باب فى ابن الملاعنة

Bab Anak li'an

Sunan Darimi #2823

سنن الدارمي ٢٨٢٣: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي مَعْشَرٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ قَالَ مِيرَاثُهُ لِأُمِّهِ

Sunan Darimi 2823: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Uyainah] dari [Ali bin Mushir] dari [Sa'id] dari [Abu Ma'syar] dari [Ibrahim] dari [Abdullah] ia berkata tentang anak laki-laki dari seorang wanita yang terkena li'an; Warisannya untuk ibunya.

Grade

Sunan Darimi #2824

سنن الدارمي ٢٨٢٤: أَخْبَرَنَا مُعَاذُ بْنُ هَانِئٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ رَجُلًا سَأَلَ عَطَاءَ بْنَ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ وَلَدِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ لِمَنْ مِيرَاثُهُ قَالَ لِأُمِّهِ وَأَهْلِهَا

Sunan Darimi 2824: Telah mengabarkan kepada kami [Mu'adz bin Hani] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] ia berkata; Aku mendengar [seseorang] bertanya kepada ['Atha` bin Abu Rabah] tentang anak dari suami isteri yang melakukan li'an untuk siapa warisannya? Ia menjawab; Untuk ibunya dan keluarga ibu.

Grade

Sunan Darimi #2825

سنن الدارمي ٢٨٢٥: أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَبِي سَهْلٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ تَرَكَ أَخَاهُ لِأُمِّهِ وَأُمَّهُ لِأَخِيهِ السُّدُسُ وَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ثُمَّ يُرَدُّ عَلَيْهِمْ فَيَصِيرُ لِلْأَخِ الثُّلُثُ وَلِلْأُمِّ الثُّلُثَانِ و قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ لِأَخِيهِ السُّدُسُ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُمِّ

Sunan Darimi 2825: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Abu Sahl] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; [Ali] berkata tentang anak dari seorang wanita yang terkena li'an, ia meninggalkan saudara laki-laki seibu dan ibu. Saudara laki-laki mendapat seperenam dan ibu mendapat sepertiga. Kemudian sisa harta warisan dibagikan lagi kepada mereka berdua (saudara laki-laki seibu dan ibu), maka saudara lai-laki mendapat sepertiga dan ibu mendapat dua pertiga (dari sisa harta warisan yang dibagikan kembali). Dalam riwayat lain [Ibnu Mas'ud] berkata; Saudara laki-laki mendapat seperenam dan warisan yang tersisa untuk ibu.

Grade

Sunan Darimi #2826

سنن الدارمي ٢٨٢٦: أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا حَسَنٌ عَنْ أَبِي سَهْلٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ تَرَكَ ابْنَ أَخٍ وَجَدًّا قَالَ الْمَالُ لِابْنِ الْأَخِ

Sunan Darimi 2826: Telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Hasan] dari [Abu Sahl] dari [Asy Sya'bi] tentang anak laki-laki dari seorang wanita yang terkena li'an, ia meninggalkan seorang anak laki-laki dari saudara laki-laki dan kakek, ia berkata; Harta itu untuk anak laki-laki dari saudara laki-laki.

Grade

Sunan Darimi #2827

سنن الدارمي ٢٨٢٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا سَالِمُ بْنُ نُوحٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ فِي مِيرَاثِ ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ لِأُمِّهِ الثُّلُثُ وَالثُّلُثَانِ لِبَيْتِ الْمَالِ

Sunan Darimi 2827: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Salim bin Nuh] dari [Umar bin Amir] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Zaid bin Tsabit] tentang warisan anak laki-laki dari seorang wanita yang terkena li'an; Untuk ibu sepertiga dan dua pertiga untuk Baitul Mal.

