باب فى ميراث ولد الزنا

Bab Warisan anak zina

Sunan Darimi #2974

سنن الدارمي ٢٩٧٤: أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَلِيٍّ وَعَبْدِ اللَّهِ قَالَا وَلَدُ الزِّنَا بِمَنْزِلَةِ ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ

Sunan Darimi 2974: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Muhammad bin Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [Ali] dan [Abdullah] keduanya berkata; Warisan anak zina menempati kedudukan anak wanita yang terkena li'an.

Grade

Sunan Darimi #2975

سنن الدارمي ٢٩٧٥: أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ الْحُرِّ حَدَّثَنِي الْحَكَمُ أَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لَا يَرِثُهُ الَّذِي يَدَّعِيهِ وَلَا يَرِثُهُ الْمَوْلُودُ

Sunan Darimi 2975: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Al Hasan bin Al Hurr] telah menceritakan kepadaku [Al Hakam] bahwa anak zina tidak dapat diwarisi oleh orang yang mengakuinya sebagai anak dan tidak dapat diwarisi oleh anak yang dilahirkannya.

Grade

Sunan Darimi #2976

سنن الدارمي ٢٩٧٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا رَوْحٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي حَفْصَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ أَنَّهُ كَانَ لَا يُوَرِّثُ وَلَدَ الزِّنَا وَإِنْ ادَّعَاهُ الرَّجُلُ

Sunan Darimi 2976: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Rauh] dari [Muhammad bin Abu Hafshah] dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Husain] bahwa ia tidak memberikan hak waris kepada anak zina sekalipun seseorang mengakuinya sebagai anak.

Grade

Sunan Darimi #2977

سنن الدارمي ٢٩٧٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنِي بَكْرُ بْنُ مُضَرَ عَنْ عَمْرٍو يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ أَتَى إِلَى غُلَامٍ يَزْعُمُ أَنَّهُ ابْنٌ لَهُ وَأَنَّهُ زَنَى بِأُمِّهِ وَلَمْ يَدَّعِ ذَلِكَ الْغُلَامَ أَحَدٌ فَهُوَ يَرِثُهُ قَالَ بُكَيْرٌ وَسَأَلْتُ عُرْوَةَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ مِثْلَ قَوْلِ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ وَقَالَ عُرْوَةُ بَلَغَنَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Sunan Darimi 2977: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Bakr bin Mudlar] dari [Amru] yakni Ibnu Al Harits, dari [Bukair] dari [Sulaiman bin Yasar] ia berkata; Siapa pun orangnya yang mendatangi seorang anak lalu mengaku bahwa ia adalah anaknya dan mengaku bahwa ia telah berzina dengan ibunya, sementara tidak ada seorang pun yang mengaku anak tersebut sebagai anaknya, maka anak tersebut dapat mewarisinya. Bukair berkata; Aku pernah bertanya kepada [Urwah] tentang hal itu. Maka ia menjawab seperti perkataan Sulaiman bin Yasar. Urwah juga berkata; Telah sampai berita kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak adalah milik pemilik kasur (istri) dan (balasan) lelaki yang berzina adalah batu (dirajam)."

Grade

Sunan Darimi #2978

سنن الدارمي ٢٩٧٨: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى عَنْ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ الْحَسَنِ قَالَ ابْنُ الْمُلَاعَنَةِ مِثْلُ وَلَدِ الزِّنَا تَرِثُهُ أُمُّهُ وَوَرَثَتُهُ وَرَثَةُ أُمِّهِ

Sunan Darimi 2978: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] dari [Hafsh bin Ghiyats] dari [Amr] dari [Al Hasan] ia berkata; Anak seorang wanita yang terkena li'an sama dengan anak zina. Ibunya dapat mewarisinya dan ahli warisnya adalah ahli waris ibunya.

Grade

Sunan Darimi #2979

سنن الدارمي ٢٩٧٩: حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ لَا يُوَرَّثُ وَلَدُ الزِّنَا

Sunan Darimi 2979: Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim] ia berkata; Warisan anak zina tidak dapat diwarisi.

