العفو عن القاتل

Bab Memaafkan pembunuh

Sunan Ibnu Majah #2680

سنن ابن ماجه ٢٦٨٠: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَتَلَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَفَعَهُ إِلَى وَلِيِّ الْمَقْتُولِ فَقَالَ الْقَاتِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا أَرَدْتُ قَتْلَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْوَلِيِّ أَمَا إِنَّهُ إِنْ كَانَ صَادِقًا ثُمَّ قَتَلْتَهُ دَخَلْتَ النَّارَ قَالَ فَخَلَّى سَبِيلَهُ قَالَ فَكَانَ مَكْتُوفًا بِنِسْعَةٍ فَخَرَجَ يَجُرُّ نِسْعَتَهُ فَسُمِّيَ ذَا النِّسْعَةِ

Sunan Ibnu Majah 2680: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al `A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata: "Seorang laki-laki di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan pembunuhan, hal ini diadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu diserahkan kepada keluarga terbunuh. Si pembunuh berkata: "Wahai Rasulullah! Demi Allah! Aku sebenarnya tidak bermaksud membunuhnya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada wali korban, "Jika ia (pembunuh) benar lalu kamu membunuhnya, maka kamu akan masuk neraka. " Maka ia pun berkata: "Sudah, lepaskanlah ia." perawi berkata: "Terdakwa diikat dengan tali yang terbuat dari kulit lalu ia keluar menariknya dengan tali tersebut hingga ia dijuluki dengan panggilan si pemilik tali kulit."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Ibnu Majah #2681

سنن ابن ماجه ٢٦٨١: حَدَّثَنَا أَبُو عُمَيْرٍ عِيسَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ النَّحَّاسِ وَعِيسَى بْنُ يُونُسَ وَالْحُسَيْنُ بْنُ أَبِي السَّرِىِّ الْعَسْقَلَانِيُّ قَالُوا حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنْ ابْنِ شَوْذَبٍ عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أَتَى رَجُلٌ بِقَاتِلِ وَلِيِّهِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْفُ فَأَبَى فَقَالَ خُذْ أَرْشَكَ فَأَبَى قَالَ اذْهَبْ فَاقْتُلْهُ فَإِنَّكَ مِثْلُهُ قَالَ فَلُحِقَ بِهِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ قَالَ اقْتُلْهُ فَإِنَّكَ مِثْلُهُ فَخَلَّى سَبِيلَهُ قَالَ فَرُئِيَ يَجُرُّ نِسْعَتَهُ ذَاهِبًا إِلَى أَهْلِهِ قَالَ كَأَنَّهُ قَدْ كَانَ أَوْثَقَهُ قَالَ أَبُو عُمَيْرٍ فِي حَدِيثِهِ قَالَ ابْنُ شَوْذَبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ فَلَيْسَ لِأَحَدٍ بَعْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَقُولُ اقْتُلْهُ فَإِنَّكَ مِثْلُهُ قَالَ ابْن مَاجَةَ هَذَا حَدِيثُ الرَّمْلِيِّينَ لَيْسَ إِلَّا عِنْدَهُمْ

Sunan Ibnu Majah 2681: Telah menceritakan kepada kami [Abu Umair Isa bin Muhammd bin Nahas] dan [Isa bin Yunus] serta [Husain bin Abu Sari Al 'Asqalani], semuanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Dlamrah bin Rabi'ah] dari [Ibnu Syaudzab] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Anas bin Malik], ia berkata: "Seseorang membawa pembunuh salah satu keluarganya dan menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Maafkanlah. " Lalu ia menolak. Rasulullah bersabda kembali: "Ambillah diyat untukmu." ia tetap menolak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pergilah dan bunuhlah, sesungguhnya kamu seperti dirinya." perawi berkata: "Lalu diikuti olehnya." Kemudian dikatakan kepadanya, Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Bunuhlah sesungguhnya kamu seperti dirinya." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membiarkannya. perawi berkata: "Kemudian ia menarik pembunuh tersebut dan mengikatnya dengan tali hingga menemui keluarganya." Perawi berkata: "Seakan-akan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah percaya kepadanya." Abu Umair berkata di dalam Haditsnya, Ibnu Syaudzab berkata: dari Abdurrahman bin Al Qasim, ia berkata: "Tidak ada seorang pun yang layak berbicara setelah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bunuhlah karena sesungguhnya kamu sepertinya." Ibnu Majah berkata: Hadits ini adalah dari suku Ramli, tiada yang lain kecuali dari mereka."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,