَجُوزُ وَإِنْ كَانَ أَقَلَّ مِنْ الثُّلُثِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد هُوَ حَسَنٌ

Sunan Darimi 3122: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim], ia berkata tentang seorang laki-laki yang memberi wasiat untuk orang lain sejumlah dengan bagian ahli waris, ia berkata: "Tidak boleh sekalipun kurang dari sepertiga." Abu Muhammad berkata: "Ini bagus."

Grade