من مات وعليه صيام رمضان قد فرط فيه

Bab Barangsiapa meninggal dengan meninggalkan tanggungan puasa ramadlan karena sebab meremehkannya

Sunan Ibnu Majah #1747

سنن ابن ماجه ١٧٤٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْثَرُ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ شَهْرٍ فَلْيُطْعَمْ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينٌ

Sunan Ibnu Majah 1747: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata: telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abtsar] dari [Asy'ats] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa ramadlan, maka hendaklah diganti dengan memberi makan satu orang miskin setiap harinya. "

Grade

Abu Thahir Zubair 'Ali Zai : Dha'if,