من عض رجلا فنزع يده فندر ثناياه

Bab Barangsiapa mengigit orang lain, lalu orang tersebut menarik tangannya hingga giginya tanggal

Sunan Ibnu Majah #2646

سنن ابن ماجه ٢٦٤٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَمَّيْهِ يَعْلَى وَسَلَمَةَ ابْنَيْ أُمَيَّةَ قَالَا خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ وَمَعَنَا صَاحِبٌ لَنَا فَاقْتَتَلَ هُوَ وَرَجُلٌ آخَرُ وَنَحْنُ بِالطَّرِيقِ قَالَ فَعَضَّ الرَّجُلُ يَدَ صَاحِبِهِ فَجَذَبَ صَاحِبُهُ يَدَهُ مِنْ فِيهِ فَطَرَحَ ثَنِيَّتَهُ فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْتَمِسُ عَقْلَ ثَنِيَّتِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ فَيَعَضُّهُ كَعِضَاضِ الْفَحْلِ ثُمَّ يَأْتِي يَلْتَمِسُ الْعَقْلَ لَا عَقْلَ لَهَا قَالَ فَأَبْطَلَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Sunan Ibnu Majah 2646: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] dari ['Atha`] dari [Shafwan bin Abdullah] dari kedua pamannya [Ya'la] dan [Salamah bin Umayah], keduanya berkata: "Kami keluar rumah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk perang Tabuk, satu teman kami ikut bersama kami. Lalu dia dan seorang laki-laki lain bertengkar ketika kami sedang diperjalanan. Perawi berkata: "Laki-laki tadi menggigit tangan temannya lalu temannya menarik tangannya dari mulutnya, hingga gigi depannya terjatuh, lalu ia datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta diyat gigi depannya yang patah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seseorang dari kalian meminta tanggung jawab kepada saudaranya, karena ia telah menggigitnya sebagaimana gigitan hewan jantan. Setelah itu ia datang meminta diyat! Tidak ada diyat baginya. Perawi berkata: "Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membatalkan hal tersebut."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Ibnu Majah #2647

سنن ابن ماجه ٢٦٤٧: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَجُلًا عَضَّ رَجُلًا عَلَى ذِرَاعِهِ فَنَزَعَ يَدَهُ فَوَقَعَتْ ثَنِيَّتُهُ فَرُفِعَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَبْطَلَهَا وَقَالَ يَقْضَمُ أَحَدُكُمْ كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ

Sunan Ibnu Majah 2647: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin `Aufa] dari [Imran bin Hushain], sesungguhnya ada seseorang menggigit lengan orang lain, kemudian ia menarik lengannya, maka gigi depan orang tersebut tanggal dan ia mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membatalkannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Salah seorang dari kalian menggigit orang lain layaknya hewan jantan yang saling menggigit."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,