باب إذا شهد اثنان من الورثة

Bab Dua ahli waris menyatakan kesaksian

Sunan Darimi #3091

سنن الدارمي ٣٠٩١: حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الْحَسَنِ ح و أَخْبَرَنَا مُغِيرَةُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَا إِذَا شَهِدَ شَاهِدَانِ مِنْ الْوَرَثَةِ جَازَ عَلَى جَمِيعِهِمْ وَإِذَا شَهِدَ وَاحِدٌ فَفِي نَصِيبِهِ بِحِصَّتِهِ

Sunan Darimi 3091: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Al Hasan], dalam riwayat lain; Dan telah mengabarkan kepada kami [Mughirah] dari [Ibrahim] keduanya berkata; Jika ada dua orang ahli waris bersaksi atas wasiat maka hal itu boleh mewakili untuk semuanya dan jika hanya satu orang yang bersaksi maka hitungannya sesuai dengan bagiannya.

Grade

Sunan Darimi #3092

سنن الدارمي ٣٠٩٢: حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ أَنَّهُ سَمِعَ الشَّعْبِيَّ يَقُولُ إِذَا شَهِدَ رَجُلٌ مِنْ الْوَرَثَةِ فَفِي نَصِيبِهِ بِحِصَّتِهِ ثُمَّ قَالَ بَعْدَ ذَلِكَ فِي جَمِيعِ حِصَّتِهِ

Sunan Darimi 3092: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Mutharrif] bahwa ia pernah mendengar [Asy Sya'bi] berkata; Jika salah seorang dari ahli waris bersaksi maka bagiannya sesuai dengan perhitungannya. Kemudian setelah itu ia mengatakan; Untuk semuanya sesuai dengan bagiannya.

Grade