باب فى الإخوة والأخوات والولد وولد الولد

Bab Saudara laki2, saudara perempuan, anak laki2, cucu laki2

Sunan Darimi #2764

سنن الدارمي ٢٧٦٤: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُسْلِمٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فِي أَخَوَاتٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍ وَأَخَوَاتٍ لِأَبٍ قَالَ لِلْأَخَوَاتِ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ الثُّلُثَانِ وَمَا بَقِيَ فَلِلذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ فَقَدِمَ مَسْرُوقٌ الْمَدِينَةَ فَسَمِعَ قَوْلَ زَيْدٍ فِيهَا فَأَعْجَبَهُ فَقَالَ لَهُ بَعْضُ أَصْحَابِهِ أَتَتْرُكُ قَوْلَ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ إِنِّي أَتَيْتُ الْمَدِينَةَ فَوَجَدْتُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ مِنْ الرَّاسِخِينَ فِي الْعِلْمِ قَالَ أَحْمَدُ فَقُلْتُ لِأَبِي شِهَابٍ وَكَيْفَ قَالَ زَيْدٌ فِيهَا قَالَ شَرَّكَ بَيْنَهُمْ

Sunan Darimi 2764: Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari [Abdullah] bahwa ia pernah berkata dalam masalah beberapa saudara perempuan seayah dan seibu, beberapa saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan seayah, ia berkata; Beberapa saudara perempuan seayah dan seibu mendapat dua pertiga dan yang tersisa hanya untuk para laki-laki tidak untuk perempuan. Lalu ketika Masruq datang ke Madinah, ia mendengar perkataan [Zaid] dalam masalah itu, ia pun heran, lalu sebagian sahabatnya menanyakannya; Apakah engkau akan meninggalkan perkataan Abdullah? Ia menjawab; Aku datang ke Madinah dan menemukan Zaid bin Tsabit termasuk orang-orang yang mendalam ilmunya. Ahmad berkata; Aku bertanya kepada Abu Syihab; Bagaimana jawabannya itu? Ia menjawab; Ia membagi harta secara musyarrakah di antara mereka.

Grade

Sunan Darimi #2765

سنن الدارمي ٢٧٦٥: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ عِيسَى بْنِ يُونُسَ عَنْ إِسْمَعِيلَ قَالَ ذَكَرْنَا عِنْدَ حَكِيمِ بْنِ جَابِرٍ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ قَالَ فِي أَخَوَاتٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍ وَأَخَوَاتٍ لِأَبٍ أَنَّهُ كَانَ يُعْطِي لِلْأَخَوَاتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ الثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَلِلذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ فَقَالَ حَكِيمٌ قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ هَذَا مِنْ عَمَلِ الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَرِثَ الرِّجَالُ دُونَ النِّسَاءِ إِنَّ إِخْوَتَهُنَّ قَدْ رُدُّوا عَلَيْهِنَّ

Sunan Darimi 2765: Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Mughirah] dari [Isa bin Yunus] dari [Isma'il] ia berkata; Kami menyebutkan kepada [Hakim bin Jabir] bahwa [Ibnu Mas'ud] berkata dalam masalah beberapa saudara perempuan seayah dan seibu, beberapa saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan seayah, bahwa ia memberi bagian kepada beberapa saudara peremuan seayah dan seibu dua pertiga, dan yang tersisa untuk para laki-laki saja. Lalu Hakim berkata; [Zaid bin Tsabit] berkata; Hal ini termasuk perbuatan jahiliyah, yaitu memberi hak waris kepada para laki-laki tidak kepada para perempuan. Sesungguhnya (bagian) para saudara laki-laki telah dikembalikan kepada mereka.

Grade

Sunan Darimi #2766

سنن الدارمي ٢٧٦٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَعْبَدِ بْنِ خَالِدٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا كَانَتْ تُشَرِّكُ بَيْنَ ابْنَتَيْنِ وَابْنَةِ ابْنٍ وَابْنِ ابْنٍ تُعْطِي الِابْنَتَيْنِ الثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَشَرِيكُهُمْ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ لَا يُشَرِّكُ يُعْطِي الذُّكُورَ دُونَ الْإِنَاثِ وَقَالَ الْأَخَوَاتُ بِمَنْزِلَةِ الْبَنَاتِ

Sunan Darimi 2766: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ma'bad bin Khalid] dari [Masruq] dari [Aisyah] bahwa ia melakukan musyarrakah di antara dua anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki dan anak laki-laki dari anak laki-laki; Dua anak perempuan mendapat dua pertiga dan yang tersisa dibagikan secara musyarrakah. Abdullah tidak melakukan musyarrakah, ia memberi bagian para laki-laki tidak kepada para perempuan. Ia berkata; Para saudara perempuan sama kedudukannya dengan para anak perempuan.

