ما جاء في فضل النكاح

Bab Keutamaan menikah

Sunan Ibnu Majah #1835

سنن ابن ماجه ١٨٣٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرِ بْنِ زُرَارَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ قَيْسٍ قَالَ كُنْتُ مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ بِمِنًى فَخَلَا بِهِ عُثْمَانُ فَجَلَسْتُ قَرِيبًا مِنْهُ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ هَلْ لَكَ أَنْ أُزَوِّجَكَ جَارِيَةً بِكْرًا تُذَكِّرُكَ مِنْ نَفْسِكَ بَعْضَ مَا قَدْ مَضَى فَلَمَّا رَأَى عَبْدُ اللَّهِ أَنَّهُ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ سِوَى هَذِهِ أَشَارَ إِلَيَّ بِيَدِهِ فَجِئْتُ وَهُوَ يَقُولُ لَئِنْ قُلْتَ ذَلِكَ لَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Sunan Ibnu Majah 1835: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amir bin Zurarah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Qamah bin Qais] ia berkata: "Aku Pernah bersama [Abdullah bin Mas'ud] di Mina, lalu ia menyepi bersama Utsman bin Affan, maka aku ikut duduk dekat dengannya. Utsman berkata kepada Abdullah bin Mas'ud, "Sediakah jika aku nikahkan engkau dengan seorang budak yang masih gadis, ia akan mengingatkanmu terhadap apa yang telah engkau lupakan?" ketika Abdullah bin Mas'ud melihat bahwa dirinya tidak ada alasan kecuali menerimanya, maka ia berisyarat kepadaku dengan tangannya, hingga akupun mendekat. Ia mengatakan, "Jika itu yang engkau katakan, sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki ba`ah (kemampuan) hendaklah menikah, sebab itu lebih dapat menjaga pandangan dan kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaklah berpuasa, sebab ia bisa menjadi tameng baginya."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Shahih,

Sunan Ibnu Majah #1836

سنن ابن ماجه ١٨٣٦: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ مَيْمُونٍ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ

Sunan Ibnu Majah 1836: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Azhar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Adam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Isa bin Maimun] dari [Al Qasim] dari ['Aisyah] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Menikah adalah sunnahku, barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku. Hendaklah kalian menikah, sungguh dengan jumlah kalian aku akan berbanyak-banyakkan umat. Siapa memiliki kemampuan harta hendaklah menikah, dan siapa yang tidak hendaknya berpuasa, karena puasa itu merupakan tameng."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,

Sunan Ibnu Majah #1837

سنن ابن ماجه ١٨٣٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَيْسَرَةَ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ

Sunan Ibnu Majah 1837: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Maisarah] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kami belum pernah melihat dua orang yang memadu cinta sebagaimana orang yang menikah."

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Hasan,