سنن ابن ماجه ٢٣٢٠: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ ذَكَرَ أَنَّ رَجُلَيْنِ ادَّعَيَا دَابَّةً وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ فَأَمَرَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْتَهِمَا عَلَى الْيَمِينِ
Sunan Ibnu Majah 2320: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] ia menyebutkan bahwa ada dua orang lelaki yang mengaku memiliki seekor hewan tunggangan, sementara di antara keduanya tidak ada bukti. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan keduanya untuk saling mengundi atas dasar sumpah."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,
سنن ابن ماجه ٢٣٢١: حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ وَزُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالُوا حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَصَمَ إِلَيْهِ رَجُلَانِ بَيْنَهُمَا دَابَّةٌ وَلَيْسَ لِوَاحِدٍ مِنْهُمَا بَيِّنَةٌ فَجَعَلَهَا بَيْنَهُمَا نِصْفَيْنِ
Sunan Ibnu Majah 2321: Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] dan [Muhammad bin Ma'mar] dan [Zuhair bin Muhammad] mereka berkata: telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Sa'id bin Abu Burdah] dari [Bapaknya] dari [Abu Musa] berkata: "Ada dua orang laki-laki mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang kepemilikan hewan sementara keduanya tidak memiliki bukti. Maka beliau membagi hewan tersebut menjadi dua bagian."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,