باب فى النهى عن أن تتخذ الدواب كراسى

Bab Larangan menjadikan hewan seperti kursi

Sunan Darimi #2553

سنن الدارمي ٢٥٥٣: أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا شَبَابَةُ بْنُ سَوَّارٍ حَدَّثَنَا لَيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَبِيهِ وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ارْكَبُوا هَذِهِ الدَّوَابَّ سَالِمَةً وَلَا تَتَّخِذُوهَا كَرَاسِيَّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ عَنْ اللَّيْثِ إِلَّا أَنَّهُ يُخَالِفُ شَبَابَةَ فِي شَيْءٍ

Sunan Darimi 2553: Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar] telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Sahal bin Mu'adz bin Anas] dari [ayahnya], ia adalah sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kendarailah hewan tunggangan ini dengan baik dan jangan menjadikannya sebagi kursi." Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Shalih] dari [Al Laits], hanya saja ia meriwayatkan hadits yang berbeda dengan [Syababah].

Grade