باب فى المفلس إذا وجد المتاع عنده

Bab Pelaku bisnis bangkrut dan masih punya dagangan, saham milik orang lain

Sunan Darimi #2477

سنن الدارمي ٢٤٧٧: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا يَحْيَى أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا بَكْرِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَدْرَكَ مَالَهُ بِعَيْنِهِ عِنْدَ إِنْسَانٍ قَدْ أَفْلَسَ أَوْ عِنْدَ رَجُلٍ قَدْ أَفْلَسَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ

Sunan Darimi 2477: Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Yahya] bahwa [Abu Bakr bin Muhammad] telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar [Umar bin Abdul 'Aziz] menceritakan, bahwa ia mendengar [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapati hartanya pada seorang yang bangkrut atau pada seorang laki-laki yang mengalami kebangkrutan, maka ia lebih berhak terhadap hartanya daripada orang lain."

Grade