سنن ابن ماجه ١٩٨٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ جَمِيلٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ مَنْصُورٍ ظَنَّهُ عَنْ طَلْحَةَ عَنْ خَيْثَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهَا أَنْ تُدْخِلَ عَلَى رَجُلٍ امْرَأَتَهُ قَبْلَ أَنْ يُعْطِيَهَا شَيْئًا
Sunan Ibnu Majah 1982: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Jamil] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Manshur] ia menyangka dari [Thalhah] dari [Khaitsamah] dari ['Aisyah] Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mempertemukan seorang suami dengan isterinya sebelum ia memberikan sesuatu kepadanya."
Grade
Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,