باب فى الذى يوصى لبنى فلان ويسهم من ماله

Bab Berwasiat untuk anak keturunan seseorang sekaligus memberi bagian dari hartanya

Sunan Darimi #3101

سنن الدارمي ٣١٠١: أَخْبَرَنَا الْمُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَسَنِ فِي الرَّجُلِ يُوصِي لِبَنِي فُلَانٍ قَالَ غَنِيُّهُمْ وَفَقِيرُهُمْ وَذَكَرُهُمْ وَأُنْثَاهُمْ سَوَاءٌ

Sunan Darimi 3101: Telah menceritakan kepada kami [Al Mu'alla bin Asad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Yunus] dari [Al Hasan] tentang seorang laki-laki yang berwasiat untuk anak orang lain, ia katakan, "Kaya dan miskin, laki-laki dan perempuan mereka semua sama."

Grade

Sunan Darimi #3102

سنن الدارمي ٣١٠٢: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا أَوْصَى لِبَنِي فُلَانٍ فَالذَّكَرُ وَالْأُنْثَى فِيهِ سَوَاءٌ

Sunan Darimi 3102: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Amru] dari [Al Hasan] ia berkata: "Jika seseorang berwasiat untuk anak orang lain maka laki-laki dan perempuan adalah sama."

Grade

Sunan Darimi #3103

سنن الدارمي ٣١٠٣: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ بْنُ مُوسَى الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنِي سَيَّارُ بْنُ أَبِي كَرِبٍ أَنَّ آتِيًا أَتَى شُرَيْحًا فَسَأَلَهُ عَنْ رَجُلٍ أَوْصَى بِسَهْمٍ مِنْ مَالِهِ قَالَ تُحْسَبُ الْفَرِيضَةُ فَمَا بَلَغَ سِهَامَهَا أُعْطِيَ الْمُوصَى لَهُ سَهْمًا كَأَحَدِهَا

Sunan Darimi 3103: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Za`idah bin Musa Al Hamdani] telah menceritakan kepadaku [Sayyar bin Abu Karb], bahwa ada seseorang mendatangi [Syuraih] dan bertanya kepadanya tentang seorang laki-laki yang berwasiat dari sebagian hartanya. Syuraih menjawab, "Dihitung yang menjadi kewajibannya, jika melampaui bagian wasiat maka orang yang mendapatkan wasiat diberikan bagiannya seperti yang lainnya."

Grade