Grade

Sunan Darimi #2767

سنن الدارمي ٢٧٦٧: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي سَهْلٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ كَانَ يَقُولُ فِي بِنْتٍ وَبَنَاتِ ابْنٍ وَابْنِ ابْنٍ إِنْ كَانَتْ الْمُقَاسَمَةُ بَيْنَهُمْ أَقَلَّ مِنْ السُّدُسِ أَعْطَاهُمْ السُّدُسَ وَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ مِنْ السُّدُسِ أَعْطَاهُمْ السُّدُسَ

Sunan Darimi 2767: Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Sahl] dari [Asy Sya'bi] bahwa [Ibnu Mas'ud] pernah berkata dalam masalah anak perempuan dan para anak perempuan dari anak laki-laki serta anak laki-laki dari anak laki-laki; Jika pembagian di antara mereka kurang dari seperenam, maka diberkan kepada mereka seperenam dan jika lebih dari seperenam maka diberikan kepada mereka seperenam juga.

Grade

Sunan Darimi #2768

سنن الدارمي ٢٧٦٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مَسْرُوقٍ أَنَّهُ كَانَ يُشَرِّكُ فَقَالَ لَهُ عَلْقَمَةُ هَلْ أَحَدٌ مِنْهُمْ أَثْبَتُ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ لَا وَلَكِنِّي رَأَيْتُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ وَأَهْلَ الْمَدِينَةِ يُشَرِّكُونَ فِي ابْنَتَيْنِ وَبِنْتِ ابْنٍ وَابْنِ ابْنٍ وَأُخْتَيْنِ

Sunan Darimi 2768: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Masruq] bahwa ia melakukan musyarrakah. Maka 'Alqamah berkata kepadanya; Adakah orang di antara mereka yang lebih memastikan dari pada Abdullah? Ia menjawab; Tidak ada, akan tetapi aku pernah melihat [Zaid bin Tsabit] dan ulama Madinah membagi harta warisan secara musyarrikah dalam masalah; Dua anak perempuan, seorang anak perempuan dari anak laki-laki, seorang anak laki-laki dari anak laki-laki dan dua saudara perempuan.

Grade

Sunan Darimi #2769

سنن الدارمي ٢٧٦٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ شُرَيْحٍ فِي امْرَأَةٍ تَرَكَتْ زَوْجَهَا وَأُمَّهَا وَأُخْتَهَا لِأَبِيهَا وَأُمِّهَا وَأُخْتَهَا لِأَبِيهَا وَإِخْوَتَهَا لِأُمِّهَا جَعَلَهَا مِنْ سِتَّةٍ ثُمَّ رَفَعَهَا فَبَلَغَتْ عَشْرَةً لِلزَّوْجِ النِّصْفُ ثَلَاثَةُ أَسْهُمٍ وَلِلْأُخْتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ النِّصْفُ ثَلَاثَةُ أَسْهُمٍ وَلِلْأُمِّ السُّدُسُ سَهْمٌ وَلِلْإِخْوَةِ مِنْ الْأُمِّ الثُّلُثُ سَهْمَانِ وَلِلْأُخْتِ مِنْ الْأَبِ سَهْمٌ تَكْمِلَةُ الثُّلُثَيْنِ

Sunan Darimi 2769: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Syuraih] dalam masalah seorang isteri yang meninggalkan suami, ibu, saudara perempuan seayah dan seibu, saudara perempuan seayah dan saudara perempuannya seibu. Ia menjadikannya dari enam (asal masalahnya enam) kemudian menambahnya menjadi sepuluh (asal masalahnya menjadi sepuluh). Suami mendapat setengah, yaitu tiga bagian. Saudara perempuan seayah dan seibu mendapat setengah, yaitu tiga bagian. Ibu mendapat seperenam, yaikni tiga bagian. Para saudara laki-laki seibu mendapat sepertiga, yakni dua bagian. Saudara perempuan seayah satu bagian sebagai penyempurna dua pertiga.

Grade