Grade

Sunan Darimi #2828

سنن الدارمي ٢٨٢٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا سَالِمُ بْنُ نُوحٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَامِرٍ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ مِيرَاثُهُ لِأُمِّهِ تَعْقِلُ عَنْهُ عَصَبَةُ أُمِّهِ و قَالَ قَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ لِأُمِّهِ الثُّلُثُ وَبَقِيَّةُ الْمَالِ لِعَصَبَةِ أُمِّهِ

Sunan Darimi 2828: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Salim bin Nuh] dari [Umar bin Amir] dari [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Abdullah] ia berkata; Warisannya diberikan untuk ibu, sebab yang membayar diyat adalah ashabah ibunya. Dalam riwayat lain [Qatadah] berkata; dari [Al Hasan]; Untuk ibunya sepertiga dan sisa harta untuk ashabah ibu.

Grade

Sunan Darimi #2829

سنن الدارمي ٢٨٢٩: أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ أَنَّ عَلِيًّا وَابْنَ مَسْعُودٍ قَالَا فِي وَلَدِ مُلَاعَنَةٍ تَرَكَ جَدَّتَهُ وَإِخْوَتَهُ لِأُمِّهِ قَالَ لِلْجَدَّةِ الثُّلُثُ وَلِلْإِخْوَةِ الثُّلُثَانِ و قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ لِلْجَدَّةِ السُّدُسُ وَلِلْإِخْوَةِ لِلْأُمِّ الثُّلُثُ وَمَا بَقِيَ فَلِبَيْتِ الْمَالِ

Sunan Darimi 2829: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Al Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] bahwa [Ali] dan [Ibnu Mas'ud] keduanya berkata tentang anak dari seorang wanita yang terkena li'an, ia meninggalkan nenek dan beberapa saudara laki-laki seibu; Ia berkata; Untuk nenek sepertiga dan untuk para saudara laki-laki seibu dua pertiga. Dalam riwayat lain [Zaid bin Tsabit] berkata; Nenek mendapatkan seperenam, para saudara laki-laki seibu mendapat sepertiga dan harta warisan yang tersisa untuk Baitul Mal.

Grade

Sunan Darimi #2830

سنن الدارمي ٢٨٣٠: حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا يُونُسُ وَحُمَيدٌ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ تَرِثُهُ أُمُّهُ يَعْنِي ابْنَ الْمُلَاعَنَةِ

Sunan Darimi 2830: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dan [Humaid] dari [Al Hasan] ia berkata; Ibunya berhak memperoleh warisannya, yakni dari ayahnya (ayah anak dari seorang wanita yang terkena li'an).

Grade

Sunan Darimi #2831

سنن الدارمي ٢٨٣١: أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ أَنَّ النَّخَعِيَّ وَالشَّعْبِيَّ قَالَا تَرِثُهُ أُمُّهُ

Sunan Darimi 2831: Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] bahwa [An Nakha'i] dan [Asy Sya'bi] keduanya berkata; Ibunya berhak mendapat warisannya.

Grade

Sunan Darimi #2832

سنن الدارمي ٢٨٣٢: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ قَالَ كَتَبْتُ إِلَى أَخٍ لِي مِنْ بَنِي زُرَيْقٍ أَسْأَلُهُ لِمَنْ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ فَكَتَبَ إِلَيَّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِهِ لِأُمِّهِ هِيَ بِمَنْزِلَةِ أُمِّهِ وَأَبِيهِ و قَالَ سُفْيَانُ الْمَالُ كُلُّهُ لِلْأُمِّ هِيَ بِمَنْزِلَةِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ

Sunan Darimi 2832: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Daud bin Abu Hind] dari [Abdullah bin Ubaid bin Umair] ia berkata; Aku pernah menulis surat kepada [saudara laki-lakiku] dari banu Zuraiq untuk menanyakan keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah anak seorang wanita yang terkena li'an, untuk siapa harta itu? (Maka ia membalas suratku); Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan warisannya diberikan kepada ibunya, ibu itu menempati posisi ibu dan ayahnya. Sufyan berkata; Seluruh harta untuk ibu karena ia menempati posisi ayah dan ibunya.

Grade