Grade

Sunan Darimi #2980

سنن الدارمي ٢٩٨٠: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ أَوْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ فِي أَوْلَادِ الزِّنَا قَالَ يَتَوَارَثُونَ مِنْ قِبَلِ الْأُمَّهَاتِ وَإِنْ وَلَدَتْ تَوْأَمًا فَمَاتَ وَرِثَ السُّدُسَ

Sunan Darimi 2980: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] atau [Yunus] dari [Az Zuhri] tentang anak-anak zina, ia berkata; Ahli waris dari jalur keturunan ibu dapat saling mewarisi, jika anak zina memperoleh anak lalu ia meninggal dunia maka anaknya mendapat harta warisan seperenam.

Grade

Sunan Darimi #2981

سنن الدارمي ٢٩٨١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ شِبَاكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ لَا يَرِثُ وَلَدُ الزِّنَا لَا يَرِثُ مَنْ لَمْ يُقَمْ عَلَى أَبِيهِ الْحَدُّ أَوْ تُمْلَكُ أُمُّهُ بِنِكَاحٍ أَوْ شِرَاءٍ

Sunan Darimi 2981: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Mughirah] dari [Syibak] dari [Ibrahim] ia berkata; Anak zina tidak dapat mewarisi, tidak dapat mewarisi orang yang ayahnya tidak dijatuhi hukuman atau memiliki ibunya dengan cara dinikahi atau dibeli.

Grade

Sunan Darimi #2982

سنن الدارمي ٢٩٨٢: حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبَانَ عَنْ مُوسَى بْنِ مُحَمَّدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ الْحَسَنِ فِي الرَّجُلِ يَفْجُرُ بِالْمَرْأَةِ ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا قَالَ لَا بَأْسَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ حُبْلَى فَإِنَّ الْوَلَدَ لَا يَلْحَقُهُ

Sunan Darimi 2982: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Aban] dari [Musa bin Muhammad Al Anshari] dari [Isma'il] dari [Al Hasan] tentang seseorang yang melakukan zina dengan seorang wanita kemudian menikahinya, ia berkata; Tidak mengapa kecuali jika wanita itu hamil. Sebab anak tidak bisa dihubungkan (nasabnya) dengan laki-laki tersebut.

Grade

Sunan Darimi #2983

سنن الدارمي ٢٩٨٣: حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ يَحْيَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ لِكُلِّ مُسْتَلْحَقٍ اسْتُلْحِقَ بَعْدَ أَبِيهِ الَّذِي ادَّعَاهُ وَرَثَتُهُ بَعْدَهُ فَقَضَى إِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ يَمْلِكُهَا يَوْمَ يَطَؤُهَا فَقَدْ لَحِقَ بِمَنْ اسْتَلْحَقَهُ وَلَيْسَ لَهُ مِمَّا قُسِمَ قَبْلَهُ مِنْ الْمِيرَاثِ شَيْءٌ وَمَا أَدْرَكَ مِنْ مِيرَاثٍ لَمْ يُقْسَمْ فَلَهُ نَصِيبُهُ وَلَا يَلْحَقُ إِذَا كَانَ الَّذِي يُدْعَى لَهُ أَنْكَرَهُ وَإِنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَا يَمْلِكُهَا أَوْ حُرَّةٍ عَاهَرَهَا فَإِنَّهُ لَا يَلْحَقُ وَلَا يَرِثُ وَإِنْ كَانَ الَّذِي يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ وَهُوَ وَلَدُ زِنَا لِأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا حُرَّةً أَوْ أَمَةً

Sunan Darimi 2983: Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Yahya] dari [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memutuskan: "Bahwa setiap orang yang menasabkan pada dirinya, maka ia dinisbatkan kepada ayahnya yang diakuinya dan ahli warisnya adalah setelahnya." Lalu beliau memutuskan: "Jika ia berasal dari budak wanita yang dimiliki pada hari ia menggaulinya, maka ia mengikuti nasab orang yang diakui sebagai ayahnya dan sedikit pun ia tidak mendapat bagian harta warisan yang telah dibagikan sebelumnya. Sedangkan harta warisan yang belum dibagi, maka ia mendapat bagian darinya. Namun jika orang yang diakui sebagai ayahnya mengingkarinya maka ia tidak berhak mengikuti nasab kepadanya. dan jika ia berasal dari seorang budak yang bukan miliknya atau wanita merdeka yang dizinai maka ia tidak mengikuti nasab dan mendapat warisan. Meskipun orang yang diakui sebagai ayah itu mengakuinya. Ia tetap berstatus anak zina yang mengikuti keluarga ibunya, baik wanita merdeka maupun budak."

Grade